HUKUM MENDATANGI CERAMAH
USTADZAH/BU NYAI BAGI LAKI-LAKI
Di zaman milenial ini banyak sekali ditemui
mubalighah-mubalighah yang menyampaikan ceramahnya di sebuah jam’iyah
keagamaan. Tidak jarang yang hadir dalam jam’iyah itu terdiri dari pria maupun
wanita.
Bagaimanakah hukum laki-laki yang menghadiri ceramah mubalighah tersebut?
A. Boleh
Jika tidak menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan rasa nikmat (syahwat) pada jamaah pria yang mungkin ditimbulkan oleh suara mubalighahnya. Karna pada dasarnya suara wanita bukan termasuk aurat dan tidak haram untuk didengarkan.
B. Tidak Diperbolehkan
Ketika hal itu menimbulkan syahwat dan fitnah.
وَلَيْسَ مِنْ الْعَوْرَةِ الصَّوْتُ فَلَا
يَحْرُمُ سَمَاعُهُ إِلَا أَنْ خَشِيَ مِنْهُ فِتْنَةً أَو التَّلَذُّذُ بِهِ كَمَا
بَحَثَهَا لِزَرْكَشَى. (قَوْلُهُ أَنْ خَشِيَ مِنْهُ فِتْنَةً أَو التَّلَذُّذُ بِهِ)
أَىْ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ سَمَاعُهُ أَىْ وَلَوْ بِنَحْوِ قُرْأْنٍ وَمِنَ الصَّوْتِ
الزَّغَارِيدُ (إعانة الطالبين، ج ٣ص ٢٦٠)
Itu bukan bagian dari aurat suara, jadi tidak
dilarang mendengarkannya kecuali jika ada ketakutan akan godaan atau menikmatinya
Seperti yang dibahas al-Zarkashi. (mengatakan bahwa ia takut fitnah atau
mengambil kesenangan di dalamnya), artinya diharamkan mendengarkannya, yaitu
meskipun itu dalam Al-Qur'an dari suara berdengung. (I’anah ath Thalibin, juz 3, hal 260)
وَفِي الْبُجَيْرَمِيِّ وَصَوْتُهَا لَيْسَ
بِعَوْرَاةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إِلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ
الْفِتْنَةِ. (إعانة الطالبين، ج ٣ص ٢٦٠)
Dan menurut al-Bujayrimi suaranya bukan aurat
menurut pandangan yang benar, tetapi dilarang mendengarkan.nya ketika takut
akan terjadi fitnah. (I’anah ath Thalibin, juz 3, hal. 260).
0 Response to "HUKUM MENDATANGI CERAMAH USTADZAH/BU NYAI BAGI LAKI-LAKI"
Posting Komentar