MERAWAT MAYIT NON MUSLIM

 

MERAWAT MAYIT NON MUSLIM

Bila mana dalam satu kampung semua muslim dan ada satu non muslim yang miskin meninggal dunia serta tidak memiliki kerabat. Sebatas mana peran orang muslim untuk merawat jenazah non muslim?

 Wajib mengkafani dan menguburkan, boleh memandikan jika diinginkan, akan tetapi haram untuk menshalatinya. Seluruh biaya perawatan jenazah ditanggung Pemerintah, jika tidak ada maka biaya dibebankan kepada kaum muslimin.

أَمَّا الكَافِرُ فَلَا يَجِبُ غَسْلُهُ ، بَلْ هوَ جائِزٌ مُطْلَقًا ، سَواءٌ كَانَ ذِمِّيًّا أَوْ غَيْرَهُ ؛ وَلَا تَجُوزُ الصَّلاةُ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهَا حَرامٌ مُطْلَقًا وَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا أَوْ مُرْتَدًّا ، وَيَجِبُ تَكْفِينُ الذِّمِّيِّ والْمُؤْمِنِ والْمُعَاهِدِ ، وَدَفْنُهُمْ ، وتَكْفِينُ هَؤُلَاءِ الثَّلاثَةِ فِي بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَعَلَيْنَا حَيْثُ لَا مَالَ لَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ مَنْ تَلْزَمُهُمْ نَفَقَتُهُمْ وَفاءً بِذِمَّةٍ وَعَهْدٍ وَأَمَانِ مَنْ ذُكِرَ ، كَمَا يَجِبُ إِطْعامُهُمْ وَكِسْوَتُهُمْ. (كاشفة السجا : ص 53)

Adapun mayit non muslim maka tidak wajib memandikannya tetapi boleh secara mutlak baik kafir dzimmi atau yang lain. Tetapi tidak boleh menshalati mayit non muslim karena hal itu hukumnya haram secara mutlak meskipun ia seorang kafir dzimmi atau orang murtad. Wajib hukumnya mengkafani dan mengubur mayit kafir dzimmi (non muslim yang dilindungi), mayit orang mukmin, dan mayit kafir mu’ahad (non muslim yang melakukan gencatan senjata dengan orang muslim). Wajib hukumnya mengkafani ketiga orang tersebut menggunakan baytul maal apabila mereka tidak memiliki harta dan tidak ada orang yang menanggung nafkah mereka karena memenuhi tanggungan, janji, dan kemanan orang orang yang telah disebutkan seperti kewajiban memberikan mereka makanan dan pakaian. (Kasyifah al-Sajaa, 53)

Posting Komentar untuk "MERAWAT MAYIT NON MUSLIM"