HUKUM
MENGHARAPKAN MATI KARENA TERTIMPA MUSIBAH
Musibah, bencana alam, atau sakit yang tak kunjung
sembuh, terkadang menjadikan orang merasa putus asa atas kehidupan. Sehingga
tidak jarang menjadikan orang tersebut merasa lebih baik mati daripada harus
menderita atas musibah atau penyakit yang menimpanya.
Bagaimanakah hukum menginginkan mati karena
tertimpa musibah?
Makruh mengharapkan
mati karena musibah menimpanya, makruh mengeluh bagi orang yang sakit, makruh
merasa bosan berobat bagi orang yang sakit.
يُكْرَهُ تَمَنِّي الْمَوْتِ لِضَرٍّ
نَزَلَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا، فَلْيَقُلْ: (اللَّهُمَّ
أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ
الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي) . فَإِنْ كَانَ تَمَنِّيْهِ مَخَافَةَ فِتْنَةٍ فِي دِيْنِهِ
فَلَا بَأْسَ. وَيُكْرَهُ لِلْمَرِيْضِ كَثْرَةُ الشَّكْوَى، وَتُكْرَهُ
الْكَرَاهَةُ عَلَى تَنَاوُلِ الدَّوَاءِ . (روضة الطالبين وعمدة المفتين : ج 2 ص
98)
“Dimakruhkan mengharapkan mati ketika
musibah menimpanya, dan ketika ia memang berharap meninggal, maka hendaknya ia
berdo’a : (Ya Allah, hidupkan aku jika
kehidupan itu baik untukku, dan matikan aku jika kematian itu baik untukku).
Ketika ia mengharapkan kematian dikarenakan khawatir fitnah akan agamanya maka
tidak dimakruhkan. Bagi orang yang sakit dimakruhkan banyak mengeluh.
Dimakruhkan juga benci untuk mengkonsumsi obat.” (Roudloh al-Thalibin wa Umdat
al-Muftin, 2:98)
Catatan:
Bila benar-benar berharap meninggal karena musibah
menimpanya maka hendaknya berdo’a:
اللَّهُمَّ
أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ
الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Ya Allah, hidupkan aku jika kehidupan itu baik untukku, dan matikan
aku jika kematian itu baik untukku”
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGHARAPKAN MATI KARENA TERTIMPA MUSIBAH"