IMAM PEREMPUAN HAID DI TENGAH SHALAT

 

IMAM PEREMPUAN HAID DI TENGAH SHALAT

Seorang imam perempuan menjadi imam jamaah perempuan, kemudian saat di tengah melakukan salat, tiba-tiba imam merasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya (haid), maka bagaimanakah hukum salat berjamaah tersebut ?

Jawab : Apabila batalnya salat imam karena hadas atau najis yang samar, maka salat makmum tetap sah, meskipun imam sadar betul bahwa shalatnya batal dan ia nekat meneruskan salatnya. Karena dalam kondisi seperti ini tidak ada kecerobohan dari makmum, sebab tidak ada tanda-tanda yang dapat diketahuinya saat itu atas batalnya shalat imam.

إِنِ اقْتَدَى بِمَنْ ظَنَّهُ مُتَطَهِّرًا فَبَانَ (ذَا حَدَثٍ)، وَلَوْ حَدَثًا أَكْبَرَ، (أَوْ) ذَا (خَبَثٍ) خَفِيٍّ وَلَوْ فِي جُمْعَةٍ، إِنْ زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِينَ، فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ، وَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ عَالِمًا، لِانْتِفَاءِ تَقْصِيرِ الْمَأْمُومِ. إِذْ لَا أَمَارَةَ عَلَيْهِمَا. وَمِنْ ثَمَّ حَصَلَ لَهُ فَضْلَ الْجَمَاعَةِ. أَمَّا إِذَا بَانَ ذَا خَبَثٍ ظَاهِرٍ فَيَلْزَمُهُ الْإِعَادَةُ عَلَى غَيْرِ الْأَعْمَى لِتَقْصِيرِهِ. وَهُوَ مَا بِظَاهِرِ الثَّوْبِ وَإِنْ حَالَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ. وَالْأَوْجَهُ فِي ضَبْطِهِ أَنْ يَكُونَ بِحَيْثَ لَوْ تَأَمَّلَهُ الْمَأْمُومُ رَآهُ وَالْخَفِيُّ بِخِلَافِه. وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ فِي التَّحْقِيقِ عَدَمَ وُجُوبِ الْإِعَادَةُ مُطْلَقًا. (فتح المعين: ص ٣٩)

Artinya, “Makmum tidak wajib mengulangi shalatnya bila ia makmum pada imam yang diduganya telah bersuci kemudian terbukti mempunyai hadats, meskipun hadats besar; atau terbukti mempunyai najis yang samar, meskipun dalam shalat Jumat asalkan jamaah lebih dari 40 orang, maka dalam dua kondisi tersebut makmum tidak wajib mengulangi shalatnya, meskipun imam mengetahui shalat yang dilakukannya sebenarnya batal. Hal demikian mengingat makmum tidak melakukan kecerobohan sebab tidak ada tanda-tanda yang dapat diketahuinya atas adanya hadats atau najis pada imamnya. Karenanya ia tetap mendapatkan fadilah jamaah yang dilakukan. Adapun bila terbukti pada imam terdapat najis yang jelas, maka makmum wajib mengulangi shalatnya karena kecerobohannya, kecuali orang buta. Maksud najis yang jelas adalah najis yang ada di bagian luar pakaiannya, meskipun ada penghalang antara imam dan makmum. Menurut pendapat al-aujah (yang lebih kuat), batas najis disebut najis yang jelas adalah sekira andaikan makmum mengangan-angannya (menelitinya), maka ia akan melihatnya. Adapun najis yang samar adalah sebaliknya. Sementara itu Imam an-Nawawi menilai shahih ketidakwajiban makmum mengulangi shalatnya secara mutlak.” (Fathul Mu`in,  39)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IMAM PEREMPUAN HAID DI TENGAH SHALAT"

Posting Komentar