Masalah Batal Wudlu’ Menyentuh Perempuan Lain
Sebagaimana diketahui bersama, wudhu’
(bersuci) adalah salah satu syarat dari keabsahan sholat. Salah satu dari
sekian penyebab yang membatalkan wudhu’ adalah bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Tentang hal ini, bagaimanakah pandangan para
ulama tentang batal atau tidaknya wudhu’ karena disebabkan persentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?
Ada dua pendapat tentang batal-tidaknya wudhu’
akibat per-sentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram:
a.
Wudhu’
orang yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dalam qoul
jadidnya.
وَفِي الْمَلْمُوْسِ قَوْلاَنِ
لِلشَّافِعِي رحمه الله أَصَخُّهُمَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَصْحَابِهِ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ
وُضُوءُهُ وَهُوَ نَصُّهُ فِيْ أَكْثَرِ كُتُبِهِ (حاشية ابن حجر على إيضاح في
مسائل الحج، ص 236)
Tentang orang laki-laki yang
disentuh (oleh perempuan yang bukan mahramnya), Imam Syafi’i memiliki 2
pendapat. Yang ashoh dari kedua pendapat menurut kebanyakan sahabatnya yakni
hal tersebut merusakkan (membatalkan) wudhu’nya. Dan pendapat itu adalah nash
dari Imam Syafi’i dalam kebanyakan kitabnya. (Hasyiah ibn Hajar, hal. 236)
الثَّالِثُ الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ
الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ إلَّا مَحْرَمًا فِي الْأَظْهَرِ، وَالْمَلْمُوسُ
كَلَامِسٍ فِي الْأَظْهَرِ (منهاج الطالبين، ج 1، ص 6)
Ketiga (dari hal-hal yang dapat membatalkan
wudhu’) adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan selain perempuan
mahrom sebagaimana dalam pendapat yang adzhar. Orang yang disentuh dengan orang
yang menyentuh (sama-sama batalnya) menurut pendapat yang adzhar. (Minhaj
at-Thalibin, juz 1, hal. 6)
b.
Wudhu’
orang yang disentuh tidak batal, sebagaimana pendapat Imam
Syafi’i dalam qoul qodimnya.
وَالثَّانِي لاَ يَنْتَقِضُ وُضُوْءُهُ
وَاخْتَارَهُ جَمَاعَةٌ قَلِيْلَةٌ فِيْ أَصْحَابِهِ وَالْمُخْتَارُ الأَوَّلُ
(حاشية ابن حجر على إيضاح في مسائل الحج، الصفحة 236)
Pendapat kedua (Imam Syafi’i), tidak batal
wudhu’nya (orang yang disentuh). Pendapat ini dipilih oleh segolongan kecil
dari para sahabat Imam Syafi’i. Namun, pendapat yang terpilih adalah pendapat
yang pertama. (Hasyiah ibn Hajar ‘ala Idhoh fi Masail al-Haj, hal. 236)
0 Response to "Masalah Batal Wudlu’ Menyentuh Perempuan Lain"
Posting Komentar