HUKUM MENGHORMATI ORANG KAYA SEBAB HARTANYA

 

HUKUM MENGHORMATI ORANG KAYA SEBAB HARTANYA

Salah satu sikap penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim adalah sikap menghormati dan menghargai orang lain. Karena sikap itu merupakan salah satu upaya untuk menghormati dan menghargai diri sendiri. Dan kita diharuskan menghormati orang yang lebih tua dan guru guru kita, tetapi bukan hal yang tabu lagi di kalangan muslim penghormatan atau sikap menghormati tersebut di karenakan kekayaan harta semata.

Bagaimana hukum menghormati seseorang karena hartanya?

A.     Haram

Diharamkan menghormati seseorang karena hartanya menurut banyak ulama.

B.     Makruh

Menurut Imam Nawawi makruh menundukkan kepala dan mencium tangan atau kaki kepada orang kaya, karena berdasarkan hadist: Barang siapa bertawadu’ kepada orang kaya lantaran hartanya, maka hilang dua pertiga agamanya.  

فَوَائِدٌ: وَحَتًّى الظَّهَرُ مَكْرُوْهٌ وَقَالَ كَثِيرُونَ حَرَامٌ وَأَفْتَى النَّوَاوِيُّ بِكَرَاهَةِ الْإِنْحِنَاءِ بِالرَّأْسِ وَتَقْبِيلِ نَحْوِ رَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لَا سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيثٍ مِنْ تَوَاضَعِ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ (فتح المعين : ص 134(

Banyak ulama mengatakan haram dan An-Nawawi mengeluarkan fatwa mengenai kemakruhan menundukan kepada dan mencium semacam kepala atau tangan atau kaki, lebih lebih kepada orang kaya, karena berdasarkan hadist: Barang siapa bertawadu’ kepada orang kaya lantaran hartanya, maka hilang dua pertiga agamanya. (Fath al-Mu’in 191).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGHORMATI ORANG KAYA SEBAB HARTANYA"

Posting Komentar