STATUS KENDARAAN YANG HILANG DI PARKIRAN PESANTREN

 

Sumber: lpmjurnalkampus.ac.id


STATUS KENDARAAN YANG HILANG DI PARKIRAN PESANTREN

Disuatu pesantren ada acara rutinan seperti haflah akhirussanah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya, dimana acara tersebut dihadiri banyak wali santri dan para jama’ah sehingga mengharuskan beberapa pengurus membantu mengatur lalu lintas pesantren dan menyediakan tempat parkiran. Wali santri dan para jama’ah menaruh kendaraannya di lokasi yang sudah disediakan oleh pengurus. Namun nahasnya ada kejadian salah satu kendaraan wali santri atau jama’ah tersebut yang hilang. 

Apakah pengurus tersebut wajib menanggung kendaraan yang hilang?

Tidak Wajib Menanggung, karena pada kasus tersebut tidak sesuai dengan konsep wadi'ah.

Catatan : 

 Adapun konsep wadi’ah (titipan) itu tidak sah ketika tidak adanya akad penyerahan penitipan barang antara orang yang menitipkan dengan orang yang menerima titipan, baik berupa akad secara ucapan saja maupun dengan perbuatan. Sedangkan pada kasus di pesantren itu, pengurus hanya sukarela membantu menyediakan tempat parkir saja dan tidak ada akad penitipan yang terucap dari keduanya.  

وَلَا تَنْعَقِدُ الْوَدِيعَةُ إِلَّا بِالْإِيجَابِ بِالْقَوْلِ، وَالْقَبُولِ بِالْقَوْلِ أَوِ الْفِعْلِ، كَمَا قُلْنَا فِي الْوَكَالَةِ. قَالَ الْمَسْعُودِيُّ [فِي: وَلَا تَنْعَقِدُ الْوَدِيعَةُ إِلَّا بِالْإِيجَابِ بِالْقَوْلِ، وَالْقَبُولِ بِالْقَوْلِ أَوِ الْفِعْلِ، كَمَا قُلْنَا فِي الْوَكَالَةِ. قَالَ الْمَسْعُودِيُّ [فِي «الْإِبَانَةِ» ق \ ٤٤١]: وَلَا يَلْزَمُ الْمُودِعَ حِفْظُ الْوَدِيعَةِ حَتَّى يَقْبِضَهَا، وَالْوَدِيعَةُ مِنَ الْعُقُودِ الْجَائِزَةِ، لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنْ يَفْسَخَهَا؛ لِقَوْلِهِ ﷺ: «أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَىٰ مَنِ ائْتَمَنَكَ»، وَلِأَنَّ (أَدِّ): مَلَّكَهَا لِصَاحِبِهَا، وَالْمُودِعُ مُتَطَوِّعٌ بِالْحِفْظِ، فَكَانَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَىٰ شَاءَ. (البيان في مذهب الإمام الشافعي : ج ٦، ص ٤٧٥ )

"Dan tidak sah penitipan (wadi’ah) kecuali dengan ijab (penyerahan) secara lisan, dan penerimaan secara lisan atau perbuatan, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam perwakilan (wakalah). Al-Mas'udi berkata dalam kitab 'Al-Ibanah' (hal. 441): 'Tidak wajib bagi orang yang dititipi untuk menjaga barang titipan hingga ia menerimanya. Penitipan termasuk akad yang bersifat jaiz (tidak mengikat), sehingga masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkannya.' Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan kepada kalian.' Karena (kata) 'tunaikan' menunjukkan bahwa barang tersebut adalah milik pemiliknya, dan orang yang dititipi hanya membantu menjaga. Oleh karena itu, masing-masing pihak berhak membatalkan akad tersebut kapan saja ia menghendaki." (Al-Bayan fii madzhab al-imam asy-Syafi’i, 6:475).


Penulis : Naili Niamil Mun’im

Perumus : M. Faisol,  S.Pdi

Mushohih : H. Agus Muhammada, S.Pdi, M.Pdi



Daftar Pustaka

al-Yamani, abi husain yahya ibn abi khoir ibn salim al-Ironis asy-Syafi'i (W 558 H), Al-Bayan fii Madzhabi al-Syafi'i,  darul manhaj, tanpa kota.

=================================================



Posting Komentar untuk "STATUS KENDARAAN YANG HILANG DI PARKIRAN PESANTREN"