HUKUM LOMBA YANG WAJIB MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN

 

HUKUM LOMBA YANG WAJIB MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN

Dalam rangka peringatan hari jadi desa, pemerintah desa setempat memeriahkan acara tersebut dengan menggelar beberapa perlombaan yang bisa diikuti oleh warga. Perlombaan tersebut bisa diikuti dengan membayar registrasi pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah desa.

Apa hukum perlombaan dengan membayar uang pendaftaran ?

A.     Tidak boleh

Apabila semua peserta lomba harus membayar pendaftaran dan uang pendaftaran tersebut dijadikan sebagai hadiah bagi pemenang atau tidak ada muhallil (peserta lomba yang tidak membayar) karena hal tersebut termasuk dari jenis perjudian.

B.     Boleh

Apabila ada muhallil (peserta lomba yang tidak membayar) atau uang dari pendaftaran tidak dijadikan hadiah.

وَيَجُوزُ أَنْ يَكونَ العِوَضُ مَشْرُوطًا مِنْ غَيْرِهِمَا، كَأَنْ يَشْرِطَهُ الإِمامُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، أَوْ أَحَدِ الرَّعيَّةِ مِنْ مالِهِ، لِلسَّابِقِ مِنْهُمَا. (إتحاف الأريب بشرح الغاية والتقريب: ص 465)

“Diperbolehkan ketika hadiah itu tidak diambil dari kedua peserta seperti halnya hadiah tersebut diambil dari baitul maal atau diambil dari donatur sebagai hadiah pemenang perlombaan” (Ittihaf al-Arib bi Syarh al-Ghoyah at-Taqrib: 465).

(وَإِنْ ‌أَخْرَجَاهُ ‌مَعًا عَلَى أَنَّ السَّابِقَ) مِنْهُمَا (يَأْخُذُ الْمَالَيْنِ لَمْ يَجُزْ) ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ، وَهُوَ عَلَى صُورَةِ الْقِمَارِ (إلَّا بِمُحَلِّلٍ مُكَافِئٍ) فَرَسُهُ (لِفَرَسَيْهِمَا يَغْنَمُ إنْ سَبَقَ وَلَا يَغْرَمُ) إنْ سُبِقَ فَيَجُوزُ لِخُرُوجِهِ بِذَلِكَ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ. (أسنى المطالب في شرح روض الطالب : ج 4 ص 230)

“Ketika ada dua orang mengeluarkan hartanya bersama sama sehingga siapa yang menang dia mengambil kedua harta tersebut maka perlombaan tersebut tidak boleh. Karena masing masing dari keduanya masih memungkinkan untung dan rugi hal itu sama halnya dengan berjudi kecuali ada muhallil (peserta lomba yang tidak membayar) yang sepadan dengan kedua kudanya peserta sebelumnya sehinggal si muhallil akan untung apabila dia menang dan tidak rugi apabila dia kalah” (Asna al-Mathalib fi Syarh Roudlo al-Thalib, 4:230).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM LOMBA YANG WAJIB MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN"

Posting Komentar