HUKUM MERUBAH STATUS MADIN/TPQ HASIL SUMBANGAN MENJADI RUMAH PRIBADI

 

HUKUM MERUBAH STATUS MADIN/TPQ HASIL SUMBANGAN MENJADI RUMAH PRIBADI

Di sebuah daerah terdapat sebuah lembaga pendidikan agama (Madin/TPQ) yang dibangun oleh seseorang menggunakan harta dan tanah miliknya sendiri. Seiring berjalannya waktu banyak sekali masyarakat yang bersimpati dengan memberikan sumbangan (donasi) untuk pengembangan lembaga tersebut. Akan tetapi di suatu waktu, lembaga tersebut vakum (berhenti) dikarenakan tidak adanya siswa atau guru yang melakukan kegiatan mengajar. 

Dengan tidak dipergunakannya bangunan dan tanah lembaga tersebut, pengelola berinisiatif untuk mengalihfungsikannya menjadi tempat untuk tinggal (rumah tinggal pribadi atau disewakan).

Bagaimanakah hukum merubah status Madin atau TPQ hasil sumbangan menjadi tempat tinggal pribadi ?

A.     Tidak Boleh

Tidak boleh Jika dulu di awal pembangunan, donatur memberikan syarat hanya untuk dibuat pembangunan Madin 

(تَنْبِيهٌ) مَتَى حَلَّ لَهُ الَاخْذُ وَاعْطَاهُ لَاجِلٌ صِفَةً مُعَيَّنَةً لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُ مَا اخَذَهُ فِي غَيْرِهَ.  (حاشيه الجمل على المنهاج: ج 3، ص 111)

“Ketika pengambilan dan pemberiannya dengan maksud tertentu, maka tidak diperbolehkan baginya untuk membelanjakan apa yang diambilnya dalam maksud yang lain” (Hasyiyah al-Jamal ‘Ala al-Minhaj, juz 3, hal 111).

B.     Boleh

Boleh jika sumbangan tersebut semata-mata hanya sebagai bentuk rasa simpati terhadap orang yang berniat baik mendirikan madin untuk kemaslahatan masyarakat.

 (فصل) فِي احِّكَامِ الْهِبَةِ وَهِيَ لُغَةٌ مَأْخُوذَةٌ مِنْ هُبُوبِ الرِّيحِ وَيَجُوزُ انْ تَكُونَ مَنْ هَبَّ مِنْ نَوْمِهِ اذَا اسْتَيْقَظَ فَكَأَنَّ فَاعِلَهَا اسْتَيْقَظَ لِلِاحِسَانِ وَهِيَ فِي الشَّرْعِ تَمْلِيكٌ مُنَجَّزٌ مُطْلَقٍ فِي عَيْنِ حَالِ الْحَيَاةِ بِلَا عَوَاضٍ وَلَوْ مِنْ الِاعْلَى. (شرح فتح القريب المجيب : ص 39)

Fasal yang menerangkan hukumnya hibah, hibah secara bahasa diambil dari kata “terhembusnya angin” dan bisa diambil dari kata “orang yang terbangun dari tidurnya ketika ia terjaga, maka seakan-akan orang yang melakukan hibah tersebut terjaga untuk melakukan kebaikan”. Hibah secara syara’ adalah memberikan kepemilikan kepemilikan suatu benda secara langsung yang dimutlakkan saat masih hidup tanpa meminta imbal balik, walaupun kepada orang yang lebih tinggi derajatnya. (Syarah Fath al-Qarib al-Mujib, hal 39).

Posting Komentar untuk "HUKUM MERUBAH STATUS MADIN/TPQ HASIL SUMBANGAN MENJADI RUMAH PRIBADI"