HUKUM MENGHARAPKAN MATI KARENA TERTIMPA MUSIBAH

 

HUKUM MENGHARAPKAN MATI KARENA TERTIMPA MUSIBAH

Musibah, bencana alam, atau sakit yang tak kunjung sembuh, terkadang menjadikan orang merasa putus asa atas kehidupan. Sehingga tidak jarang menjadikan orang tersebut merasa lebih baik mati daripada harus menderita atas musibah atau penyakit yang menimpanya.

Bagaimanakah hukum menginginkan mati karena tertimpa musibah?

Makruh mengharapkan mati karena musibah menimpanya, makruh mengeluh bagi orang yang sakit, makruh merasa bosan berobat bagi orang yang sakit.

يُكْرَهُ تَمَنِّي الْمَوْتِ لِضَرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا، فَلْيَقُلْ: (اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي) . فَإِنْ كَانَ تَمَنِّيْهِ مَخَافَةَ فِتْنَةٍ فِي دِيْنِهِ فَلَا بَأْسَ. وَيُكْرَهُ لِلْمَرِيْضِ كَثْرَةُ الشَّكْوَى، وَتُكْرَهُ الْكَرَاهَةُ عَلَى تَنَاوُلِ الدَّوَاءِ . (روضة الطالبين وعمدة المفتين : ج 2 ص 98)

“Dimakruhkan mengharapkan mati ketika musibah menimpanya, dan ketika ia memang berharap meninggal, maka hendaknya ia berdo’a : (Ya Allah, hidupkan aku  jika kehidupan itu baik untukku, dan matikan aku jika kematian itu baik untukku). Ketika ia mengharapkan kematian dikarenakan khawatir fitnah akan agamanya maka tidak dimakruhkan. Bagi orang yang sakit dimakruhkan banyak mengeluh. Dimakruhkan juga benci untuk mengkonsumsi obat.” (Roudloh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin, 2:98)

Catatan:

Bila benar-benar berharap meninggal karena musibah menimpanya maka hendaknya berdo’a:

 اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي

“Ya Allah, hidupkan aku  jika kehidupan itu baik untukku, dan matikan aku jika kematian itu baik untukku”

Posting Komentar untuk "HUKUM MENGHARAPKAN MATI KARENA TERTIMPA MUSIBAH"