VENDING MACHINE

 

VENDING MACHINE

Mesin jual otomatis (vending machine) adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Layaknya penjual asli, mesin ini akan mengeluarkan barang yang kita inginkan setelah kita membayarnya dengan memasukkan sejumlah koin maupun uang kertas.

Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum jual beli melalui vending machine tersebut ?

A.     Tidak Sah

Transaksi jual beli harus dilakukan dengan ucapan yang jelas, karena transaksi ijab kabul itu mengandung unsur kerelaan untuk kedua belah pihak. Ijab dan qabul harus diucapkan secara verbal mengingat suka sama suka bersifat abstrak, tidak dapat dilihat

فَلَايَصِحُّ الْبَيْعُ بِدُونِهِمَا لِانَّهُ مَنُوطٌ بِالرِّضَا لِحَدِيثِ ابْنِ مَاجَهٍ وَغَيْرِهِ: (اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ وَالرِّضَا خَفِيٌّ، فَاعْتُبِرَ مَا يَدُلُّ عَلَيْهِ مِنْ اللَّفْظِ فَلَا يَبِيعُ بِالْمُعَاطَاةِ (المحلى: ص 154)

Jual beli tidaklah sah tanpa ijab dan qabul karena jual beli bergantung pada keridhaan. Berdasarkan hadisnya ibnu majah dan lainnya, jual beli itu bergantung suka sama suka sedangkan ridha itu samar, maka disyaratkan lafadh yang menunjukkan kepada keridhaan, oleh karena itu tidak boleh transaksi tanpa akad.  (Al Mahalli, hal. 154)

B.     Sah

Menurut kalangan ulama Syafi’i dan Maliki Sah karena Transaksi menggunakan vending machine termasuk kategori jual beli mu’athah yaitu jual beli yang telah disepakati oleh pihak berakad, dengan cara memberikan barang dan menerima pembayaran tanpa ijab kabul. Transaksi mu’athah dan elektrik merupakan transaksi dengan jalan “perbuatan”. Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari akad sesungguhnya bukanlah pada bentuk lafadzh atau perkataan dari ijab kabul, akan tetapi lebih pada maksud dari transaksi itu sendiri.

Maka bisa dipastikan bahwa barang yang diambil dari vending machine itu halal. Sebab, dengan meletakkan makanan/minuman ke dalam mesin yang dijadikan alat jual beli tentu pemiliknya memang rela barangnya diambil asalkan dengan ganti rugi (uang). 

وَقِيلَ ‌يَنْعَقِدُ ‌بِهَا ‌فِي ‌كُلِّ ‌ما ‌يُعَدُّ ‌فِيهِ ‌بَيْعًا ‌كَخُبْزٍ وَلَحْمٍ بِخِلَافِ غَيْرِهِ كَالدَّوَابِّ وَالْعَقَارِ وَاخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ (فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب: ج 1، ص 186)

“Dikatakan bahwa bai’ mu’âthah dipandang sah dalam jual beli semua barang yang menjadi kebiasaan (adat), seperti roti dan daging, namun tidak terhadap jenis barang lainnya seperti hewan ternak, dan kebun. Pernyataan ini merupakan yang dipilih Imam Nawawi” (Fath al-Wahab bi Syarh Minhaj al-Thulab, 1:186).

Posting Komentar untuk "VENDING MACHINE"