HUKUM WANITA HAID IKUT YASINAN DAN TAHLILAN

 

HUKUM WANITA HAID IKUT YASINAN DAN TAHLILAN

Yasinan merupakan kegiatan rutinan yang dilakukan di pondok pesantren. Kegiatan ini dilakukan oleh semua santri putra maupun santri putri. Bagaimana hukum yasinan dan tahlilan yang dilakukan oleh santri putri jika ia sedang haid?

Jawaban:

Boleh

Menurut Imam An-Nawawi diperbolehkan membaca yasin bagi wanita haid dan orang junub dengan cara membacanya dilafadzkan dalam hati tidak diucapkan dalam lisan sedangkan ketika membaca tahlil diperbolehkan melafalkannya.

(و) سَادِسُهَا: (قِراءَةُ الْقُرْآنِ) قَالَ الَنَّوَوِيُّ فِي التِّبْيَانِ: سَوَاءٌ كَانَ آيَةً أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا وَيَجُوزُ لِلْجُنُبِ والْحَائِضِ إِجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِمَا مِنْ غَيْرِ تَلَفُظٍ بِهِ وَيَجُوزُ لَهُمَا النَّظْرُ فِي الْمُصْحَفِ وَإمْرَارُهُ عَلَى الْقَلْبِ، وَاجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ التَّهْلِيلِ وَالتَّبسْبِيْحِ وَالتَّحْمِيدِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالصَّلاةِ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَذْكَارِ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ  اهـ (كاشفة   الشجا في شرح سفينة النجا لإمام نووي الجاوي ص : ٣١)

Membaca al-qur'an merupakan perkara ke enam yang diharamkan untuk wanita haidl. Menurut Imam An-Nawawi dalam karyanya At-Tibyan, membaca satu ayat maupun kurang dari satu ayat  juga diperbolehkan untuk orang junub dan wanita haidl dengan cara membacanya dilafadzkan dalam hati tanpa diucapkan. Dan diperbolehkan keduanya untuk melihat tulisan dalam mushaf dengan melafadzkannya di dalam hati. Ulama’ muslim telah  menyepakati atas diperbolehkannya membaca Tahlil, Tasbih, Tahmid, Takbir, dan sholawat atas Nabi saw juga dzikir-dzikir lainnya bagi orang yang junub maupun wanita haidl. (Kashifah al-Shajah fi Syarh safiinah al-Najah li Imam Nawawi al-Jawi, 31)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM WANITA HAID IKUT YASINAN DAN TAHLILAN"

Posting Komentar