Hukum Trading Forex

 


HUKUM TRADING FOREX 

Foreign Exchange atau lebih dikenal sebagai forex adalah perdagangan mata uang asing yang dilakukan di pasar global dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar antar mata uang. Sebagai instrumen keuangan, forex termasuk dalam kategori trading futures, karena transaksi yang dilakukan merupakan kontrak untuk membeli atau menjual pasangan mata uang pada harga tertentu di masa mendatang. Dalam forex, trading futures terdapat istilah leverage dan margin, berikut penjelasannya:

Margin
Margin adalah sejumlah uang yang harus disetorkan sebagai jaminan untuk membuka posisi. Margin ini bukan biaya transaksi, tetapi merupakan dana yang dipinjamkan oleh broker untuk membuka posisi yang lebih besar daripada modal yang dimiliki.

Contoh:

  • Jika kamu membuka posisi sebesar 0.2 lot pada pasangan mata uang GBP/USD dengan leverage 1:50, margin yang dibutuhkan adalah $400. Artinya, untuk mengontrol posisi $20.000, kamu hanya perlu menyediakan $400.

Leverage
Leverage adalah alat yang memungkinkan trader untuk mengontrol posisi yang lebih besar dari modal yang dimiliki. Leverage bekerja dengan meminjam sejumlah dana dari broker untuk meningkatkan daya beli trader.

Contoh leverage 1:50:

Leverage sebesar 1:50, berarti setiap $1 yang kamu miliki, broker memberikan pinjaman $49 untuk menambah daya beli. Dengan modal $400, kamu bisa mengontrol posisi sebesar $20.000. Leverage memungkinkan trader untuk memperoleh keuntungan besar dengan modal kecil, tetapi juga meningkatkan risiko kerugian jika harga bergerak berlawanan dengan posisi yang dibuka.

Untuk memahami bagaimana forex bekerja, berikut adalah contoh sederhana:

Seorang trader retail memiliki modal $2.000 dan ingin memperdagangkan pasangan mata uang GBP/USD, yang saat ini berada di harga 1.2500 (artinya 1 Pound Inggris = 1.2500 USD). dia memprediksi nilai Pound Inggris akan turun terhadap Dolar AS, sehingga ia membuka posisi sell sebesar 0.2 lot (20.000-unit mata uang) dengan leverage 1:50.

Karena leverage yang digunakan adalah 1:50, maka margin yang dibutuhkan untuk membuka posisi adalah:

Margin= 20.000/50 = $400 Maka, margin yang dibutuhkan adalah sebesar $400.

Beberapa waktu kemudian, harga GBP/USD turun menjadi 1.2400, dan trader memutuskan untuk menutup posisinya. Dalam hal ini, pergerakan harga dari 1.2500 ke 1.2400 berarti terjadi penurunan sebesar 100 pips. Mengingat nilai per pip untuk 0.2 lot adalah 2 USD, maka keuntungan yang diperoleh trader adalah:

Keuntungan = 100 pipsร—2 USD/pip= $200

Setelah menutup posisi, modal awal trader yang semula $2.000 bertambah menjadi $2.200, menghasilkan keuntungan bersih sebesar $200.

Bagaimanakah hukum trading forex dalam perspektif islam?


Bagan : Penjelasan Trading Forex.



Bagan : Alur Perdagangan dalam Forex.
=====================================================


Jawab:

Haram

Karena trading forex mengandung hal hal sebagai berikut:

  • Baiโ€™ hablu al-hablah (Jual beli dengan harga tangguh)

Karena Forex merupakan jual beli dengan harga dan penyerahan di masa yang akan datang, dalam hal ini dijelaskan dalam kitab al-Kaukab al-Wahhaj wa ar-Roudlo al-Bahhaj fi Syarhi Shohih Muslim bin al-Hajjaj Juz 17, halaman 20.

Bagan : Penyebab Bai' Hablul Hablah (Jual beli dengan harga ditangguhkan) dalam Forex.


ุฃู†ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุจูŽูŠู’ุนู ุจูุซูŽู…ูŽู†ู ู…ูุคูŽุฌู‘ูŽู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู„ูุฏูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽุงุจู‘ูŽุฉู ุงู„ุญูŽุงู…ูู„ูŽุฉู ูˆูŽูŠูŽุญู’ู…ูู„ูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุดู’ุชูŽุฑูŽุทู ูˆูŽุถู’ุนูู‡ูุŒ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ุชู‘ูŽูู’ุณููŠุฑู ู‡ููˆูŽ ุงู„ู…ูุชูŽุจูŽุงุฏูุฑู ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ ูููŠ ุงู„ุฑู‘ููˆูŽุงูŠูŽุฉู ุงู„ุขุชููŠูŽุฉู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽุŒ ูˆูŽูˆูŽุฌู’ู‡ู ุงู„ู…ูŽู†ู’ุนู ูููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุตู‘ููˆูŽุฑู ุงู„ุซู‘ูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุฌูŽู‡ูŽุงู„ูŽุฉู ุงู„ุฃูŽุฌูŽู„ู ูููŠ ุงู„ุจูŽูŠู’ุนู (ุงู„ูƒูˆูƒุจ ุงู„ูˆู‡ู‘ูŽุงุฌ ูˆุงู„ุฑู‘ูŽูˆุถ ุงู„ุจูŽู‡ู‘ูŽุงุฌ ููŠ ุดุฑุญ ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… ุจู† ุงู„ุญุฌุงุฌ : ุฌ ูกูงุŒ ุต ูขู )

โ€œBahwa yang dimaksud adalah jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan hingga hewan yang sedang hamil melahirkan dan anaknya juga hamil, tanpa mensyaratkan waktu kelahiran anak tersebut. Penafsiran ini merupakan makna yang paling sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam riwayat berikut dari Ibnu Umar. Adapun alasan larangan yang ketiga  dalam jenis jual beli ini adalah karena adanya ketidakpastian waktu pembayaran dalam transaksi tersebut.โ€ (al-Kaukab al-Wahhaj wa ar-Roudlo al-Bahhaj fi Syarhi Shohih Muslim bin al-Hajjaj, 17:20).


  • Ghurur (Spekulasi)

Karena terdapat ketidakpastian dalam hal jual beli harga (Value), dalam hal ini dijelaskan dalam kitab al-Umm juz 3, halaman 65-66.

Bagan : Penyebab Ghurur (Spekulasi / ketidakpastian) dalam Forex.

(ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุจููŠุนู): ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชู ุงุจู’ู†ูŽ ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุฎู’ู„ู ู…ูุนูŽุงูˆูŽู…ูŽุฉู‹ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฅูุฐูŽุง ยซู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุฎู’ู„ู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ุจูŽู„ูŽุญู‹ุง ุดูŽุฏููŠุฏู‹ุง   ู„ูŽู…ู’ ุชูุฑูŽ ูููŠู‡ู ุตููู’ุฑูŽุฉูŒยปุ› ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงู‡ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุชูŽุฃู’ุชููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ู‚ูŽุทู‘ู ู…ูู†ู’ ู‚ูุซู‘ูŽุงุกู ุฃูŽูˆู’ ุฎูุฑู’ุจูุฒู ุฃูุฏู’ุฎูู„ูŽ ูููŠ ู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑู (ุงู„ุงู… : ุฌ ูฃุŒ ุต ูฆูฅ-ูฆูฆ)

โ€œ(Telah memberitakan kepada kami Al-Rabi') ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Al-Syafi'i, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Sufyan dari Amr dari Jabir, ia berkata: โ€œAku melarang Ibnu Zubair untuk menjual pohon kurma secara mu'awamah (jual beli buah kurma untuk beberapa tahun ke depan).โ€ Ia berkata: โ€œRasulullah ๏ทบ melarang menjual pohon kurma dan buah kurma dalam keadaan masih balah syadid (kurma yang masih keras dan belum matang sama sekali), ketika belum terlihat ada warna kuning (tanda matang). Karena serangan hama bisa saja datang dan merusaknya.โ€ Maka menjual sesuatu yang belum baik (tua), seperti mentimun atau melon, termasuk dalam kategori gharar (transaksi yang mengandung ketidakpastian).โ€ (al-Umm , 3: 65-66).


  •  Baiโ€™al-mabiโ€™ qobl al qobdl (penjualan barang sebelum diserahterimakan)

Ketika Trader retail sudah melakukan Deposit, dalam hal ini Trader retail memiliki akses untuk melakukan transaksi dalam trading forex, namun dana yang didepositkan tidak bisa langsung digunakan karena harus di Withdraw (penarikan dana) terlebih dahulu, dalam hal ini dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarhi Roudhli al-Tholib juz 2, halaman 82.


Bagan : Alasan Terjadinya Baiโ€™al-mabiโ€™ qobl al qobdl (penjualan barang sebelum diserahterimakan) dalam Forex.


(ููŽุตู’ู„ูŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุตูุญู‘ู ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ู…ูŽุจููŠุนู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุถู ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ูุงุดู’ุชูุฑูŽุงูƒู ูููŠู‡ู ูˆูŽ) ู„ูŽุง (ุงู„ุชู‘ูŽูˆู’ู„ููŠูŽุฉู) ู…ูŽู†ู’ู‚ููˆู„ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุนูŽู‚ูŽุงุฑู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฐูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽุงุฆูุนู ูˆูŽู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุงู„ุซู‘ูŽู…ูŽู†ูŽ ู„ูุฎูŽุจูŽุฑู ยซู…ูŽู†ู’ ุงุจู’ุชูŽุงุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุง ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุจูุนู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูˆู’ูููŠูŽู‡ูยป ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ูˆูŽู„ูŽุง ุฃูŽุญู’ุณูุจู ูƒูู„ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุกู ุฅู„ู‘ูŽุง ู…ูุซู’ู„ูู‡ู ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุฎูŽุงู†ู ยซูˆูŽู„ูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ๏ทบ ู„ูุญูŽูƒููŠู…ู ุจู’ู†ู ุญูุฒูŽุงู…ู ู„ูŽุง ุชูŽุจููŠุนูŽู†ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽู‚ู’ุจูุถูŽู‡ูยป ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ู‡ูŽู‚ููŠู‘ู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅุณู’ู†ูŽุงุฏูู‡ู ุญูŽุณูŽู†ูŒ ู…ูุชู‘ูŽุตูู„ูŒ ูˆูŽู„ูุถูŽุนู’ูู ุงู„ู’ู…ูู„ู’ูƒู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุถู ุจูุฏูŽู„ููŠู„ู ุงู†ู’ููุณูŽุงุฎู ุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฏู ุจูุงู„ุชู‘ูŽู„ูŽูู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุชูŽุนู’ุจููŠุฑู ุงู„ู’ู…ูุตูŽู†ู‘ููู ุจูู„ูŽุง ูŠูŽุตูุญู‘ู ู†ูŽุตู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุถู ู…ูู†ู’ ุชูŽุนู’ุจููŠุฑู ุฃูŽุตู’ู„ูู‡ู ุจูู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู. (ุฃุณู†ู‰ ุงู„ู…ุทุงู„ุจ ููŠ ุดุฑุญ ุฑูˆุถ ุงู„ุทุงู„ุจ : ุฌูข ุŒ ุต ูจูข) 

"Bab: Tidak sah menjual barang sebelum diterimanya barang tersebut (penerimaan nyata), begitu juga tidak sah melakukan syarikat (kerjasama) atau transaksi dengan cara tawliyah (menjual kembali barang yang belum diterima), baik itu barang bergerak atau properti, meskipun penjual mengizinkan dan sudah menerima pembayaran. Hal ini berdasarkan hadits: 'Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memenuhinya (menyerahkannya).' Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, dan saya (Imam Syafi'i) tidak menganggap hal ini hanya berlaku untuk makanan saja. Hadits ini diriwayatkan oleh dua imam besar (al-Syakhani). Dan berdasarkan sabda Rasulullah ๏ทบ kepada Hakim bin Hizam: 'Janganlah kamu menjual sesuatu sampai kamu menerimanya.' Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dengan sanad yang baik dan bersambung. Dan hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan yang sah harus terjadi setelah penerimaan barang, sebagai bukti bahwa akad tersebut batal jika barang hilang sebelum diterima." (Asna al-Mathalib fi Syarhi Roudhli al-Tholib, 2 : 82)

Catatan: 

Harapan: Adanya pembahasan lebih lanjut terkait trading forex dengan para ahli.



Penulis :  M.Khusen Abdullah

Perumus : Ust.M.Faishol S.pd

Mushohih : Ust.M.Fauzi



Daftar Pustaka

al-Harari, Muhammad al-Amin bin Abdullah al-Urmi al-Alawi as-Syafiโ€™i, [L. 1332 H - W. 1437 H], Al-kaukab al-wahhaj warroudlo al-bahhaj fi syarhi shohih muslimi ibn al-khijjaj, Daar thauq an-Najah, Beirut, Lebanon, dan Daar al-Minhaj, Jeddah, Saudi,2009

as-Syafiโ€™i, Abu Abdillah Muhammad bin Idris, [L. 150 H - W. 204 H], al-Umm, Daar el-Fikr, Beirut, Lebanon,1990

al-Anshari, Zakariya bin Muhammad bin Zakariya, [W. 926 H], Asna Al-Mathalib fi Syarhi Roudhli al-Tholib, Daar el-Fikr, Beirut, Lebanon,2008



==================================




=================================


===================================

==============================









Posting Komentar untuk "Hukum Trading Forex"