MENERIMA WAQAF DARI NON MUSLIM

 

MENERIMA WAQAF DARI NON MUSLIM

Ada seseorang non muslim ingin mewakafkan hartanya untuk dijadikan masjid sebagai tanda terima kasih kepada umat islam yang telah membantunya selama ini karena dia selama hidup dilingkungan umat islam selalu dibantu dan diterima dengan baik. Bagaimanakah status wakaf dari orang non muslim tersebut?

Hukum wakaf tersebut sah dan boleh diterima oleh pihak penerima wakaf

أَرْكَانُهُ " أَرْبَعَةٌ " ‌مَوْقُوفٌ ‌وَمَوْقُوفٌ ‌عَلَيْهِ ‌وَصِيغَةٌ ‌وَوَاقِفٌ (وَشُرِطَ فِيْهِ) أَيْ فِي الْوَاقِفِ (كَوْنُهُ مُخْتَارًا) وَالتَّصْرِيْحُ بِهِ مِنْ زِيَادَتِيْ (أَهْلُ تَبَرُّعٍ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ (فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب: ج 1، ص 306)

“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratakan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang berbuat kebajikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid” (Fath al-Wahab Bi Syarh Minhaj al-Thullab, 1:306)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENERIMA WAQAF DARI NON MUSLIM"

Posting Komentar