SHALATNYA ORANG YANG PIKUN

 

SHALATNYA ORANG YANG PIKUN

Pikun adalah sebutan awam untuk gejala kehilangan memori ingatan pada orang usia lanjut. Bagaimana hukum shalatnya orang yang pikun?

Tidak wajib melakukan shalat karena pikun bukan kategori mukallaf (Islam, balig, berakal) tetapi diserupakan dengan orang yang gila atau orang yang pingsan maka tidak wajib untuk meng-qodlo'nya ketika sembuh.

وَخَرِفَ ‌الرَّجُلُ ‌خَرَفًا ‌مِنْ ‌بَابِ تَعِبَ فَسَدَ عَقْلُهُ لِكِبَرِهِ فَهُوَ خَرِفٌ (المصباح المنير في غريب الشرح الكبير: ج 1، ص167(

“Kharif adalah orang laki-laki yang rusak akalnya karena semakin tua usianya (orang pikun)” (al-Misbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir, 1:167)

 .... وَالْخَرِفُ خِلافُ ذَلِكَ وَلِهَذَا لَمْ يَقُلْ فِي الْحَدِيثِ حَتَّى يَعْقِلَ لأَنَّ الْغَالِبَ أَنَّهُ لا يَبْرَأُ مِنْهُ إلَى الْمَوْتِ قَالَ وَيَظْهَرُ أَنَّ الْخَرَفَ رُتْبَةٌ بَيْنَ الإِغْمَاءِ وَالْجُنُونِ وَهِيَ إلَى الإِغْمَاءِ أَقْرَبُ انْتَهَى (اشباه والنظائر: ص 213(

Pikun pada umumnya tidak bisa hilang sampai dia mati. Kesimpulannya pikun kedudukanya diantara pingsan dan gila tetapi lebih dekat dengan epilepsi (Asybah wa nadloir: 213).

وَلَا عَلَى مَجْنُوْنٍ وَمُغْمًى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا لِحَدِيْثٍ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَبْرَأَ فَوَرَدَ النَّصُّ فِي الْمَجْنُوْنِ وَقِيْسَ عَلَيْهِ كُلُّ مَنْ زَالَ عَقْلُهُ بِسَبَبٍ يُعْذَرُ فِيْهِ (الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع: ج 1، ص114(

Tidak wajib mengqodho’ shalat bagi orang gila dan orang epilepsi ketika keduanya sembuh. Karena ada hadits: catatan amal dihilangkan untuk 3 orang yaitu anak kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangun dan orang gila sampai dia hilang gilanya. Dan diqiaskan atasnya setiap orang yang hilang akalnya karena sebab udzur (al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, 1:11)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SHALATNYA ORANG YANG PIKUN"

Posting Komentar