SHALATNYA ORANG YANG PIKUN
Pikun
adalah sebutan awam untuk gejala kehilangan memori ingatan pada orang usia
lanjut. Bagaimana hukum shalatnya orang yang pikun?
Tidak
wajib melakukan shalat karena pikun bukan kategori mukallaf (Islam, balig, berakal) tetapi diserupakan dengan orang
yang gila atau orang yang pingsan maka tidak wajib untuk meng-qodlo'nya ketika
sembuh.
وَخَرِفَ الرَّجُلُ خَرَفًا مِنْ بَابِ
تَعِبَ فَسَدَ عَقْلُهُ لِكِبَرِهِ فَهُوَ خَرِفٌ (المصباح المنير في غريب الشرح
الكبير: ج 1، ص167(
“Kharif
adalah orang laki-laki yang rusak akalnya karena semakin tua usianya (orang
pikun)” (al-Misbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir, 1:167)
.... وَالْخَرِفُ
خِلافُ ذَلِكَ وَلِهَذَا لَمْ يَقُلْ فِي الْحَدِيثِ حَتَّى يَعْقِلَ لأَنَّ
الْغَالِبَ أَنَّهُ لا يَبْرَأُ مِنْهُ إلَى الْمَوْتِ قَالَ وَيَظْهَرُ أَنَّ
الْخَرَفَ رُتْبَةٌ بَيْنَ الإِغْمَاءِ وَالْجُنُونِ وَهِيَ إلَى الإِغْمَاءِ
أَقْرَبُ انْتَهَى (اشباه والنظائر: ص 213(
Pikun
pada umumnya tidak bisa hilang sampai dia mati. Kesimpulannya pikun kedudukanya
diantara pingsan dan gila tetapi lebih dekat dengan epilepsi (Asybah wa
nadloir: 213).
وَلَا عَلَى مَجْنُوْنٍ وَمُغْمًى
عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا لِحَدِيْثٍ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ
الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ
الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَبْرَأَ فَوَرَدَ النَّصُّ فِي الْمَجْنُوْنِ وَقِيْسَ
عَلَيْهِ كُلُّ مَنْ زَالَ عَقْلُهُ بِسَبَبٍ يُعْذَرُ فِيْهِ (الإقناع في حل
ألفاظ أبي شجاع: ج 1، ص114(
Tidak
wajib mengqodho’ shalat bagi orang gila dan orang epilepsi ketika keduanya
sembuh. Karena ada hadits: catatan amal dihilangkan untuk 3 orang yaitu anak
kecil sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangun dan orang gila
sampai dia hilang gilanya. Dan diqiaskan atasnya setiap orang yang hilang
akalnya karena sebab udzur (al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, 1:11)
0 Response to "SHALATNYA ORANG YANG PIKUN"
Posting Komentar