MENERIMA WAQAF DARI NON MUSLIM
Ada seseorang non muslim ingin mewakafkan hartanya
untuk dijadikan masjid sebagai tanda terima kasih kepada umat islam yang telah
membantunya selama ini karena dia selama hidup dilingkungan umat islam selalu
dibantu dan diterima dengan baik. Bagaimanakah status wakaf dari orang
non muslim tersebut?
Hukum wakaf tersebut sah dan boleh diterima
oleh pihak penerima wakaf
أَرْكَانُهُ " أَرْبَعَةٌ " مَوْقُوفٌ
وَمَوْقُوفٌ عَلَيْهِ وَصِيغَةٌ وَوَاقِفٌ
(وَشُرِطَ فِيْهِ) أَيْ فِي الْوَاقِفِ
(كَوْنُهُ مُخْتَارًا) وَالتَّصْرِيْحُ بِهِ مِنْ زِيَادَتِيْ (أَهْلُ تَبَرُّعٍ)
فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ (فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب: ج 1، ص 306)
“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan,
pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratakan
pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya
(mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan
ahlu tabarru’ (orang berbuat kebajikan). Karenanya sah wakaf dari orang
non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid” (Fath al-Wahab Bi Syarh Minhaj al-Thullab,
1:306)
0 Response to "MENERIMA WAQAF DARI NON MUSLIM"
Posting Komentar