Hukum Berobat dengan Benda Najis

 

Hukum Berobat dengan Benda Najis

Hukum berobat dengan menggunakan obat yang terbuat dari unsur najis adalah sebagai berikut:

a.       Tidak boleh, jika masih ada obat yang terbuat dari benda suci dan kualitasnya sama atau lebih dari kualitas obat yang terbuat dari benda najis.

b.       Boleh, apabila kesulitan berobat dengan obat yang terbuat dari perkara yang suci yang kualitasnya menyamai kualitas obat yang terbuat dari benda najis.

Hal ini berdasarkan keterangan dalil di bawah ini:

وَأَمَّا أَمْرُهُ (صلى الله عليه وسلم) اَلْعُرَنِيِّيْنَ بِشُرْبِ أَبْوَالِ اْلاِبِلِ، فَكاَنَ لِلتَّدَاوِي وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ اَلَّذِيْ يَقُوْمُ مَقَامَهُ، وَأَمَّا قَوْلُهُ (صلى الله عليه وسلم) لَمْ يَجْعَلِ اللهُ شِفَاءَ أُمَّتِيْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْهَا فَمَحْمُوْلٌ عَلَى الْخَمْرِ (الإقناع في حل الفاظ أبي شجاع، ج 1، ص 86)

Adapun perintah Rasulullah Saw. terhadap kaum Uroniyyin dengan meminum air kencing unta, maka air kencing unta tersebut untuk berobat, dan berobat dengan perkara yang najis itu boleh ketika kesulitan berobat dengan perkara yang suci yang menyamai kualitas obat yang najis tersebut. Adapun sabda Rasulullah Saw. Allah tidak menjadikan obat bagi umatku di dalam sesuatu yang diharamkan baginya, maka yang dimaksud ialah arak. (al-Iqna’ fi Hilli Alfaadz Abi Syujaa’, juz 1, hal. 76)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Berobat dengan Benda Najis"

Posting Komentar