MACAM-MACAM MAHRAM

 

MACAM-MACAM MAHRAM

Mahram adalah Wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi. Adapun Sebab-sebab Wanita menjadi mahram bagi seorang laki-laki  itu ada 3 hal : nashab, pernikahan dan persusuan. Sedangkan mahram itu ada 2 jenis yaitu Mahram permanen dan Mahram tidak permanen.

وَكَلَامُهُ شَامِلٌ لِلتَّحْرِيمِ الْمُؤَبَّدِ وَغَيْرِ الْمُؤَبَّدِ .... وَ أَسْبَابُ التَّحْرِيمِ الذَّاتِيِّ ثَلَاثَةٌ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرَةُ (حاشية الباجوري، ج ٢ ص ١١٠)

Mahram itu ada 2 yaitu permanen dan tidak permanen. Adapun sebab-sebab mahram pada dasarnya ada 3 yaitu kerabat (nasab), persusuan, pernikahan (Hasyiyah al-Bajuri, 2:110).

A.      Kategori Permanen ( مؤبد )

Mahram selamanya adalah seorang wanita tidak boleh menjadi istri bagi lelaki sampai kapan pun. Adapaun rinciannya sebagai berikut:

Sebab Mahram

rincian

Nasab

1.      Ibu keatas Meliputi :

·         Ibunya ibu (nenek)

·         Ibunya ayah (nenek)

·         Ibunya nenek (buyut), hingga terus keatas

2.      Anak Perempuan

3.      Saudara Perempuan, baik kandung atau sebapak atau seibu

4.      Kholah (Bibi dari jalur ibu)

5.      Ammah (Bibi dari jalur ayah)

6.      Anak perempuan dari saudara laki – laki

7.      Anak perempuan dari saudara perempuan

 

persusuan

Sama dengan Mahram sebab nasab (contoh: Ibu yang menyusui dan seterusnya). Adapun syarat menjadi saudara persusuan adalah  usia bayi yang disusui belum mencapai dua tahun qomariyah dan minimal dengan lima kali susuan. Artinya bayi lapar lalu disusui sampai kenyang itu terhitung satu kali susuan.

perkawinan

1.      Ibunya istri (ibu mertua) dan ibu seatasnya
Baik berdasarkan nashab atau rodlo’, baik telah terjadi persetubuhan suami terhadap istri atau belum.

2.      Robibah yaitu anak perempuannya istri jika suami telah menyetubuhi ibunya (anak tiri).

3.      Istrinya bapak (yang bukan ibu kandung) dan seatasnya  (ibu tiri)

4.      Istrinya anak dan sebawahnya

 

 

{فَصْلٌ} (وَالْمُحَرَّمَاتُ) أَيْ الْمُحَرَّمُ نِكَاحُهُنَّ (بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشَرَةَ): وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ «أَرْبَعَةَ عَشَرَ»: (سَبْعٌ بِالنَّسَبِ؛ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفُلَتْ). أَمَّا الْمَخْلُوْقَةُ مِنْ مَاءِ زِنَا شَخْصٍ فَتَحِلُّ لَهُ عَلَى الْأَصَحِّ، لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَسَوَاءٌ كَانَتْ المُزنَى بِهَا مُطَاوَعَةً أَوْ لَا. وَأَمَّا الْمَرْأَةَ فَلَا يَحِلُّ لَهَا وَلَدُهَا مِنَ الزِّنَا، (وَالْأُخْتُ) شَقِيْقَةً كَانَتْ أَوْ لِأَبٍ أَوْ لِأُمٍّ، (وَالْخَالَةُ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَسُّطٍ كَخَالَةِ الْأَبِ وَالْأُمِّ، (وَالْعَمَّةُ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَسُّطٍ كَعَمَّةِ الْأَبِ، (وَبِنْتُ الْأَخِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهِ مِن ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، (وَبِنْتُ الْأُخْتِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهَا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. وَعَطَفَ الْمُصَنِّفُ عَلَى قَوْلِهِ سَابِقًا «سَبْعٌ» قَوْلَهُ هُنَا: (وَاثْنَتَانِ) أَيْ الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ اِثْنَتَانِ (بِالرَّضَاعِ) وَهُمَا: (الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ). وَإِنَّمَا اِقْتَصَرَ الْمُصَنِّفُ عَلَى الْاِثْنَتَيْنِ لِلنَّصِّ عَلَيْهِمَا فِي الْآيَةِ، وَإِلَّا فَالسَّبْعُ الْمُحَرَّمَةُ بِالنَّسَبِ تَحْرُمُ بِالرَّضَاعِ أَيْضًا كَمَا سَيَأْتِيْ التَّصْرِيْحُ بِهِ فِي كَلَامِ الْمَتْنِ. (وَ) الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ (أَرْبَعٌ بِالْمُصَاهَرَةِ) وَهُنَّ: (أُمُّ الزَّوْجَةِ) وَإِنْ عَلَتْ أُمُّهَا، سَوَاءٌ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ، سَوَاءٌ وَقَعَ دُخُوْلُ الزَّوْجِ بِالزَّوْجَةِ أَمْ لَا، (وَالرَّبِيْبَةُ) أَيْ بِنْتُ الزَّوْجَةِ (إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ) وَإِنْ عَلَا، (وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ) وَإِنْ سَفُلَ (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، ص230-231)

(Fasal) wanita-wanita yang diharamkan, maksudnya yang diharamkan untuk dinikahi dengan dalil Nash (Al Qur’an) ada empat belas. Di dalam sebagian redaksi menggunakan ungkapan, “arba’ata ‘asyara.” Mahram Jalur Nasab Yaitu tujuh wanita sebab nasab. Mereka adalah ibu hingga ke atas. Dan anak perempuan hingga ke bawah. Adapun anak wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi laki-laki tersebut dihalalkan menikahinya menurut pendapat al ashah, akan tetapi hukumnya makruh. Baik wanita yang dizinai atas keinginan sendiri ataupun tidak. Sedangkan bagi seorang wanita maka tidak dihalalkan menikah dengan anaknya dari hasil zina. yang ketiga- saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja. yang ke empat- bibik dari jalur ibu, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibiknya ayah atau bibiknya ibu. yang ke lima- bibik dari jalur ayah, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibiknya ayah dari jalur ayah. yang ke enam- putrinya saudara laki-laki dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau perempuan. yang ke tujuh- putrinya saudara perempuan dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau perempuan. Mahram Karena Radha’ (Sesusuan) Mushannif meng-athafkan pada perkataan beliau di depan, “tujuh”, ungkapan beliau di sini, “dan dua wanita, maksudnya wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an adalah dua wanita sebab radla’. Mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara wanita dari radla’. Mushannif hanya menyebutkan dua wanita tersebut karena yang disebutkan di dalam Nash Al Qur’an hanya dua itu saja. Jika tidak demikian, maka tujuh wanita yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab radla’ sebagaimana yang akan ditegaskan di dalam ungkapan matan. Mahram karena Pernikahan Dan wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an adalah empat wanita sebab pernikahan. Mereka adalah ibunya istri walaupun ibunya yang seatas, baik dari jalur nasab atau radla’. Baik suami sempat jima’ dengan si istri ataupun tidak. -yang kedua dan ketiga- rabibah (anak tiri), maksudnya putrinya sang istri ketika sang suami sempat melakukan jima’ dengan ibunya rabibah tersebut. Dan istrinya ayah, walaupun ayah seatasnya. yang ke empat- istrinya anak laki-laki walaupun hingga ke bawah. (Fath al-Qarib, 230-231)

B.      Katergori tidak permanen (غير المؤبد)

Mahram tidak permanen adalah seorang wanita tidak boleh menikah dengan lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka sifat Mahram tersebut hilang sehingga ia menjadi boleh menikah. 

Wanita mahram yang termasuk kategori menjadi mahram tidak permanen adalah saudara perempuan istri dan bibi istri. Maka seorang laki – laki tidak boleh mengumpulkan istri dan saudarinya  baik  saudari persusuan atau nasab. Tidak boleh juga seorang laki-laki mengumpulkan istri dan bibinya baik dari jalur ayah atau ibu.

والْمُحَرَّماتُ السّابِقَةُ حُرْمَتُها عَلَى التَّأْبيدِ ( وَواحِدَةٌ ) حُرْمَتُها لَا عَلَى التَّأْبيدِ ، بَلْ ( مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ ) فَقَطْ . ( وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ ) ؛ فَلَا يَجْمَعُ بَيْنَها وَبَيْنَ أُخْتِها مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ وَبَيْنَهُمَا نَسَبٌ أَوْ رَضاعٌ ، وَلَوْ رَضِيَتْ أُخْتُها بِالْجَمْعِ . ( وَلَا يَجْمَعُ ) أَيْضًا ( بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِها ، وَلَا بَيْنَ المَرْأَةِ وَخالَتِها) (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص 231)

Wanita-wanita yang telah dijelaskan di atas adalah wanita yang haram dinikah untuk selamanya. Dan ada satu wanita yang haram dinikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi tidak boleh dikumpulkan saja. Dia adalah saudara perempuannya istri. Sehingga bagi seorang laki-laki tidak diperkenankan mengumpulkan -dalam pernikahan- antara seorang wanita dengan saudara wanitanya sekaligus, baik yang seayah atau seibu, atau di antara dua wanita tersebut terdapat hubungan nasab atau radla’, walaupun saudara perempuan wanita yang dinikah itu rela untuk dimadu atau dikumpulkan. Seorang laki-laki juga tidak diperkenankan mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibik wanita tersebut dari jalur ayah, dan antara seorang wanita dengan bibiknya dari jalur ibu (Fath al-Qarib, 231)

ilustrator: Ilayya Zulfa


ilustrator: Ilayya Zulfa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MACAM-MACAM MAHRAM"

Posting Komentar