Masalah Batal Wudlu’ Menyentuh Perempuan Lain

 


Masalah Batal Wudlu’ Menyentuh Perempuan Lain

Sebagaimana diketahui bersama, wudhu’ (bersuci) adalah salah satu syarat dari keabsahan sholat. Salah satu dari sekian penyebab yang membatalkan wudhu’ adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Tentang hal ini, bagaimanakah pandangan para ulama tentang batal atau tidaknya wudhu’ karena disebabkan persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?

Ada dua pendapat tentang batal-tidaknya wudhu’ akibat per-sentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram:

a.       Wudhu’ orang yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dalam qoul jadidnya.

وَفِي الْمَلْمُوْسِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِي رحمه الله أَصَخُّهُمَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَصْحَابِهِ أَنَّهُ يَنْتَقِضُ وُضُوءُهُ وَهُوَ نَصُّهُ فِيْ أَكْثَرِ كُتُبِهِ (حاشية ابن حجر على إيضاح في مسائل الحج، ص 236)

Tentang orang laki-laki yang disentuh (oleh perempuan yang bukan mahramnya), Imam Syafi’i memiliki 2 pendapat. Yang ashoh dari kedua pendapat menurut kebanyakan sahabatnya yakni hal tersebut merusakkan (membatalkan) wudhu’nya. Dan pendapat itu adalah nash dari Imam Syafi’i dalam kebanyakan kitabnya. (Hasyiah ibn Hajar, hal. 236)

الثَّالِثُ الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ إلَّا مَحْرَمًا فِي الْأَظْهَرِ، وَالْمَلْمُوسُ كَلَامِسٍ فِي الْأَظْهَرِ (منهاج الطالبين، ج 1، ص 6)

Ketiga (dari hal-hal yang dapat membatalkan wudhu’) adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan selain perempuan mahrom sebagaimana dalam pendapat yang adzhar. Orang yang disentuh dengan orang yang menyentuh (sama-sama batalnya) menurut pendapat yang adzhar. (Minhaj at-Thalibin, juz 1, hal. 6)

b.       Wudhu’ orang yang disentuh tidak batal, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dalam qoul qodimnya.

وَالثَّانِي لاَ يَنْتَقِضُ وُضُوْءُهُ وَاخْتَارَهُ جَمَاعَةٌ قَلِيْلَةٌ فِيْ أَصْحَابِهِ وَالْمُخْتَارُ الأَوَّلُ (حاشية ابن حجر على إيضاح في مسائل الحج، الصفحة 236)

Pendapat kedua (Imam Syafi’i), tidak batal wudhu’nya (orang yang disentuh). Pendapat ini dipilih oleh segolongan kecil dari para sahabat Imam Syafi’i. Namun, pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama. (Hasyiah ibn Hajar ‘ala Idhoh fi Masail al-Haj, hal. 236)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masalah Batal Wudlu’ Menyentuh Perempuan Lain"

Posting Komentar