HUKUM MENGCOVER LAGU SHOLAWAT
Cover lagu atau menyanyikan kembali
lagu yang pernah direkam atau dibawakan penyanyi / artis lain merupakan hal
yang telah banyak dilakukan. Tidak sedikit, lagu yang telah dicover
orang lain (bukan oleh penyanyi aslinya) bahkan menjadi lebih terkenal daripada
versi orisinil yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Oleh karena itu,
banyak artis baru, mencoba peruntungannya dengan lebih dulu mengcover
lagu milik orang lain dengan tujuan lebih cepat meraih sukses dan popularitas.
Ketika seorang pengcover ingin mengupload
sebuah karyanya harus dapat persetujuan dari pencipta, agregator
(penerbit), dan publisher dalam hal ini, yakni Lembaga Manajemen
Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI). Pengcover musik harus mendapat
persetujuan dari ketiga pihak sebelum mengcover dan mengupload
musik ke platform (Youtube, Instagram, TikTok, Spotify).
Mengacu keterangan di atas,
bagaimana hukum cover lagu yang liriknya berisi sholawat ?
Boleh ditirukan (cover)
dengan syarat ada izin atau persetujuan mutlak dari pihak yang berwenang dalam
hal ini (Publisher, Lisensi, Pencipta), atau sudah diketahui kerelaannya.
Apalagi jika yang dicover adalah lagu-lagu
sholawat karangan ulama’ terdahulu yang telah merelakan ciptaannya digunakan
khalayak umum seperti dikomersilkan dalam bentuk tulisan (buku, contohnya kitab
maulid dibaiyah) maupun suara (lagu).
وَسُئِلَ بِمَا لَفَّظَهُ هَلْ جَوَازُ
الْأَخْذِ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوْصٍ بِطَعَامِ
الضِّيَافَةِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِى دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ
غَيْرُ مَخْصُوْصٍ بِذَالِكَ وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ
فِي ذَلِكَ وَحِيْنَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ عَلى ظَنِّهِ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ
لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَاِلِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إِنْ
بَانَ خِلَافُ ظَنِّهِ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا. (الفتاوى الفقهية
الكبرى، ج ٤، ص ١١٦(
“Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami di tanya apakah
boleh mengambil sesuatu dengan yakin bahwa pemiliknya itu ridho atau sesuatu
yang disiapkan untuk suguhan tamu. Maka beliau menjawab dengan penjelasan para
ulama’ bahwa prasangka yang kuat itu sama dengan yakin bahwa pemilik
mempersilahkan mengambil sesuatu yang telah ditentukan, maka bagi seseorang
tersebut boleh mengambilnya. Namun apabila prasangkanya itu berbeda, maka wajib
untuk menggantinya.” (al-Fatawiy al-Fiqhiyah
al-Kubro 4: 116).
0 Response to "HUKUM MENGCOVER LAGU SHOLAWAT"
Posting Komentar