HUKUM TAKBIR TAYAMUN (mendahulukan anggota yang kanan)

 

HUKUM TAKBIR TAYAMUN (mendahulukan anggota yang kanan)

Tayamun itu istilah arah kanan atau anggota tubuh yang kanan, dalam ibadah dan norma sosial di anjurkan untuk mendahulukan anggota tubuh kanan dari pada kiri begitu juga dalam melakukan takbiratul ikhram disebut dengan takbir tayamun.

Takbir tayamun atau mendahulukan tangan kanan merupakan suatu usaha orang yang shalat untuk mendahulukan tangan kanan ketika bersedekap (merapatkan tangan ke perut) kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sehingga terlihat tangan seakan-akan memutar.

Bagaimana hukum takbir tayamun?

A.     Tidak disunnahkan bahkan lebih baik ditinggalkan

Karena tidak ada dalil yang menganjurkannya dan lebih baik untuk ditinggalkan karena dikhawatirkan bisa menjadi penyebab batalnya shalat (jika melakukan tiga kali gerakan berturut-turut)

(وَالْعَمَلُ ‌الْكَثِيْرُ) الْمُتَوَالِي كَثَلَاثِ خَطْوَاتٍ، عَمْدًا كَانَ ذَلِكَ أَوْ سَهْوًا؛ أَمَّا الْعَمَلُ الْقَلِيْلُ فَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص 85(

“Termasuk perkara yang membatalkan shalat adalah gerakan banyak yang terus menerus seperti 3 langkah baik disengaja atau lupa. Adapun gerakan sedikit maka tidak membatalkan shalat.” (Fathu al-Qarib fi syarh Alfadzi al-Taqrib: 85).

Adapun Kesunahan-kesunahan saat takbirotul ihram:

A. Mengangkat kedua tangan (kesunnahan yang paling sempurna adalah mengangkat kedua telapak tangan sampai sejajar dengan kedua Pundak dan batas minimal kesunnahan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram adalah mengangkat kedua tangan dengan cara apapun yang masih dinamakan mengangkat kedua tangan)

أَحَدُهَا : عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الْإِحْرَامِ ، فَيَبْتَدِئُ الرَّفْعَ فِيْهَا مَعَ ابْتِدَاءِ التَّكْبِيْرِ وَيُنْهِيْهِ مَعَ انْتِهَائِهِ ...... وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِأَيِّ رَفْعٍ كَانَ ، وَأَكْمَلُهُ أَنْ يَرْفَعَ كَفَّيْهِ مُقَابِلَ مَنْكِبَيْهِ. (كاشفة السجا: ص 250)

“Kesunnahan mengangkat tangan yang pertama adalah ketika takbiratul ihram. Seseorang mengawalinya bersamaan dengan membaca takbir dan mengakhirinya bersamaan dengan akhirnya bacan takbir........ Kesunnahan tersebut dapat diperoleh dengan setiap mengangkat tangan, tetapi yang paling sempurna adalah mengangkat kedua telapak tangan sampai sejajar dengan kedua pundak.” (Kasyifah as-Saja: 250)

B.      Tidak mengangkat tangan sebelum melafadzkan takbir

فَمَا يَقَعُ الْآنَ مِنَ الرَّفْعِ قَبْلَ التَّكْبِيْرِ خِلَافُ السُّنَّةِ وَإِنْ فَعَلَهُ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. اِنْتَهَى (كاشفة السجا: ص 250)

“Adapun yang terjadi sekarang adalah mengangkat tangan sebelum takbir termasuk menyelisihi sunnah. Meskipun banyak ahli ilmu yang melakukannya.” (Kasyifah as-Saja: 250)

C.      Tidak memendekkan bacaan takbir dan tidak terlalu memanjangkannya sampai melebihi 7 alif atau 14 harakat (sedang-sedang saja)

فَرْعٌ : قَالَ الْبَاجُوْرِيُّ : وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَقْصُرَ التَّكْبِيْرَ بِحَيْثُ لَا يُفْهَمُ ،وَلَا يُمَطِّطَهُ بِأَنْ يُبَالِغَ فِي مَدِّهِ ، بَلْ يَتَوَسَّطُ . وَقَالَ الشِّبْرَامِلْسِيُّ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَمُدَّ التَّكْبِيْرَ وَيُشْتَرَطُ أَنْ لَا يَمُدُّ فَوْقَ سَبْعِ اَلِفَاتٍ وَإِلَّا بَطَلَتْ إِنْ عَلِمَ وَتَعَمَّدَ، وَتُقَدَّرُ كُلُّ أَلِفٍ بِحَرَكَتَيْنِ، وَهُوَ عَلَى التَّقْرِيْبِ، وَيُعْتَبَرُ ذَلِكَ بِتَحْرِيْكِ الْأَصَابِعِ مُتَوَالِيَةً مُقَارَنَةً لِلنُّطْقِ بِالْمَدِّ. (كاشفة السجا: ص 243)

“Cabang : al-Bajuri berkata disunnahkan tidak memendekkan takbiratul ihram sehingga tidak bisa difahami dan tidak juga terlalu memanjangkannya tetapi sedang-sedang saja. As-Syibramilsi berkata disunnahkan memanjang takbiratul ihram dan disyaratkan tidak memanjangkannya sampai lebih 7 alif apabila lebih maka batal shalatnya apabila tahu keharamannya dan disengaja. 1 alif dikira-kirakan kurang lebih 2 harakat. Hal tersebut dapat diperhitungkan dengan menggerakkan jari-jari secara terus menerus dibarengkan dengan pengucapan yang panjang.” (Kasyifah as-Saja: 243)

B.     Bisa membatalkan shalat

Apabila sampai 3 kali gerakan berturut-turut karena tidak ada dalil yang menganjurkannya. berbeda dengan mengangkat tangan meskipun melakukan gerakan 3 kali berturut-turut, tidak membatalkan shalat karena hal tersebut dianjurkan.

)وَالْعَمَلُ ‌الْكَثِيْرُ) الْمُتَوَالِي كَثَلَات خَطْوَاتٍ، عَمْدًا كَانَ ذَلِكَ أَوْ سَهْوًا؛ أَمَّا الْعَمَلُ الْقَلِيْلُ فَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب : ص85(

“Termasuk perkara yang membatalkan shalat adalah gerakan banyak yang terus menerus seperti 3 langkah baik disengaja atau lupa. Adapun gerakan sedikit maka tidak membatalkan shalat” (Fathu al-Qarib fi syarh Alfadzi al-Taqrib: 85).

َالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِأَيِّ رَفْعٍ كَانَ ، وَأَكْمَلُهُ أَنْ يَرْفَعَ كَفَّيْهِ مُقَابِلَ مَنْكِبَيْهِ وَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ وَإِنْ ضَمَّ إِلَيْهِ فِعْلًا ثَالِثا مَعَ التَّوَالِي ، لِأَنَّ ذَلِكَ مَطْلُوْبٌ ، أَفَادَهُ الشَّرْقَاوِي. (كاشفة السجا: ص 250)

“Kesunnahan tersebut dapat diperoleh dengan setiap mengangkat tangan, tetapi yang paling sempurna adalah mengangkat kedua telapak tangan sampai sejajar dengan kedua pundak. Tidak membatalkan shalat meskipun telah melakukan 3 gerakan terus menerus karena hal tersebut dianjurkan sebagai mana keterangan imam Syarqawiy” (Kasyifah as-Saja: 250).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM TAKBIR TAYAMUN (mendahulukan anggota yang kanan)"

Posting Komentar