HUKUM
MEMBELAKANGI JENAZAH PADA SAAT SHALAT JENAZAH
Terkadang
kita jumpai dalam sebuah upacara pemakaman pada saat menshalati jenazah dengan
alasan-alasan dan kasus-kasus tertentu jenazah ini ditempatkan dibelakang shaf
shalat.
Bagaimana hukum membelakangi jenazah pada saat shalat jenazah?
A. Tidak boleh
Posisi
mayit harus berada di depan orang yang sedang shalat jenazah. Karena mayit itu
seperti imam.
(قَوْلُهُ : وَأَنْ لَا يَتَقَدَّمَ الْخ )
مَعْطُوفٌ عَلَى تَقَدُّمِ طُهْرِهِ ، أَيْ وَشُرِطَ عَدَمُ تَقَدُّمِ الْمُصَلِّي
عَلَى المَيِّتِ اِتِّبَاعًا لِمَا جَرَى عَلَيْهِ الْأَوَّلُوْنَ ، وَلِأَنَّ
الْمَيِّتَ كَالْإِمَامِ. (إعانة
الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج 2 ص 149)
“Ketika shalat jenazah musholli harus berada dibelakang jenazah karena mengikuti hal-hal yang sudah dilakukan orang orang terdahulu, karena mayit seperti imam” (I'anah al-Thalibin, 2:149)
B. Boleh
Diperbolehkan
posisi mayit berada dibelakang orang yang shalat jenazah. Karena mayit bukan
imam yang harus diikuti.
يَجُوزُ تَقَدُّمُ الْمُصَلِّي عَلَى
المَيِّتِ ، لِأَنَّ المَيِّتَ لَيْسَ بِإِمَامٍ مَتْبُوْعٍ حَتَّى يَتَعَيَّنَ
تَقْدِيْمُهُ ، بَلْ هُوَ كَعَبْدٍ جَاءَ مَعَهُ جَمَاعَةٌ لِيسْتَغْفِرُوْا لَهُ
عِنْدَ مَوْلَاهُ. (إعانة
الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج 2 ص 149)
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBELAKANGI JENAZAH PADA SAAT SHALAT JENAZAH"