RÂBITHAH DENGAN MENGENANGKAN RUPA GURU MURSYID

 

RÂBITHAH DENGAN MENGENANGKAN RUPA GURU MURSYID

Bagaimana hukum râbithah dengan mengenangkan rupa guru mursyid?

Asal hukum râbithah adalah boleh, yang sama antara dua belah ujungnya, yakni tidak diberi pahala ketika dikerjakan, dan tidak disiksa ketika ditinggalkan. Tetapi râbithah itu kadang-kadang menjadi wajib atau disunnahkan karena datangnya sesuatu dari luar. Hal ini seperti menganggap bahwa sesuatu itulah yang bisa menjadikan wushûl kepada Allah.

فَالرَّابِطَةُ بِاعْتِبَارِ الْأَصْلِ فِعْلُهَا جَائِزٌ وَبِاعْتِبَارِ مَا تَوَصَّلَ إِلَيْهِ فَمَنْدُوْبٌ (تبصيرة الفصلين عن أصول الواصلين)

Râbithah menurut hukum asal adalah jaiz (boleh), sedangkan jika dianggap sebagai penyebab wushul kepada Allah, maka disunnahkan, (Tabshirah al-Fâshilîn ‘an Ushûl al-Wâshilîn).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RÂBITHAH DENGAN MENGENANGKAN RUPA GURU MURSYID"

Posting Komentar