WAKTU-WAKTU DIHARAMKANNYA SHALAT
Shalat sunnah itu ada dua macam, yaitu yang
pertama shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat janazah, shalat
gerhana, shalat lisyukril wudhu’, shalat tahiyyatal masjid, dll. yang kedua
adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab seperti shalat taubat, shalat
hajat, shalat istikharah, shalat tasbih.
Adapun waktu-waktu diharamkan melaksanakan shalat
sunnah mutlak:
- Setelah shalat subuh sampai masuk waktu shalat dluha
- Setelah shalat ashar sampai masuk waktu shalat maghrib
- Waktu istiwa’ (matahari berada tepat di atas kepala) sampai masuk waktu shalat dzuhur selain hari jum’at
Catatan: hukum ini tidak berlaku di tanah haram Makkah, baik di masjid
ataupun selain masjid.
يُكْرَهُ تَحْرِيْمًا صَلَاةٌ لَا سَبَبَ
لَهَا كَالنَّفْلِ الْمُطْلَقِ وَمِنْهُ صَلَاةُ التَّسَابِيْحِ أَوْ لَهَا سَبَبٌ
مُتَأَخَّرٌ كَرَكْعَتَيِ اسْتِخَارَةٍ وَإِحْرَامٍ بَعْدَ أَدَاءِ صُبْحٍ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ
كَرَمْحٍ وَعَصْرٍ حَتَّى تَغْرُبَ وَعِنْدَ اسْتِوَاءٍ غَيْرَ يَوْمِ الْجُمْعَةِ لَا مَا لَهُ
سَبَبٌ مُتَقَدَّمٌ كَرَكْعَتَيِ وُضُوْءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوْفٍ وَصَلَاةِ
جَنَازَةٍ وَلَوْ عَلَى غَائِبٍ وَإِعَادَةٍ مَعَ جَمَاعَةٍ وَلَوْ إِمَامًا
وَكَفَائِتَةِ فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ لَمْ يُقْصَدْ تَأْخِيْرُهَا لِلْوَقْتِ الْمَكْرُوْهِ
لِيَقْضِيَهَا فِيْهِ أَوْ يُدَاوِمَ عَلَيْهِ ـ (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات
الدين: ص89)
Makruh tahrim. Melakukan shalat tanpa sebab-sebab,
seperti shalat mutlak. Sebagiannya adalah shalat tasbih atau memiliki sebab,
namun diakhirkan seperti dua rakaat shalat istikharah dan ihram, setelah
melakukan shalat subuh sampai naiknya matahari seperti tombak, setelah shalat
ashar sampai tenggelamnya matahari, pada saat waktu istiwa’ selain di hari
jum’at, bukan shalat yang memiliki sebab yang diawalkan seperti dua rakaat
wudhu’, tawaf, tahiyyat, kusuf, shalat jenazah. Walaupun bagi mayit yang tidak
di tempat (ghaib). Shalat yang diulangi secara berjama’ah. walaupun menjadi
imam. Dan seperti shalat fardhu dan sunnah yang telah lewat dari waktunya yang
tidak dimaksud untuk mengakhirkannya di waktu yang dimakhruhkan agar diqadha’
di waktu itu atau agar selalu mengqadha’ di waktu tersebut. (Fath al-Mu’in, 89)
Posting Komentar untuk "WAKTU-WAKTU DIHARAMKANNYA SHALAT"