HUKUM DARAH YANG KELUAR DARI PEREMPUAN MENOPAUSE YANG SAMA SEPERTI KEBIASAAN HAIDNYA

 

Sumber: ingkarjateng.id

HUKUM DARAH YANG KELUAR DARI PEREMPUAN MENOPAUSE YANG SAMA SEPERTI KEBIASAAN HAIDNYA 

Darah haid merupakan darah yang keluar secara alami  dan normal dari rahim perempuan sebagai tanda perempuan beranjak dewasa (baligh) dan kesehatan kondisi rahim untuk produksi. Dalam Islam, haid memiliki signifikansi tersendiri baik dari perspektif spiritual maupun praktis. Dalam konteks syariat, haid juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari seorang wanita, termasuk kewajiban ibadah dan interaksi sosial. Fikih dengan landasan dasar Al-Qur'an dan hadis telah mengatur dan menjelaskan secara mendetail tentang darah haid, bahkan hingga keistimewaan kewajiban syariat bagi wanita yang sedang haid, seperti tidak diperbolehkan sholat dan puasa.

Seiring bertambahnya usia, seorang wanita akan memasuki masa menopause. secara medis, menopause biasanya terjadi antara usia 45 sampai 55 tahun. Pada usia ini, wanita mengalami pemberhentian menstruasi secara permanen, yang menandakan berakhirnya siklus reproduksi mereka. Berdasarkan penjelasan diatas, ada fenomena menarik yang dialami Silvi seorang wanita berusia 60 tahun yang perlu mendapatkan kejelasan hukum fikih. Sejak usia 55 tahun, sebenarnya Silvi sudah tidak mengeluarkan darah haid (menopause). Tapi anehnya, saat usia Silvi memasuki 60 tahun, Silvi kembali mengeluarkan darah yang berdasarkan ciri-ciri darah dan waktunya sama seperti darah haid, dan hal itu dialami Silvi selama tiga bulan berturut-turut.

Bagaimana hukum darah Silvi ?

A. Dihukumi Darah Haid

Darah tersebut dihukumi darah haid ketika keluarnya tidak kurang dari satu hari semalam, dan tidak lebih dari 15 hari. 

أَقُوْلُ وَقَدْ يَتَوَقَّفُ فيِ قَوِلهِ مَشْكُوكٌ فِيهِ مَعَ قَوْلِهِمْ أَنَّ الْآيِسَةَ إِذَا رَأَتْ دَمًا لَمْ يَنْقُصْ عَنْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ حُكِمَ بِأَنَّهُ حَيْضٌ فَمَا مَعْنَى كَونِهِ مَشْكُوكاً فِيْهِ مَعَ أَنَّ هَذَا لَوْ وُجِدَ مِثْلُهُ لِغَيرِ الآيِسَةِ لَمْ يُجْعَل مَشْكُوْكاً فِيهِ بَلْ يُحْكَمُ بِأَنَّهُ حَيْضٌ بِالنِسْبَةِ لِقَدْرِ عَادَتِهَا وَيُحْكُمُ لِما زَادَ بِأَنهُ اسْتِحَاضَةٌ ((حاشية علي الشبراملسي) النهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ۱، ص ٣٤٥)                    

"Aku berkata: Terkadang timbul keraguan dalam pernyataannya "darah yang diragukan," sementara mereka (para ulama) berkata bahwa jika seorang wanita yang telah memasuki masa menopause (al- ayisah) melihat darah yang berlangsung tidak kurang dari sehari semalam, maka hal itu dianggap sebagai haid. Lalu, apa makna dari pernyataan bahwa darah tersebut "diragukan," sedangkan jika darah serupa terjadi pada wanita yang bukan ayisah, hal itu tidak dianggap sebagai darah yang diragukan, tetapi dihukumi sebagai haid sesuai dengan kebiasaan lamanya. Adapun kelebihan dari kebiasaan tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.” (Nihayah al-Muhtaj ilaa syarh al-Minhaj,1:345)

Usia menopause dari haid adalah 62 tahun, tetapi berdasarkan keterangan dari kitab Hasyiah As-Syarqowi, darah yang keluar dari perempuan menopause tetap dinamakan darah haid (mu’tadah). Karena menopause itu hanya gholib (umum) saja, dan usia wanita haid tidak ada akhirnya

(وَ سِنُّ الْيَأْسِ) مِنَ الْحَيْضِ (إِثْنَانِ وَ سِتُّونَ سَنَةً … (تحفة الطلاب: ص ٣٥)

قَوْلُهُ: (اثْنَانِ وَسِتُّونَ هُوَ الْمُعْتَمَدُ، وَهَذَا بِاعْتِبَارِ الْغَالِبِ فَلَا يُنَافِي مَا صَرَّحُوا بِهِ مِنْ أَنَّهُ لَا آخِرَ لِسِنِّ الْحَيْضِ فَهُوَ مُمْكِنٌ مَا دَامَتْ حَيَّةً (حاشية  الشَّرْقَاوِيُّ على تحفة الطلاب :  ج ١، ص ٣٠٨ )

"Usia menopause dari haid adalah 62 tahun..." (Tuhfah al-Thulab, :35)

"Pernyataan ini: (62 tahun adalah pendapat yang dipegang). Hal ini didasarkan pada kebiasaan mayoritas (wanita). Namun, ini tidak bertentangan dengan pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa tidak ada batas akhir tertentu untuk usia haid, karena haid tetap mungkin terjadi selama seorang wanita masih hidup"  (Hasyiah As-Syarqowi ala al-Khotib, 1:308)

B. Dihukumi Darah Istihadloh

Berdasarkan keterangan dari kitab al-Iqna dihukumi istihadloh (darah penyakit) karena darah al-ayisa (darah menopause) tidak terkait dengan hukum darah haid 

( وَالَّذِي يَخْرُجُ مِنَ الْفَرْج) أي قُبُلِ الْمَرْأَةِ مِمَّا تَتَعَلَّقُ بِهِ الْأَحْكَامُ مِنَ الدِّمَاءِ (ثَلَاثَةُ دِماَءٍ) فَقَطْ وَأَمَّا دَمُ الْفَسَادِ الخَارِِجِ قَبْلَ التِسْعِ وَدَمُ الْآيِسَةِ فَلَا يَتَعَلَّقُ بِهِ حُكْمٌ وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُقَالُ لَهُ دَمُ اسْتِحَاضَةٍ وَدَمُ فَسَادٍ (الإقناع للشربيني: ج ۱، ص ٢٣٨)

“Adapun yang keluar dari farji yaitu dari kemaluan wanita, terkait dengan hukum-hukum darah, ada tiga jenis darah: (darah haid, nifas, dan istihadhah). Sedangkan darah fasad yang keluar sebelum usia sembilan tahun dan darah al-ayisa (darah menopause), tidak terkait dengan hukum apapun dari hukum-hukum darah tersebut. Yang lebih kuat pendapatnya, darah itu disebut darah istihadhah atau darah fasad.” (al-Iqna' al-Syarbini 1:238)

Penulis : Rosa Silma Nubaila

Perumus : Teguh Pradana, S.P

Mushohih : Syafi’udin Fauzi, M.Pd




Daftar Pustaka

ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ahmad bin Hamzah Ibnu Syihabuddin. Nihayah al-Muhtaj ilaa syarh al-Minhaj. Dar al Kotob Al Ilmiah. Beirut-Lebanon : 1996, sebanyak 8 jilid

al-Syibromulisi, Abi Dhiya' Nur al-Din Ali bin Ali al-Qohiriyyah (W. 1087 H). (Hasyiyyah al-Syibromuisi) Nihayah al-Muhtaj ilaa syarh al-Minhaj. Dar al Kotob Al Ilmiah. Beirut-Lebanon : 1996, sebanyak 8 jilid

al-Anshari, Zaynuddin Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad al-Sunaiki  al-Mishri (W.926 H) Tukhfah al-Thulab, hal 35. Daar Kutub al-’Ilmiah. Beirut-Lebanon: tanpa tahun

al-Syarqawi, Syaikh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim. Hasyiyah al syarqawi 'ala tuhfat al thulab syarah tahrir tanqih.  Dar al Kutub al 'Ilmiyyah. Beirut : 1997, sebanyak 4 jilid

al-Syarbani, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib. al-Iqna. Daar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut-Lebanon: tanpa tahun. sebanyak 2 jilid


=========================================



=========================================




Posting Komentar untuk "HUKUM DARAH YANG KELUAR DARI PEREMPUAN MENOPAUSE YANG SAMA SEPERTI KEBIASAAN HAIDNYA"