HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG FASIK
Telah diterangkan di dalam al-Quran bahwa zakat
boleh diberikan kepada delapan golongan seperti yang tertera dalam surat
At-Taubah ayat 60 : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana."
Namun bagaimanakah jika ada orang yang memenuhi
syarat untuk menerima zakat seperti orang fakir, tetapi orang tersebut jarang
melaksanakan salat (orang fasik). Apakah orang tersebut masih berhak untuk
menerima zakat?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fath al-Mu’in juz 2 hal 55 ada perbedaan hukum jika orang yang menerima zakat merupakan orang fasik:
A. Tidak boleh
Tidak boleh jika diketahui bahwa hasil zakat tersebut akan digunakan untuk maksiat maka haram diberikan kepadanya sekalipun zakat dihukumi sah.
B. Boleh
Boleh memberikan zakat kepada orang fasik, dengan syarat
Jika orang tersebut adalah orang baligh yang meninggalkan salat karena malas
dan menerima zakatnya secara langsung. Karena orang tersebut sama halnya dengan
anak kecil/orang gila, dimana zakat diperbolehkan kepada orang tersebut tetapi
melalui perantara wali. Namun berbeda kepada orang yang diperbolehkan menerima
zakat maka tetap diperbolehkan menerima zakat meskipun tanpa wali
افْتَى النَّوَاوِيُّ فِي بَالِغٍ تَارِكًا
لِلصَّلَاةِ كَسَلًا، انَّهُ لَا يَقْبِضُهَا لَهُ اِلَّا وَلِيُّهُ ايْ كَصَبِىٍّ،
وَمَجْنُونٍ فَلَا تُعْطَى لَهُ، وَاِنْ غَابَ وَلِيُّهُ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ.
وَيَجُوزُ دَفْعُهَا لِفَاسِقٍ، اِلَّا انْ عُلِمَ اَنَّهُ يَسْتَعِينُ بِهَا عَلَى
مَعْصِيَةٍ فَيَحْرُمُ وَانْ اجْزُأ. (فتح المعين: ج 2، ص 55)
Imam Nawawi berfatwa tentang seseorang baligh yang
meninggalkan shalat karena malas, maka dia tidak dapat menerima zakat kecuali
melalui walinya sebagaimana anak kecil dan orang gila. Boleh memberikan zakat
kepada orang fasik, kecuali diketahui bahwa zakat tersebut akan digunakan untuk
maksiat maka haram meskipun sah.
Posting Komentar untuk "HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG FASIK"