HUKUM WANITA HAID IKUT
YASINAN DAN TAHLILAN
Yasinan merupakan kegiatan rutinan yang dilakukan
di pondok pesantren. Kegiatan ini dilakukan oleh semua santri putra maupun
santri putri. Bagaimana hukum yasinan dan tahlilan yang dilakukan oleh santri
putri jika ia sedang haid?
Jawaban:
Boleh
Menurut Imam An-Nawawi diperbolehkan membaca yasin
bagi wanita haid dan orang junub dengan cara membacanya dilafadzkan dalam hati
tidak diucapkan dalam lisan sedangkan ketika membaca tahlil diperbolehkan
melafalkannya.
(و) سَادِسُهَا: (قِراءَةُ الْقُرْآنِ)
قَالَ الَنَّوَوِيُّ فِي التِّبْيَانِ: سَوَاءٌ كَانَ آيَةً أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا وَيَجُوزُ
لِلْجُنُبِ والْحَائِضِ إِجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِمَا مِنْ غَيْرِ تَلَفُظٍ
بِهِ وَيَجُوزُ لَهُمَا النَّظْرُ فِي الْمُصْحَفِ وَإمْرَارُهُ عَلَى الْقَلْبِ، وَاجْمَعَ
الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ التَّهْلِيلِ وَالتَّبسْبِيْحِ وَالتَّحْمِيدِ وَالتَّكْبِيْرِ
وَالصَّلاةِ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِ ذَلِكَ
مِنَ الْأَذْكَارِ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ
اهـ (كاشفة الشجا في شرح سفينة النجا
لإمام نووي الجاوي ص : ٣١)
Membaca al-qur'an merupakan perkara ke enam yang
diharamkan untuk wanita haidl. Menurut Imam An-Nawawi dalam karyanya At-Tibyan,
membaca satu ayat maupun kurang dari satu ayat
juga diperbolehkan untuk orang junub dan wanita haidl dengan cara
membacanya dilafadzkan dalam hati tanpa diucapkan. Dan diperbolehkan keduanya
untuk melihat tulisan dalam mushaf dengan melafadzkannya di dalam hati. Ulama’
muslim telah menyepakati atas
diperbolehkannya membaca Tahlil, Tasbih, Tahmid, Takbir, dan sholawat atas Nabi
saw juga dzikir-dzikir lainnya bagi orang yang junub maupun wanita haidl. (Kashifah
al-Shajah fi Syarh safiinah al-Najah li Imam Nawawi al-Jawi, 31)
0 Response to "HUKUM WANITA HAID IKUT YASINAN DAN TAHLILAN"
Posting Komentar