HUKUM ORANG ISLAM BERPERAN SEBAGAI ORANG KAFIR DALAM FILM ATAU DRAMA

 

HUKUM ORANG ISLAM BERPERAN SEBAGAI ORANG KAFIR DALAM FILM ATAU DRAMA

Sudah menjadi hal umum bahwa di Indonesia banyak di kalangan artis muslim yang berperan sebagai aktor beragama lain dalam suatu per-film-an. Tentu saja, peran dan tugas seorang muslim sebagai aktor beragama lain ini menjadi sebab mereka memerankan hal-hal yang tabu di mata masyarakat muslim Indonesia bahkan mancanegara, seperti praktik beribadah gereja dan lain sebagainya. Di negara India, misalnya, dengan dunia film mereka yang populer dengan sebutan Bollywood, para aktor dan aktris mereka seperti sudah terbiasa dengan peran berganti-ganti agama, 'dalam film'. Sebenarnya,

Bagaimanakah hukum orang muslim berperan sebagai non-muslim dalam sebuah film?

Orang islam berperan sebagai orang kafir dalam Film atau drama hukumnya adalah boleh selama hatinya tidak menyakini tentang kekafiran tersebut.

أَمَّا إِذَا لَمْ تَقْتَرِنْ بِهَا بَلْ اِقْتَرَنَتْ بِسَبْقِ لِسَانِ أَوْ حِكَايَةِ كُفْرٍ أَوْ غَيْرِ ذٰلِكَ فَلَا تَقْطَعُ الْاِسْلَامَ وَلَا يَحْصُلُ بِهَا الرِّدَّةُ. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ج 4: ص 150)

“Jika ucapan kufur atau perbuatan kufur tidak dibarengi dengan keyakinan, menentang dan meremehkan tetapi ucapan kufur atau perbuatan kufur tersebut dibarengi dengan terlanjurnya lisan atau menceritakan kekufuran dan lain-lain maka ucapan dan perbuatan tersebut tidak mengeluarkan keislamannya dan tidak menjadikannya murtad” (I’anah al-Thalibin, 4:150).

الرِّدَّةُ لُغَةً: الرُّجُوْعُ وَهِيَ أَفْحَشُ أَنْوَاعِ الْكُفَّارِ وَيَحْبِطُ بِهَا الْعَمَلُ إِنِ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ فَلَا يَجِبُ إِعَادَةُ عِبَادَاتِهِ الّٰتِيْ قَبْلَ الرِّدَّةِ وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ تَجِبُ. وَشَرْعًا: قَطْعُ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ فَتَلْغُوْ مِنْ صَبِيٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَمُكْرَهٍ عَلَيْهَا إِذَا كَانَ قَلْبُهُ مُؤْمِنًا إِسْلَامًا بِكُفْرٍ عَزْمًا حَالًا أَوْ مَآلًا فَيَكْفُرُ بِهِ حَالًا أَوْ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا بِاعْتِقَادٍ لِذَلِكَ الْفِعْلِ أَوِ الْقَوْلِ أَيْ مَعَهُ أَوْ مَعَ عِنَادٍ مِنَ الْقَائِلِ أَوِ الْفَاعِلِ أَوْ مَعَ اسْتِهْزَاءِ أَيْ اِسْتِخْفَافٍ بِخِلَافِ مَا لَوِ اقْتَرَنَ بِهِ مَا يُخْرِجُهُ عَنِ الرِّدَّةِ كَسَبْقِ لِسَانٍ أَوْ حِكَايَةِ كُفْرٍ أَوْ خَوْفٍ. (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين: 570)

“Murtad menurut bahasa adalah kembali dan murtad adalah perbuatan kufur yang paling jelek karena murtad bisa merusak amal sampai mati, maka tidak wajib mengulangi ibadahnya yang dilakukan sebelum murtad. Namun, Abu Hanifah mengatakan wajib mengulangi ibadahnya. Murtad menurut syara’ adalah memutus keislaman dengan bermaksud kufur seketika atau masa akan datang maka tetap menjadi kufur seketika atau mengucapkan ucapan kufur atau melakukan perbuatan kufur dengan dibarengi i’tikad sikapnya atau dibarengi maksud menentang atau meremehkan yang dilakukan oleh orang mukallaf dalam keadaan bebas berbuat. Maka tidak dihukumi murtad bagi anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa murtad yang hatinya tetap mukmin. Lain halnya jika tindakan itu dibarengi oleh sesuatu yang mengeluarkannya dari arti kemurtadan misalnya terlanjur mengucapkan kekufuran, menceritakan kekufuran (drama) atau karena takut maka tidak dianggap murtad” (Fath al-Mu’in: 570).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ORANG ISLAM BERPERAN SEBAGAI ORANG KAFIR DALAM FILM ATAU DRAMA"

Posting Komentar