MERAWAT MAYIT NON MUSLIM
Bila mana dalam satu kampung semua muslim dan ada
satu non muslim yang miskin meninggal dunia serta tidak memiliki kerabat.
Sebatas mana peran orang muslim untuk merawat jenazah non muslim?
Wajib mengkafani dan menguburkan, boleh
memandikan jika diinginkan, akan tetapi haram untuk menshalatinya.
Seluruh biaya perawatan jenazah ditanggung Pemerintah, jika tidak ada maka
biaya dibebankan kepada kaum muslimin.
أَمَّا الكَافِرُ فَلَا يَجِبُ غَسْلُهُ
، بَلْ هوَ جائِزٌ مُطْلَقًا ، سَواءٌ كَانَ ذِمِّيًّا أَوْ غَيْرَهُ ؛ وَلَا
تَجُوزُ الصَّلاةُ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهَا حَرامٌ مُطْلَقًا وَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا
أَوْ مُرْتَدًّا ، وَيَجِبُ تَكْفِينُ الذِّمِّيِّ والْمُؤْمِنِ والْمُعَاهِدِ ،
وَدَفْنُهُمْ ، وتَكْفِينُ هَؤُلَاءِ الثَّلاثَةِ فِي بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ فَعَلَيْنَا حَيْثُ لَا مَالَ لَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ مَنْ
تَلْزَمُهُمْ نَفَقَتُهُمْ وَفاءً بِذِمَّةٍ وَعَهْدٍ وَأَمَانِ مَنْ ذُكِرَ ،
كَمَا يَجِبُ إِطْعامُهُمْ وَكِسْوَتُهُمْ. (كاشفة السجا : ص 53)
Adapun mayit non muslim maka tidak wajib
memandikannya tetapi boleh secara mutlak baik kafir dzimmi atau yang lain.
Tetapi tidak boleh menshalati mayit non muslim karena hal itu hukumnya haram
secara mutlak meskipun ia seorang kafir dzimmi atau orang murtad. Wajib
hukumnya mengkafani dan mengubur mayit kafir dzimmi (non muslim yang
dilindungi), mayit orang mukmin, dan mayit kafir mu’ahad (non muslim yang
melakukan gencatan senjata dengan orang muslim). Wajib hukumnya mengkafani
ketiga orang tersebut menggunakan baytul maal apabila mereka tidak memiliki
harta dan tidak ada orang yang menanggung nafkah mereka karena memenuhi
tanggungan, janji, dan kemanan orang orang yang telah disebutkan seperti
kewajiban memberikan mereka makanan dan pakaian. (Kasyifah al-Sajaa, 53)
Posting Komentar untuk "MERAWAT MAYIT NON MUSLIM"