HUKUM MENJUAL PAKAIAN YANG MUTANAJIS (TEKENA NAJIS)
Di zaman sekarang sedang marak jual beli pakaian
bekas (thrifting) yang terindikasi terkena najis dan belum disucikan.
Bagaimanakah hukum jual beli barang tersebut?
A. Sah
Menjual pakaian bekas yang terkena najis karena pakaian tersebut masih bisa disucikan.
B. Tidak sah
Menjual pakaian bekas yang terkena najis karena
ada hadist yang melarangnya.
وَعَلَى إمْكَانِ تَطْهِيرِهِ قِيلَ يَصِحُّ
بَيْعُهُ قِيَاسًا عَلَى الثَّوْبِ الْمُتَنَجِّسِ. وَالْأَصَحُّ الْمَنْعُ
لِلْحَدِيثِ وَيَجْرِي الْخِلَافُ فِي بَيْعِ الْمَاءِ النَّجِسِ لِأَنَّ
تَطْهِيرَهُ مُمْكِنٌ (حاشيتا قليوبي وعميرة : ج 2، ص 157)
“benda yang dapat disucikan maka sah menjualnya dengan
mengqiyaskan kepada pakaian mutanajis. Sedangkan menurut qaul Ashah tidak sah
karena ada hadits dan terjadi khilaf tentang jual beli air najis padahal air
tersebut dapat disucikan” (Hashiyah Qulyubi wa Umairah, 2:157)
Posting Komentar untuk "HUKUM MENJUAL PAKAIAN YANG MUTANAJIS (TEKENA NAJIS)"