HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG FASIK

 

HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG FASIK

Telah diterangkan di dalam al-Quran bahwa zakat boleh diberikan kepada delapan golongan seperti yang tertera dalam surat At-Taubah ayat 60 : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Namun bagaimanakah jika ada orang yang memenuhi syarat untuk menerima zakat seperti orang fakir, tetapi orang tersebut jarang melaksanakan salat (orang fasik). Apakah orang tersebut masih berhak untuk menerima zakat?

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fath al-Mu’in juz 2 hal 55 ada perbedaan hukum jika orang yang menerima zakat merupakan orang fasik:

A.     Tidak boleh

Tidak boleh jika diketahui bahwa hasil zakat tersebut akan digunakan untuk maksiat maka haram diberikan kepadanya sekalipun zakat dihukumi sah.

B.     Boleh

Boleh memberikan zakat kepada orang fasik, dengan syarat Jika orang tersebut adalah orang baligh yang meninggalkan salat karena malas dan menerima zakatnya secara langsung. Karena orang tersebut sama halnya dengan anak kecil/orang gila, dimana zakat diperbolehkan kepada orang tersebut tetapi melalui perantara wali. Namun berbeda kepada orang yang diperbolehkan menerima zakat maka tetap diperbolehkan menerima zakat meskipun tanpa wali

افْتَى النَّوَاوِيُّ فِي بَالِغٍ تَارِكًا لِلصَّلَاةِ كَسَلًا، انَّهُ لَا يَقْبِضُهَا لَهُ اِلَّا وَلِيُّهُ ايْ كَصَبِىٍّ، وَمَجْنُونٍ فَلَا تُعْطَى لَهُ، وَاِنْ غَابَ وَلِيُّهُ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ. وَيَجُوزُ دَفْعُهَا لِفَاسِقٍ، اِلَّا انْ عُلِمَ اَنَّهُ يَسْتَعِينُ بِهَا عَلَى مَعْصِيَةٍ فَيَحْرُمُ وَانْ اجْزُأ. (فتح المعين: ج 2، ص 55)

Imam Nawawi berfatwa tentang seseorang baligh yang meninggalkan shalat karena malas, maka dia tidak dapat menerima zakat kecuali melalui walinya sebagaimana anak kecil dan orang gila. Boleh memberikan zakat kepada orang fasik, kecuali diketahui bahwa zakat tersebut akan digunakan untuk maksiat maka haram meskipun sah.

Posting Komentar untuk "HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG FASIK"