SHALAT MEMAKAI MASKER
Pandemi covid-19 yang berjalan selama 2 tahun
berturut-turut, sedikit banyak telah merubah kebiasaan manusia terutama
kebiasaan memakai masker, yang hingga saat ini masih banyak memakainya ketika
mendatangi tempat-tempat umum seperti bank, mall, pasar, dll. Bahkan ketika shalat
berjamaah di masjid pun masker masih tetap dipakai.
Bagaimanakah hukum shalat memakai masker?
Masker dalam istilah fiqih termasuk kategori talatsum. Hukum talatsum atau memakai masker dalam shalat adalah Tafsil.
A.
Boleh
Boleh
memakai masker ketika shalat apabila ada hajat/dharurat seperti khawatir
terkena virus.
B. Makruh
Apabila tidak ada hajat atau dhorurot
التَّلَثُّمُ: هُوَ تَغْطِيَةُ الْأَنْفِ
وَالْفَمِّ فِي الصَّلاَةِ، وَأَيْضاً شدُّ اللِّثَامِ وَهِيَ مَا يَكُوْنُ عَلَى
الْفَمِّ مِنَ النِّقَابِ. (التعريفات الفقهية: ص61)
“Talatsum adalah menutup hidung dan mulut
dalam shalat, begitu juga mengikatkan penutup yang ada di mulut (cadar/masker)”
(al-Ta’rifaat al-Fiqhiyah, 61).
وَيُكْرَهُ التَّلَثُّمُ، لِمَا رَوَى
أَبُو هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
قَال الْمَالِكِيَّةُ: هُوَ مَا يَصِل لآِخِرِ الشَّفَةِ السُّفْلَى. وَقَال
الشَّافِعِيَّةُ: هُوَ تَغْطِيَةُ الْفَمِ. وَقَال الْحَنَابِلَةُ: التَّلَثُّمُ
عَلَى الْفَمِ وَالأَنْفِ، وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي هَذَا. (الموسوعة
الفقهية الكويتية: ج 27، ص 103)
“Cadar/masker
hukumnya makruh, sebagaimana hadits riwayat Abu Hurairah : sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang orang laki-laki menutup mulutnya ketika shalat. Menurut
Imam Malik yang di makruhkan menutupi sampai pada bibir bagian bawah. Imam
Syafi’i dimakruhkan menutup mulut. Menurut Imam Hambali dimakruhkan menutup
mulut dan hidung. Hal tersebut berlaku untuk laki-laki dan perempuan.” (al-Mausu'ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:103).
Hukum
asal dari Talatstsum (menutup mulut atau hidung) ketika shalat adalah makruh
tetapi bisa menjadi boleh ketika ada hajat atau dhorurot.
لَا حَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ لَا
كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ (مبادئ أوّليّة: ص 32)
“tidak
ada hukum haram ketika dhorurat dan Tidak ada hukum makruh ketika hajat” (Mabadi Awwaliyyah:
32).
0 Response to "SHALAT MEMAKAI MASKER"
Posting Komentar