HUKUM JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN SISTEM DROPSHIPPER
Jual beli
melalui internet (online) telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian
masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia. Salah satu contoh jual beli
melalui internet adalah jual beli sistem dropshipping online atau
dinamakan juga dropshipment. Dropshipper adalah sebuah teknik
pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang, dan dimana jika penjual
mendapatkan order, penjual tersebut langsung meneruskan order dan detail
pengiriman barangnya ke distributor atau supplier. Dropshipper
juga bisa diartikan sebagai pihak penjual (marketer dan reseller) yang
menjual barang milik supplier.
Bagaimana hukum jual beli online menggunakan
sistem dropshipper?
Dalam masalah ini terdapat 2 bentuk:
1. Dropshipping Dengan Barang Yang Belum Mendapatkan Izin Dari Supplier
Di dalam sistem ini Penjual membuat akun sendiri.
Ia mencantumkan banyak ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih
berada di pedagang aslinya. Dia hanya berperan menawarkan barang, tanpa
kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang aslinya. Jual beli seperti
ini seperti makelaran karena barang yang ditawarkan belum menjadi milik
makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya,
tapi dia sudah menawarkan barang maka menurut ulama syafi’iyah adalah haram
namun menurut syekh Wahba Zuhaily dari kalangan ulama Maliki adalah boleh.
بَيْعُ السَّمْسَرَةِ: السَّمْسَرَةُ:
هِيَ الْوِسَاطَةُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي لِإِجْرَاءِ الْبَيْعِ.
وَالسَّمْسَرَةُ جَائِزَةٌ، َواْلأَجْرُ الَّذِي يَأْخُذُهُ السِّمْسَارُ حَلَالٌ؛
لِأَنَّهُ أَجْرٌ عَلَى عَمَلٍ وَجَهْدِ مَعْقُوْلٍ، لَكِنْ قَالَ
الشَّافِعِيَّةُ: لَا يَصِحُّ اِسْتِئْجَارُ بَيَّاعٍ عَلَى كَلِمَةٍ لَا
تَتَعَبُّ، وَإِنْ رَوَّجَتْ السِّلْعَةُ؛ إِذْ لَا قِيْمَةٌ لَهَا (الفقه
الإسلامي وأدلته للزحيلي: ج 5، ص 3326)
“Makelar adalah perantara penjual dan
pembeli untuk melaksanakan akad jual beli dan hukumnya adalah boleh. Upah yang
diambil oleh makelar adalah halal karena didapat dari adanya amal dan jerih payah yang masuk akal.
Namun, menurut mazhab Syafi’i tidak sah
makelar meminta upah dari kalimat yang tidak melelahkan meskipun barang
dagangannya menjadi populer karena tidak ada nilainya” (al-Fiqhu
al-Islamiy wa Adillatuhu li Zuhaily, 5: 3326).
وَالسَّمْسَرَةُ اصْطِلَاحًا: هِيَ
التَّوَسُّطُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي، وَالسِّمْسَارُ هُوَ: الَّذِي
يَدْخُل بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإمْضَاءِ الْبَيْعِ،
وَهُوَ الْمُسَمَّى الدَّلَاّل، لِأنَّهُ يَدُل الْمُشْتَرِيَ عَلَى السِّلَعِ،
وَيَدُل الْبَائِعَ عَلَى الأَثْمَانِ (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 10، ص 152)
“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia menunjukkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan menunjukkan penjual kepada harga yang cocok” (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 10: 152).
2. Dropshipping Dengan Barang Yang Sudah Mendapat Izin Dari Supplier
Sah akad dropshipping dengan barang yang
mendapat izin dari supplier karena kedudukannya sama dengan wakalah
bil ujrah (akad wakil yang diberi upah). Hanya saja, kondisi barang yang
dijual belum ada di tangan dropshipper dan masuk kategori bai’u ainin
ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di
tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya.
(فَبَيْعُ الْفُضُولِيِّ
بَاطِلٌ) لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَالِكٍ وَلَا وَكِيلٍ وَلَا وَلِيٍّ. (وَفِي
الْقَدِيمِ) هُوَ (مَوْقُوفٌ. إنْ أَجَازَ مَالِكُهُ) أَوْ وَلِيُّهُ (نَفَذَ)
بِالْمُعْجَمَةِ (وَإِلَّا فَلَا) يَنْفُذُ (حاشيتا قليوبي وعميرة: ج 2، 201)
“Jual beli fudluly adalah tidak sah karena ia merupakan akad yang
dilakukan oleh bukan pemilik barang, dan bukan wakil serta bukan wali. Dalam
qaul qadim Imam Syafii dinyatakan mauquf
(melihat illat hukumnya). Jika pemilik barang, atau walinya, memberi wewenang
wakil untuk menjual, maka jual belinya sah. Namun. bila tidak mendapat wewenang
maka tidak sah. (Hasyiyata Qulyubi wa Umairah, 2: 201)
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُوْلَ شَخْصٌ
لِآخَرَ: بِعْ هَذَا الشَّيْءَ بِكَذَا، وَمَا زَادَ فَهُوَ لَكَ أَوْ بَيْنِي
وَبَيْنَكَ (الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي : ج 5 ، ص 3326)
Boleh seseorang mengatakan kepada
orang lain : “ jualkan barang ini dengan harga sekian atau lebih maka
keuntungannya menjadi milikmu atau antara engkau dan aku bagiannya
sekian”.”(al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu li Zuhaily, juz 5:3326)
وَقَوْلُهُ لَمْ تُشَاهَدْ يُؤْخَذُ
مِنْهُ أَنَّهُ إِذَا شُوْهِدَتْ وَلَكِنَّهَا كَانَتْ وَقْتُ الْعَقْدِ غَائِبَةً
أَنَّهُ يَجُوْزُ ....... إِنْ كَانَتْ الْعَيْنُ مِمَّا لَا تَتَغَيَّرَ غَالِبًا
كَالْأَوَانِي وَنَحْوِهِمَا أَوْ كَانَتْ لَا تَتَغَيَّرَ فِي الْمُدَّةِ
الْمَتَخَلِّلَةِ بَيْنَ الرُّؤْيَةِ وَالشِّرَاءِ صَحَّ الْعَقْدُ لِحُصُوْلِ
الْعِلْمِ الْمَقْصُوْدِ (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ص 234)
“Maksud dari pernyataan “belum pernah
disaksikan”, adalah “apabila barang yang dijual pernah disaksikan, hanya saja
saat akad barang tersebut masih ghaib (tidak ada)”, maka hukumnya adalah boleh.
Jika barang yang tidak ada adalah berupa barang yang umumnya tidak mudah
berubah, seperti wadah (tembikar) dan sejenisnya, atau barang tersebut tidak
mudah berubah pada waktu ketika dilihat (oleh orang yang dipesani) dan
dilanjutkan dengan membeli (oleh pemesan), maka akad (jual beli ‘ain ghaibah)
tersebut adalah sah disebabkan tercapainya pengetahuan barang yang dimaksud” (Kifayah al-Akhyar: 234).
Posting Komentar untuk "HUKUM JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN SISTEM DROPSHIPPER"