HUKUM MENGGUNAKAN WAJAH ORANG LAIN UNTUK MEMBUAT STIKER ATAU MEME PADA WHATSAPP
Stiker atau meme adalah bentuk ekspresi seseorang yang ditumpahkan lewat gambar-gambar (Merdeka.com, 2023). Aplikasi yang biasanya digunakan untuk custom stiker atau meme ialah WhatsApp. Gambar pada stiker atau meme tersebut biasanya diambil dari wajah orang lain untuk mendukung sebuah tulisan yang disampaikan dalam percakapan pesan, biasanya digunakan untuk membalas lawan chatting yang terkesan sebagai lelucon. Sehingga banyak kita temui stiker atau meme yang menggunakan wajah orang lain seperti wajah pejabat, presiden atau bahkan teman-teman kita. Dari hal tersebut muncullah satu permasalahan.
Bagaimana hukum menggunakan wajah orang lain untuk bahan stiker atau meme pada WhatsApp?
Tidak Boleh
Tidak diperbolehkan jika membuat stiker atau meme tersebut dibuat dalam rangka merendahkan, mengejek, atau mempermalukan orang lain karena hal tersebut dianggap sebagai tindakan penghinaan yang dapat menyakiti hati orang lain.
Tindakan ini juga diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1), yang menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker Whatsapp bisa dikenakan pidana karena foto orang lain tersebut memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker Whatsapp dari foto orang lain adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik.
Boleh
Diperbolehkan jika wajah seseorang yang digunakan untuk bahan stiker atau meme tersebut merasa senang ketika diejek, maka ejekan terhadapnya dianggap sebagai bagian dari lelucon.
وَهَذَا إِنَّمَا يَحْرُمُ فِي حَقِّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مَسْخَرَةً وَرُبَّمَا فَرَحَ مِنْ أَنْ يُسْخَرَ بِهِ كَانَتِ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المِزَاحِ وَقَدْ سَبَقَ مَا يُذَمُّ مِنْهُ وَمَا يُمْدَحُ وَإِنَّمَا المُحَرَّمُ استِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ المُسْتَهْزَأُ بِهِ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ وَذَٰلِكَ تَارَةً بِأَنْ يَضْحَكَ عَلَى كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيهِ وَلَمْ يَنْتَظِمُ أَوْ عَلَى أَفْعَالِهِ إِذَا كَانَتْ مَشُوشَةً كَالضَّحِكِ عَلَى خَطِّهِ وَعَلَى صَنَعَتِهِ أَوْ عَلَى صُورَتِهِ وَخَلْقَتِهِ إِذَا كَانَ قَصِيرًا أَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوبِ فَالضَّحِكُ مِنْ جَمِيعِ ذَٰلِكَ دَاخِلٌ فِي السُّخْرِيَةِ المَنْهِيِّ عَنْهَا. (إحياء علوم الدين: ج ٣ ، ص ١٣١)
"Dan sesungguhnya haram bagi orang yang merasa terhina dengan hal tersebut. Adapun orang yang menjadikan dirinya bahan olok-olokan dan mungkin merasa senang apabila dihina, maka penghinaan tersebut dalam hal ini termasuk dalam kategori bercanda. Dan telah dijelaskan sebelumnya apa yang dicontohkan dari hal yang tercela dan yang terpuji. Adapun yang diharamkan adalah merendahkan seseorang yang merasa terhina dengan penghinaan tersebut, karena dalam penghinaan tersebut terdapat elemen meremehkan dan merendahkan. Hal ini terkadang terjadi dengan cara tertawa atas ucapannya ketika ia berbicara dengan terbata-bata dan tidak teratur, atau atas perbuatannya yang kacau, seperti tertawa atas tulisan tangan atau hasil karyanya, atau atas bentuk fisiknya dan penampilannya, jika ia pendek atau kurang sempurna karena cacat tertentu. Maka tertawa atas semua hal tersebut termasuk dalam penghinaan yang dilarang." (Ihya’ Ulum al-Din, 3:131)
Penulis : Naili Niamil Mun’im
Perumus : M. Faisol, S.Pdi
Mushohih : H. Agus Muhammada, S.Pdi, M.Pdi
Daftar Pustaka
Muhammad, Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Ihya’ Ulum al-Din, Daar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, 1413.
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGGUNAKAN WAJAH ORANG LAIN UNTUK MEMBUAT STIKER ATAU MEME PADA WHATSAPP"