ORANG TUA BERWASIAT TIDAK MAU DISHOLATI ANAKNYA

 

ORANG TUA BERWASIAT TIDAK MAU DISHOLATI ANAKNYA

Wasiat dalam syariat islam harus dilakukan oleh ahli waris jika salah satu keluarga ada yang berwasiat sebelum meninggal dunia, maka kita harus melaksanakan wasiat dari orang yang meninggal tersebut. 

Di sebuah daerah, ada hubungan yang tidak harmonis antara orang tua dan anak, dikarenakan masalah harta. Sebut saja pak Adi dan Fauzi. Fauzi selalu menghabiskan harta pak Adi, sampai-sampai membuat pak Adi sangat marah terhadap Fauzi. Dan pada akhirnya pak Adi berwasiat jika dia meninggal dia tidak mau di sholati dan di rawat jenazahnya oleh Fauzi.

Lantas Bagaimana hukum wasiat pak Adi terhadap Fauzi? Apakah wasiat tersebut harus di turuti?

 Wasiat tersebut tidak sah dan tidak wajib di jalankan, karena salah satu syarat wasiat yang wajib dilaksanakan oleh ahli waris adalah barang yang diwasiatkan harus berupa penggunaan harta yang mubah, sedangkan berwasiat untuk tidak disholati anaknya bukanlah berhubungan dengan tasharuf harta.

وَيُشْتَرَطُ فِي الْمُصَيِّ فِيهِ كَوْنُهُ تَصَرُّفًا مَالِيًّا مُبَاحًا, فَلَا يَصِحُّ الْاِيصَاءُ فِي تَزْوِيجِ نَحْوِ بِنْتِهِ اَوِابْنِهِ ِلاَنَّ هَذَا لَايُسَمَّى تَصَرُّفًا اَوْمَالِيًّا. وَاَيْضًاغَيرُ الاَبِ وَالْجَدِّ لَايُزَوِّجُ الصَّغِيرَةَ وَالصَّغِيرَ. وَلَافِي مَعْصِيَةٍ كَبِنَاءِ كَنِيسَةٍ لِلتَّعَبُّدِ . لِكَوْنِ الِايْصَاءِ قُرْبَةً. وَهُوَ تَنَافِي الْمَعْصِيَةِ (اعانة الطالبين على حل الفاظ فتح المعين, 3:  255(

Disyaratkan atas obyek wasiat adalah berkaitan dengan penyaluran harta secara mubah. Tidak sah berwasiat dalam hal menikahkan putra-putri Si Mayit, karena wasiat tersebut tidak masuk kategori penyaluran harta. Apalagi ada ketentuan bahwa tidak ada hak menikahkan putra dan putri yang masih kecil selain bapak dan kakek. Demikian halnya tidak boleh berwasiat menunaikan kemaksiatan, misalnya membangun gereja untuk tempat ibadah, sebab wasiat merupakan sarana pendekatan diri kepada Allah, karena itu merupakan kebalikan dari kemaksiatan.  (I’ânah Thâlibîn ‘Alâ Halli al fâdhi Fath Al Mu’în, 3: 255

Posting Komentar untuk "ORANG TUA BERWASIAT TIDAK MAU DISHOLATI ANAKNYA"