ANAK MENAGIH HUTANG KEPADA AYAH

 

ANAK MENAGIH HUTANG KEPADA AYAH

Bima merupakan pemuda yang sukses. Ia berjualan berbagai barang elektronik di toko online. Setiap hari barang dagangannya laku keras sehingga penghasilannya pun banyak. Suatu ketika ayahnya butuh uang untuk membeli motor dan akhirnya berhutang kepada Bima. Beberapa bulan kemudian, Bima ingat bahwa ayahnya memiliki hutang kepadanya. Bima pun menghampiri ayahnya untuk menagih hutang.

Bagaimana hukum seorang anak menagih hutang kepada ayahnya?

A.     Tidak Boleh

Menurut madzhab Hambali tidak boleh menagih hutang kepada orang tua karena berdasarkan hadits : kamu dan hartamu untuk ayahmu.

B.     Boleh

bagi seorang anak menagih hutang kepada ayahnya menurut selain madzhab Hambali karena hutang ayah sama seperti hutang orang lain yang boleh ditagih.

وَلَوِ ‌اسْتَقْرَضَ ‌الأَبُ مِنْ وَلَدِهِ فَإِنَّ لِلْوَلَدِ مُطَالَبَتَهُ، عِنْدَ غَيْرِ الْحَنَابِلَةِ، لِأَنَّهُ دَيْنٌ ثَابِتٌ فَجَازَتِ الْمُطَالَبَةُ بِهِ كَغَيْرِهِ، وَقَال الْحَنَابِلَةُ: لَا يُطَالَبُ، لِحَدِيثِ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيك. (الموسوعة الفقهية الكويتية : ج 4 ، ص 79)

“Jika ayah meminjam dari putranya, anak boleh menagihnya, menurut selain Madzhab Hambali, karena itu adalah hutang tetap, sehingga diperbolehkan untuk menagihnya seperti menagih kepada orang lain. Sedangkan menurut ulama Hanbali: seorang anak tidak boleh menagih hutang kepada ayah. Karena berdasarkan hadits: Kamu dan hartamu milik ayahmu” (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 4:79).

Posting Komentar untuk "ANAK MENAGIH HUTANG KEPADA AYAH"