Hukum Memegang Potongan Dzakar


Hukum Memegang Potongan Dzakar

Salah satu perkara yang membatalkan wudhu’ adalah memegang alat kelamin seperti dzakar dengan telapak tangan dan telapak jari tangan. Namun, apabila ada salah satu bagian dari alat kelamin yang terlepas, semisal dzakar yang terlepas dari anggota tubuh manusia lalu kita memegangnya dengan menggunakan telapak tangan secara langsung, apakah hal tersebut membatalkan wudhu’?

Ada dua pendapat tentang permasalahan ini:

a.       Batal wudhu’nya, apabila potongan dzakar tersebut masih nampak berbentuk dzakar, karena dengan menyentuhnya masih nyata seperti memegang dzakar.

b.       Tidak batal wudhu’nya, apabila potongan dzakar tersebut sudah tidak nampak berbentuk seperti dzakar atau telah hancur.

Dua pendapat tersebut diterangkan dalam kitab al-Muhadzdzab fi Fiqh as-Syafi’i sebagai berikut:

وَإِنْ مَسَّ ذَكَرًا مَقْطُوْعًا فَفِيْهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا لاَ يَنْتَقِضُ وُضُوْءُهُ كَمَا لَوْ مَسَّ يَدًا مَقْطُوْعَةً مِنِ امْرَأَةٍ وَالثَّانِيْ يَنْتَقِضُ لِأَنَّهُ قَدْ وُجِدَ مَسُّ الذَّكَرِ وَيُخَالِفُ الْيَدُّ الْمَقْطُوْعَةُ فَإِنَّهُ لَمْ يُوْجَدْ لَمْسُ الْمَرْأَةِ (المهذب في فقه الشافعى، ج 1 ص 52)

Jika seseorang memegang dzakar yang dipotong maka ada dua pendapat: 1) Tidak batal wudhu’nya, seperti memegang tangan perempuan yang putus. 2) Membatalkan wudhu’ karena sungguh telah nyata memegang dzakar, berbeda dengan tangan yang dipotong, karena tidak nyata memegang perempuan. (al-Muhadzdzab fi Fiqh as-Syafi’i juz 1, hal. 52, Dar al-Kutub al-Ilmiyah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Memegang Potongan Dzakar"

Posting Komentar