SHALAT MEMAKAI MASKER

 

SHALAT MEMAKAI MASKER

Pandemi covid-19 yang berjalan selama 2 tahun berturut-turut, sedikit banyak telah merubah kebiasaan manusia terutama kebiasaan memakai masker, yang hingga saat ini masih banyak memakainya ketika mendatangi tempat-tempat umum seperti bank, mall, pasar, dll. Bahkan ketika shalat berjamaah di masjid pun masker masih tetap dipakai.

Bagaimanakah hukum shalat memakai masker?

Masker dalam istilah fiqih termasuk kategori talatsum. Hukum talatsum atau memakai masker dalam shalat adalah Tafsil.

A.     Boleh

Boleh memakai masker ketika shalat apabila ada hajat/dharurat seperti khawatir terkena virus.

B.     Makruh

Apabila tidak ada hajat atau dhorurot

التَّلَثُّمُ: هُوَ تَغْطِيَةُ الْأَنْفِ وَالْفَمِّ فِي الصَّلاَةِ، وَأَيْضاً شدُّ اللِّثَامِ وَهِيَ مَا يَكُوْنُ عَلَى الْفَمِّ مِنَ النِّقَابِ. (التعريفات الفقهية: ص61)

 “Talatsum adalah menutup hidung dan mulut dalam shalat, begitu juga mengikatkan penutup yang ada di mulut (cadar/masker)” (al-Ta’rifaat al-Fiqhiyah, 61).

وَيُكْرَهُ ‌التَّلَثُّمُ، لِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ قَال الْمَالِكِيَّةُ: هُوَ مَا يَصِل لآِخِرِ الشَّفَةِ السُّفْلَى. وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: هُوَ تَغْطِيَةُ الْفَمِ. وَقَال الْحَنَابِلَةُ: ‌التَّلَثُّمُ عَلَى الْفَمِ وَالأَنْفِ، وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي هَذَا. (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 27، ص 103)

“Cadar/masker hukumnya makruh, sebagaimana hadits riwayat Abu Hurairah : sesungguhnya Rasulullah SAW melarang orang laki-laki menutup mulutnya ketika shalat. Menurut Imam Malik yang di makruhkan menutupi sampai pada bibir bagian bawah. Imam Syafi’i dimakruhkan menutup mulut. Menurut Imam Hambali dimakruhkan menutup mulut dan hidung. Hal tersebut berlaku untuk laki-laki dan perempuan.” (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:103).

Hukum asal dari Talatstsum (menutup mulut atau hidung) ketika shalat adalah makruh tetapi bisa menjadi boleh ketika ada hajat atau dhorurot.

لَا حَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ لَا كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ (مبادئ أوّليّة: ص 32)

“tidak ada hukum haram ketika dhorurat dan Tidak ada hukum makruh ketika hajat” (Mabadi Awwaliyyah: 32).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SHALAT MEMAKAI MASKER"

Posting Komentar