HUKUM MENGCOVER LAGU SHOLAWAT

 


HUKUM MENGCOVER LAGU SHOLAWAT

Cover lagu atau menyanyikan kembali lagu yang pernah direkam atau dibawakan penyanyi / artis lain merupakan hal yang telah banyak dilakukan. Tidak sedikit, lagu yang telah dicover orang lain (bukan oleh penyanyi aslinya) bahkan menjadi lebih terkenal daripada versi orisinil yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Oleh karena itu, banyak artis baru, mencoba peruntungannya dengan lebih dulu mengcover lagu milik orang lain dengan tujuan lebih cepat meraih sukses dan popularitas.

Ketika seorang pengcover ingin mengupload sebuah karyanya harus dapat persetujuan dari pencipta, agregator (penerbit), dan publisher dalam hal ini, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI). Pengcover musik harus mendapat persetujuan dari ketiga pihak sebelum mengcover dan mengupload musik ke platform (Youtube, Instagram, TikTok, Spotify).

Mengacu keterangan di atas, bagaimana hukum cover lagu yang liriknya berisi sholawat ?

Boleh ditirukan (cover) dengan syarat ada izin atau persetujuan mutlak dari pihak yang berwenang dalam hal ini (Publisher, Lisensi, Pencipta), atau sudah diketahui kerelaannya. 

Apalagi jika yang dicover adalah lagu-lagu sholawat karangan ulama’ terdahulu yang telah merelakan ciptaannya digunakan khalayak umum seperti dikomersilkan dalam bentuk tulisan (buku, contohnya kitab maulid dibaiyah) maupun suara (lagu).

وَسُئِلَ بِمَا لَفَّظَهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذِ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوْصٍ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِى دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْرُ مَخْصُوْصٍ بِذَالِكَ وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِيْنَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ عَلى ظَنِّهِ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَاِلِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إِنْ بَانَ خِلَافُ ظَنِّهِ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا. (الفتاوى الفقهية الكبرى، ج ٤، ص ١١٦(

“Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami di tanya apakah boleh mengambil sesuatu dengan yakin bahwa pemiliknya itu ridho atau sesuatu yang disiapkan untuk suguhan tamu. Maka beliau menjawab dengan penjelasan para ulama’ bahwa prasangka yang kuat itu sama dengan yakin bahwa pemilik mempersilahkan mengambil sesuatu yang telah ditentukan, maka bagi seseorang tersebut boleh mengambilnya. Namun apabila prasangkanya itu berbeda, maka wajib untuk menggantinya.”  (al-Fatawiy al-Fiqhiyah al-Kubro 4: 116).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGCOVER LAGU SHOLAWAT"

Posting Komentar