HUKUM MENGHORMATI ORANG KAYA SEBAB HARTANYA
Salah
satu sikap penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim adalah sikap
menghormati dan menghargai orang lain. Karena sikap itu merupakan salah satu
upaya untuk menghormati dan menghargai diri sendiri. Dan kita diharuskan
menghormati orang yang lebih tua dan guru guru kita, tetapi bukan hal yang tabu
lagi di kalangan muslim penghormatan atau sikap menghormati tersebut di
karenakan kekayaan harta semata.
Bagaimana hukum menghormati seseorang karena hartanya?
A. Haram
Diharamkan menghormati seseorang karena hartanya menurut banyak ulama.
B. Makruh
Menurut Imam Nawawi makruh menundukkan kepala dan
mencium tangan atau kaki kepada orang kaya, karena berdasarkan hadist: Barang
siapa bertawadu’ kepada orang kaya
lantaran hartanya, maka hilang dua pertiga agamanya.
فَوَائِدٌ: وَحَتًّى الظَّهَرُ
مَكْرُوْهٌ وَقَالَ كَثِيرُونَ حَرَامٌ وَأَفْتَى النَّوَاوِيُّ بِكَرَاهَةِ
الْإِنْحِنَاءِ بِالرَّأْسِ وَتَقْبِيلِ نَحْوِ رَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لَا
سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيثٍ مِنْ تَوَاضَعِ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا
دِيْنِهِ (فتح المعين : ص 134(
Banyak
ulama mengatakan haram dan An-Nawawi mengeluarkan fatwa mengenai kemakruhan
menundukan kepada dan mencium semacam kepala atau tangan atau kaki, lebih lebih
kepada orang kaya, karena berdasarkan hadist: Barang siapa bertawadu’ kepada
orang kaya lantaran hartanya, maka hilang dua pertiga agamanya. (Fath al-Mu’in 191).
0 Response to "HUKUM MENGHORMATI ORANG KAYA SEBAB HARTANYA"
Posting Komentar