HUKUM PEREMPUAN MENJADI MURSYID/KHALIFAH
DALAM THARIQAH
Dalam dunia
thariqah, yang menjadi mursyid atau khalifah semuanya adalah dari kalangan
pria. Hal ini disebabkan karena syarat seorang mursyid adalah laki-laki. Oleh
karena itu, jika ada seorang perempuan menjadi mursyid atau khalifah, maka hal
ini tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh ulama’ ahli kasyaf
bahwa syarat mursyid atau khalifah adalah seorang laki-laki.
وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْكَشْفِ عَلَى اشْتِرَاطِ
الذُّكُوْرَةِ فِيْ كُلِّ دَاعٍ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّ أَحَدًا مِنْ
نِسَاءِ السَّلَفِ الصَّالِحِ تَصَدَّرَتْ لِتَرْبِيَّةِ الْمُرِيْدِيْنَ أَبَدًا لِنَقْصِ
النِّسَاءِ فِى الدَّرَجَةِ وَإِنْ وَرَدَ الْكَمَالُ فِيْ بَعْضِهِنَّ كَمَرْيَمَ
ابْنَةِ عِمْرَانَ وَآسِيَةَ امْرَأِةِ فِرْعَوْنَ فَذَلِكَ كَمَالٌ بِالنِّسْبَةِ
لِلتَّقْوَى وَالدِّيْنِ لاَ بِالنِّسْبَةِ لِلْحُكْمِ بَيْنَ النَّاسِ وَتَسْلِيْكِهِمْ
فِيْ مَقَامَاتِ الْوِلاَيَةِ وَغَايَةُ أَمْرِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَكُوْنَ عَابِدَةً
زَاهِدَةً كَرَابِعَةِ الْعَدَوِيَّةِ وَبِالْجُمْلَةِ فَلاَ يُعْلَمُ بَعْدَ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مُجْتَهِدَةٌ مِنْ جَمِيْعِ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ
كَامِلَةٌ تُلْحَقُ بِالرِّجَالِ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. (الميزان
الكبرى، ج 2، ص 189)
Menurut kesepakatan ahli kasyaf (orang-orang yang
terbuka hatinya), syarat menjadi kholifah harus seorang laki-laki, dan belum
pernah sama sekali ditemukan dari perempuan salaf dan sholih yang mendidik
murid-muridnya selamanya, karena kurangnya seorang perempuan dalam segi
derajad, walaupun ditemukan kesem-purnaan terhadap perempuan seperti Maryam anaknya Imron, Asiyah istri Fir’aun. Kesempurnaan itu
dinisbatkan terhadap taqwa dan agama, bukan dinisbatkan terhadap memberikan
hukum diatara manusia dan mengusai di dalam tempat-tempat kekuasaan, dan puncak
dari seorang perempuan adalah ahli ibadah dan zuhud saja, seperti Robiah al
Adawiyah. Secara umumnya tidak ada perempuan yang ahli ijtihad dari semua
ummahatul mu’minin dan tidak ada kesempurnaan yang dimiliki oleh seorang
laki-laki, (al-Mizan al-Kubra, juz 2, halaman: 189).
0 Response to "HUKUM PEREMPUAN MENJADI MURSYID/KHALIFAH DALAM THARIQAH"
Posting Komentar