IMAM PEREMPUAN HAID DI TENGAH SHALAT
Seorang imam perempuan menjadi imam jamaah
perempuan, kemudian saat di tengah melakukan salat, tiba-tiba imam merasa ada
sesuatu yang keluar dari kemaluannya (haid), maka bagaimanakah hukum salat
berjamaah tersebut ?
Jawab : Apabila
batalnya salat imam karena hadas atau najis yang samar, maka salat makmum tetap
sah, meskipun imam sadar betul bahwa shalatnya batal dan ia nekat meneruskan
salatnya. Karena dalam kondisi seperti ini tidak ada kecerobohan dari makmum,
sebab tidak ada tanda-tanda yang dapat diketahuinya saat itu atas batalnya
shalat imam.
إِنِ اقْتَدَى بِمَنْ ظَنَّهُ مُتَطَهِّرًا
فَبَانَ (ذَا حَدَثٍ)، وَلَوْ حَدَثًا أَكْبَرَ، (أَوْ) ذَا (خَبَثٍ) خَفِيٍّ وَلَوْ
فِي جُمْعَةٍ، إِنْ زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِينَ، فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ، وَإِنْ
كَانَ الْإِمَامُ عَالِمًا، لِانْتِفَاءِ تَقْصِيرِ الْمَأْمُومِ. إِذْ لَا أَمَارَةَ
عَلَيْهِمَا. وَمِنْ ثَمَّ حَصَلَ لَهُ فَضْلَ الْجَمَاعَةِ. أَمَّا إِذَا بَانَ ذَا
خَبَثٍ ظَاهِرٍ فَيَلْزَمُهُ الْإِعَادَةُ عَلَى غَيْرِ الْأَعْمَى لِتَقْصِيرِهِ.
وَهُوَ مَا بِظَاهِرِ الثَّوْبِ وَإِنْ حَالَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ.
وَالْأَوْجَهُ فِي ضَبْطِهِ أَنْ يَكُونَ بِحَيْثَ لَوْ تَأَمَّلَهُ الْمَأْمُومُ رَآهُ
وَالْخَفِيُّ بِخِلَافِه. وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ فِي التَّحْقِيقِ عَدَمَ وُجُوبِ
الْإِعَادَةُ مُطْلَقًا. (فتح المعين: ص ٣٩)
Artinya, “Makmum tidak wajib mengulangi shalatnya
bila ia makmum pada imam yang diduganya telah bersuci kemudian terbukti
mempunyai hadats, meskipun hadats besar; atau terbukti mempunyai najis yang
samar, meskipun dalam shalat Jumat asalkan jamaah lebih dari 40 orang, maka
dalam dua kondisi tersebut makmum tidak wajib mengulangi shalatnya, meskipun
imam mengetahui shalat yang dilakukannya sebenarnya batal. Hal demikian
mengingat makmum tidak melakukan kecerobohan sebab tidak ada tanda-tanda yang
dapat diketahuinya atas adanya hadats atau najis pada imamnya. Karenanya ia
tetap mendapatkan fadilah jamaah yang dilakukan. Adapun bila terbukti pada imam
terdapat najis yang jelas, maka makmum wajib mengulangi shalatnya karena
kecerobohannya, kecuali orang buta. Maksud najis yang jelas adalah najis yang
ada di bagian luar pakaiannya, meskipun ada penghalang antara imam dan makmum.
Menurut pendapat al-aujah (yang lebih kuat), batas najis disebut najis yang
jelas adalah sekira andaikan makmum mengangan-angannya (menelitinya), maka ia
akan melihatnya. Adapun najis yang samar adalah sebaliknya. Sementara itu Imam
an-Nawawi menilai shahih ketidakwajiban makmum mengulangi shalatnya secara
mutlak.” (Fathul Mu`in, 39)
0 Response to "IMAM PEREMPUAN HAID DI TENGAH SHALAT"
Posting Komentar