RÂBITHAH DENGAN MENGENANGKAN RUPA GURU MURSYID
Bagaimana hukum râbithah dengan mengenangkan rupa
guru mursyid?
Asal hukum râbithah adalah boleh, yang sama
antara dua belah ujungnya, yakni tidak diberi pahala ketika dikerjakan, dan
tidak disiksa ketika ditinggalkan. Tetapi râbithah itu kadang-kadang
menjadi wajib atau disunnahkan karena datangnya sesuatu dari luar. Hal ini
seperti menganggap bahwa sesuatu itulah yang bisa menjadikan wushûl
kepada Allah.
فَالرَّابِطَةُ بِاعْتِبَارِ الْأَصْلِ فِعْلُهَا
جَائِزٌ وَبِاعْتِبَارِ مَا تَوَصَّلَ إِلَيْهِ فَمَنْدُوْبٌ (تبصيرة الفصلين عن
أصول الواصلين)
Râbithah menurut hukum asal adalah jaiz (boleh),
sedangkan jika dianggap sebagai penyebab wushul kepada Allah, maka disunnahkan,
(Tabshirah al-Fâshilîn ‘an Ushûl al-Wâshilîn).
0 Response to "RÂBITHAH DENGAN MENGENANGKAN RUPA GURU MURSYID"
Posting Komentar