HUKUM UANG MASJID UNTUK OPERASIONAL PELAKSANAAN QURBAN
Penyembelihan hewan qurban biasanya dilakukan di dekat lingkungan masjid namun kebanyakan panitia qurban tidak memiliki biaya untuk operasional pelaksanaan qurban tersebut, seperti: memberi upah kepada orang yang menyembelih, membeli bungkus plastik, membeli konsumsi panitia, dll. lalu bagaimanakah hukumnya jika uang masjid digunakan untuk operasional pelaksanaan qurban?
Tidak boleh
Menggunakan uang masjid untuk keperluan
operasional hewan qurban, karena penggunaan uang masjid tersebut bukan termasuk
bagian dari imaroh dan kemaslahatan masjid.
وَالْوَقَفُ مُطْلَقٌ يَحْمِلُ عَلَى
الْمَصَالِحِ (حاشيتان على منهاج الطالبين: ج ۳ ، ص ۱۰۸(
Waqaf
muthlaq itu digunakan untuk mashalaih (Hasyiitani ‘Ala Minhaj al-Thalibin, 3:
108)
وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِكُ
فَلَا يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيْهِ إِلَّا بِمَا فِيْهِ مَصْلَحَةٌ تَعُوْدُ
عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُوْمِ الْمُسْلِمِيْنَ. (الفتاوى الكبرى: ج ۳ ص ١٥٥(
Sesungguhnya
masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki, namun tidak
dibolehkan menggunakan barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada
masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim. (Al-Fatawa al-Qubra, 3:155)
Catatan:
Menurut kitab Risalatul Amamah Shohifah
hal 182 dan Haasyiyatul Qalyubii jilid. 3 hal 108, harta kekayaan
masjid ada 3 macam yaitu:
Imarah, yaitu benda masjid yang
diperuntukan pada fisik masjid, seperti: lantai, tiang, atap, dinding، dll.
Mashalaih, yaitu harta benda masjid
yang manfaatnya kembali kepada orang yag beribadah di masjid, seperti: serambi
yang tidak diwaqafkan jadi masjid, tikar, lampu, kamar mandi, gaji imam dan
khatib, dll.
Muthlaq, yaitu harta benda masjid
yang tidak ada ketentuan, seperti: hasil kaleng yang keliling pada waktu
jum’atan.
Adapun penggunaan kekayaan masjid adalah:
1. Imarah khusus untuk fisik masjid
2. Mashalaih untuk suatu yang manfaat kepada orang yang ibadah di masjid dan boleh untuk fisik masjid
3. Muthlaq untuk Imarah dan boleh untuk Mashaleh
Solusi:
Membebankan operasional pelaksanaan qurban
dibebankan kepada orang yang berqurban atau sumber dana lain selain kas masjid,
seperti kas RT, RW, dll.
Posting Komentar untuk "HUKUM UANG MASJID UNTUK OPERASIONAL PELAKSANAAN QURBAN"