HUKUM MENJUAL PAKAIAN YANG MUTANAJIS (TEKENA NAJIS)

 

HUKUM MENJUAL PAKAIAN YANG MUTANAJIS (TEKENA NAJIS)

Di zaman sekarang sedang marak jual beli pakaian bekas (thrifting) yang terindikasi terkena najis dan belum disucikan.

Bagaimanakah hukum jual beli barang tersebut?

A.    Sah

Menjual pakaian bekas yang terkena najis karena pakaian tersebut masih bisa disucikan.

B.     Tidak sah

Menjual pakaian bekas yang terkena najis karena ada hadist yang melarangnya.

وَعَلَى إمْكَانِ تَطْهِيرِهِ قِيلَ ‌يَصِحُّ ‌بَيْعُهُ ‌قِيَاسًا ‌عَلَى ‌الثَّوْبِ ‌الْمُتَنَجِّسِ. وَالْأَصَحُّ الْمَنْعُ لِلْحَدِيثِ وَيَجْرِي الْخِلَافُ فِي بَيْعِ الْمَاءِ النَّجِسِ لِأَنَّ تَطْهِيرَهُ مُمْكِنٌ (حاشيتا قليوبي وعميرة : ج 2، ص 157)

“benda yang dapat disucikan maka sah menjualnya dengan mengqiyaskan kepada pakaian mutanajis. Sedangkan menurut qaul Ashah tidak sah karena ada hadits dan terjadi khilaf tentang jual beli air najis padahal air tersebut dapat disucikan” (Hashiyah Qulyubi wa Umairah, 2:157)

Posting Komentar untuk "HUKUM MENJUAL PAKAIAN YANG MUTANAJIS (TEKENA NAJIS)"