HUKUM DEBITUR (ORANG YANG BERHUTANG) MENJUAL BARANG GADAI YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG KEPADA PIHAK KETIGA

 

HUKUM DEBITUR (ORANG YANG BERHUTANG) MENJUAL BARANG GADAI YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG KEPADA PIHAK KETIGA 

Dalam sebuah kasus didapati bahwa Pak Joko seorang Debitur (orang yang berhutang) meminjam sejumlah uang dengan menjaminkan BPKB sepeda motornya kepada Pak Bisri seorang Kreditur (orang yang memberi hutang). Setelah jatuh tempo ternyata Pak Joko belum bisa melunasi hutangnya dan menjual fisik barang berupa sepeda motor kepada Pak Dedi (pihak ketiga) tanpa menyertakan BPKB.

Bagaimanakah hukum debitur menjual fisik barang (sepeda motor) yang BPKB nya diagungkan kepada kreditur?

 Tidak Sah (tidak boleh), karena menjual barang tanpa seizin penerima gadai.

فَبَيْعُ المَرْهُونِ بِغَيْرِ إذْنِ المُرْتَهِنِ لاَ يَصِحُّ  (البيان في مذهب الإمام الشافعي: ج ٣، ص ٢٦٩)

 “Menjual barang gadai tanpa seizin pihak penerima gadai hukumnya adalah tidak sah” (al-Bayan fi Madzhab al-Imam Al-Syafi’i, 3:269)

Catatan dan Solusi: 

Berikut tata cara penyelesaian atau solusi masalah dalam transaksi gadai ketika di antara debitur dan kreditur tidak memberikan izin dalam penjualan barang gadai untuk melunasi hutang, maka akan menjadi hak hakim untuk memutuskan agar hutang dilunasi atau barang tersebut dijual.

فَلَوْ لَمْ يَأْذِنُ اْلمُرْتَهِنُ وَإِنْ أَرَادَ الرَّاهِنُ بَيْعُهُ وَأبِى الْمُرْتَهِنُ قَالَ لَهُ الْقَاضِيْ اِئْذَنْ فِي بَيْعِهِ وَخُذْ حَقِّكَ مِنْ ثَمَنِهِ أَوْ إِبْرَاهُ وَإِنْ طَلَبَ الْمُرْتَهِنُ الْبَيْعَ وَاَبِى الرَّاهِنُ وَلَمْ يَقْبِضُ الدَّيْنُ أَجْبَرَهُ الْحَاكِمُ عَلَى قَضَائِهِ أَوِ الْبَيْعِ ( فتح العزيز بشرح الوجيز الشرح الكبير: ج ١٠، ص١٢٧)

“Jika pemegang gadai tidak memberi izin dan penggadai ingin menjualnya, tetapi pemegang gadai menolak, hakim berkata kepadanya, ‘Izinkan penjualannya dan ambil hakmu dari hasil penjualannya atau dihapuskan hutangnya’. Dan jika pemegang gadai meminta penjualan tetapi penggadai menolak dan tidak membayar hutangnya, hakim memaksanya untuk membayar hutangnya atau menjualnya.”

1. Jika penjamin ingin menjual barang gadai tanpa izin penerima jaminan:

  • Hak penjamin: Penjamin memiliki hak untuk menjual barang gadai, namun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penerima jaminan.

  • Hak penerima jaminan: Penerima jaminan berhak menolak penjualan barang gadai jika belum melunasi hutangnya.

  • Putusan hakim: Jika terjadi perselisihan, hakim akan meminta penjamin untuk mendapatkan izin dari penerima jaminan atau melepaskan hak atas barang gadai tersebut.

2. Jika penerima jaminan ingin menjual barang gadai, tetapi penjamin menolak:

  • Hak penerima jaminan: Penerima jaminan berhak meminta penjualan barang gadai jika penjamin tidak mampu melunasi hutangnya.

  • Hak penjamin: Penjamin berhak menolak penjualan barang gadai jika hutangnya belum jatuh tempo atau jika ia mampu melunasi hutang tersebut.

  • Putusan hakim: Jika penjamin menolak penjualan dan belum melunasi hutangnya, hakim akan memaksanya untuk melunasi hutang atau menjual barang gadai tersebut.

Penulis : Uswatun Khasanah Septi Aningrum

Perumus : M. Faishol, S.Pd

Mushohih : M. Fauzi


Daftar Pustaka

Al-Syafi'i, Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim al-Imrani al-Yamani (W. 557 H), al-Bayan fi Madzhab al-Imam Al-Syafi’i: Daar al-Minhaj, Jeddah, 1421 H.

al-Qazwini, Abdul Karim bin Muhammad al-Rafi'i (W. 623 H), Fathul Aziz bi Syarh al-Wajiz asy-Syarh al-Kabir: Daar al-Fikr: tanpa tahun, tanpa kota.


=======================================

=======================================





Posting Komentar untuk "HUKUM DEBITUR (ORANG YANG BERHUTANG) MENJUAL BARANG GADAI YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG KEPADA PIHAK KETIGA "