VENDING MACHINE
Mesin jual otomatis (vending machine)
adalah mesin yang mengeluarkan barang-barang seperti makanan ringan atau
minuman ringan untuk pelanggan secara otomatis. Layaknya penjual asli, mesin
ini akan mengeluarkan barang yang kita inginkan setelah kita membayarnya dengan
memasukkan sejumlah koin maupun uang kertas.
Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum jual beli melalui vending machine tersebut ?
A. Tidak Sah
Transaksi jual beli harus dilakukan dengan ucapan
yang jelas, karena transaksi ijab kabul itu mengandung unsur kerelaan untuk
kedua belah pihak. Ijab dan qabul harus diucapkan secara verbal mengingat suka
sama suka bersifat abstrak, tidak dapat dilihat
فَلَايَصِحُّ الْبَيْعُ بِدُونِهِمَا
لِانَّهُ مَنُوطٌ بِالرِّضَا لِحَدِيثِ ابْنِ مَاجَهٍ وَغَيْرِهِ: (اِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ وَالرِّضَا خَفِيٌّ، فَاعْتُبِرَ مَا يَدُلُّ عَلَيْهِ
مِنْ اللَّفْظِ فَلَا يَبِيعُ بِالْمُعَاطَاةِ (المحلى: ص 154)
Jual beli tidaklah sah tanpa ijab dan qabul karena jual beli bergantung pada keridhaan. Berdasarkan hadisnya ibnu majah dan lainnya, jual beli itu bergantung suka sama suka sedangkan ridha itu samar, maka disyaratkan lafadh yang menunjukkan kepada keridhaan, oleh karena itu tidak boleh transaksi tanpa akad. (Al Mahalli, hal. 154)
B. Sah
Menurut
kalangan ulama Syafi’i dan Maliki Sah karena Transaksi menggunakan vending
machine termasuk kategori jual beli mu’athah yaitu jual beli yang
telah disepakati oleh pihak berakad, dengan cara memberikan barang dan menerima
pembayaran tanpa ijab kabul. Transaksi mu’athah dan elektrik merupakan
transaksi dengan jalan “perbuatan”. Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari akad
sesungguhnya bukanlah pada bentuk lafadzh atau perkataan dari ijab kabul, akan
tetapi lebih pada maksud dari transaksi itu sendiri.
Maka bisa dipastikan bahwa barang yang diambil
dari vending machine itu halal. Sebab, dengan meletakkan makanan/minuman ke
dalam mesin yang dijadikan alat jual beli tentu pemiliknya memang rela
barangnya diambil asalkan dengan ganti rugi (uang).
وَقِيلَ يَنْعَقِدُ بِهَا فِي كُلِّ ما
يُعَدُّ فِيهِ بَيْعًا كَخُبْزٍ وَلَحْمٍ بِخِلَافِ غَيْرِهِ كَالدَّوَابِّ
وَالْعَقَارِ وَاخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ (فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب: ج 1، ص 186)
“Dikatakan
bahwa bai’ mu’âthah dipandang sah dalam jual beli semua barang yang menjadi
kebiasaan (adat), seperti roti dan daging, namun tidak terhadap jenis barang
lainnya seperti hewan ternak, dan kebun. Pernyataan ini merupakan yang dipilih
Imam Nawawi” (Fath al-Wahab bi Syarh Minhaj al-Thulab, 1:186).
Posting Komentar untuk "VENDING MACHINE"