HUKUM MEMBELAKANGI JENAZAH PADA SAAT SHALAT JENAZAH

 

HUKUM MEMBELAKANGI JENAZAH PADA SAAT SHALAT JENAZAH

Terkadang kita jumpai dalam sebuah upacara pemakaman pada saat menshalati jenazah dengan alasan-alasan dan kasus-kasus tertentu jenazah ini ditempatkan dibelakang shaf shalat.

Bagaimana hukum membelakangi jenazah pada saat shalat jenazah?

A.     Tidak boleh

Posisi mayit harus berada di depan orang yang sedang shalat jenazah. Karena mayit itu seperti imam.

 (قَوْلُهُ : وَأَنْ لَا يَتَقَدَّمَ الْخ ) مَعْطُوفٌ عَلَى تَقَدُّمِ طُهْرِهِ ، أَيْ وَشُرِطَ عَدَمُ تَقَدُّمِ الْمُصَلِّي عَلَى المَيِّتِ اِتِّبَاعًا لِمَا جَرَى عَلَيْهِ الْأَوَّلُوْنَ ، وَلِأَنَّ الْمَيِّتَ كَالْإِمَامِ. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج 2 ص 149)

Ketika shalat jenazah musholli harus berada dibelakang jenazah karena mengikuti hal-hal yang sudah dilakukan orang orang terdahulu, karena mayit seperti imam” (I'anah al-Thalibin, 2:149)

B.     Boleh

Diperbolehkan posisi mayit berada dibelakang orang yang shalat jenazah. Karena mayit bukan imam yang harus diikuti.

يَجُوزُ تَقَدُّمُ الْمُصَلِّي عَلَى المَيِّتِ ، لِأَنَّ المَيِّتَ لَيْسَ بِإِمَامٍ مَتْبُوْعٍ حَتَّى يَتَعَيَّنَ تَقْدِيْمُهُ ، بَلْ هُوَ كَعَبْدٍ جَاءَ مَعَهُ جَمَاعَةٌ لِيسْتَغْفِرُوْا لَهُ عِنْدَ مَوْلَاهُ. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج 2 ص 149)

“Diperbolehkan bagi orang yang shalat jenazah berada di depan jenazah, karena jenazah bukanlah seorang imam yang harus diikuti sampai dia majukan, tetapi dia seperti seorang hamba yang datang bersama jamaah untuk meminta pengampunan baginya kepada tuhannya” (I'anah al-Thalibin, 2:149)

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBELAKANGI JENAZAH PADA SAAT SHALAT JENAZAH"