HUKUM
LOMBA YANG WAJIB MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN
Dalam rangka peringatan hari jadi desa, pemerintah
desa setempat memeriahkan acara tersebut dengan menggelar beberapa perlombaan
yang bisa diikuti oleh warga. Perlombaan tersebut bisa diikuti dengan membayar
registrasi pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah desa.
Apa hukum perlombaan dengan membayar uang pendaftaran
?
A. Tidak
boleh
Apabila
semua peserta lomba harus membayar pendaftaran dan uang pendaftaran tersebut
dijadikan sebagai hadiah bagi pemenang atau tidak ada muhallil (peserta
lomba yang tidak membayar) karena hal tersebut termasuk dari jenis perjudian.
B. Boleh
Apabila ada muhallil (peserta lomba yang
tidak membayar) atau uang dari pendaftaran tidak dijadikan hadiah.
وَيَجُوزُ أَنْ يَكونَ العِوَضُ
مَشْرُوطًا مِنْ غَيْرِهِمَا، كَأَنْ يَشْرِطَهُ الإِمامُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ،
أَوْ أَحَدِ الرَّعيَّةِ مِنْ مالِهِ، لِلسَّابِقِ مِنْهُمَا. (إتحاف الأريب بشرح الغاية والتقريب: ص 465)
“Diperbolehkan ketika hadiah itu tidak diambil
dari kedua peserta seperti halnya hadiah tersebut diambil dari baitul maal atau
diambil dari donatur sebagai hadiah pemenang perlombaan” (Ittihaf al-Arib bi Syarh
al-Ghoyah at-Taqrib: 465).
(وَإِنْ أَخْرَجَاهُ مَعًا
عَلَى أَنَّ السَّابِقَ) مِنْهُمَا (يَأْخُذُ الْمَالَيْنِ لَمْ يَجُزْ) ؛ لِأَنَّ
كُلًّا مِنْهُمَا مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ، وَهُوَ عَلَى
صُورَةِ الْقِمَارِ (إلَّا بِمُحَلِّلٍ مُكَافِئٍ) فَرَسُهُ (لِفَرَسَيْهِمَا
يَغْنَمُ إنْ سَبَقَ وَلَا يَغْرَمُ) إنْ سُبِقَ فَيَجُوزُ لِخُرُوجِهِ بِذَلِكَ
عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ. (أسنى
المطالب في شرح روض الطالب : ج 4 ص 230)
“Ketika ada dua orang mengeluarkan hartanya
bersama sama sehingga siapa yang menang dia mengambil kedua harta tersebut maka
perlombaan tersebut tidak boleh. Karena masing masing dari keduanya masih
memungkinkan untung dan rugi hal itu sama halnya dengan berjudi kecuali ada
muhallil (peserta lomba yang tidak membayar) yang sepadan dengan kedua kudanya
peserta sebelumnya sehinggal si muhallil akan untung apabila dia menang dan
tidak rugi apabila dia kalah”
(Asna al-Mathalib fi Syarh Roudlo al-Thalib, 4:230).
0 Response to "HUKUM LOMBA YANG WAJIB MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN"
Posting Komentar