Sumber Gambar: detik.com
HUKUM MUSAFIR SHALAT QASHAR BERJAMAAH DENGAN PENDUDUK MUKIM DI MASJID
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi pemeluknya ketika menghadapi berbagai keadaan yang mungkin terjadi karena beberapa sebab seperti saat berada dalam perjalanan (safar), yaitu dengan menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu (jamak) atau meringkas jumlah rakaatnya (qashar). Salat yang dilakukan secara berjamaah, niat antara makmum dan imam haruslah sesuai. Dalam suatu kasus, seorang musafir sedang melakukan perjalanan jauh, di tengah perjalanan dia berhenti di masjid setempat untuk melaksanakan shalat berjamaah dengan mengqashar salatnya karena ia adalah seorang musafir. Di masjid tersebut, imam adalah seorang mukim (orang yang bukan musafir) dan akan melaksanakan salat sempurna.
Bagaimanakah hukum musafir berjamaah dengan penduduk mukim di masjid?
TIDAK BOLEH, seorang musafir berjamaah kepada orang yang bukan musafir (mukim), karena runtutan salatnya berbeda. Jika musafir bermakmum kepada mukim, maka diharuskan baginya untuk mengikuti salatnya secara sempurna.
أَنْ لَا يَقتَدِيَ بِمُقِيْمٍ: فَإِنِ اقْتَدَى بِهِ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَابِعَهُ فِي الْإِتْمَامِ، وَلَمْ يَجُزْ لَهُ الْقَصْرُ . (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي : ج ١، ص ١٨٧)
"Bahwa musafir tidak boleh berjamaah dengan penduduk yang mukim (tidak sedang dalam perjalanan). Jika dia berjamaah dengan penduduk mukim, maka wajib baginya untuk menyempurnakan salat, dan tidak diperbolehkan baginya untuk melakukan salat dengan qashar" (al-Fiqhu Manhaji ‘Ala Madzhab Imamil Syafi’, 1: 187)
Catatan:
Namun, jika dibalik, ketika musafir menjadi imam bagi penduduk mukim, maka hal tersebut diperbolehkan.
أَمَّا الْعَكْسُ فَلَا مَانِعَ مِنَ الْقَصْرِ فِيْهِ، وَهُوَ أَنْ يَؤْمَّ الْمُسَافِرُ مُقِيْمِيْنَ، فَلَهُ أَنْ يَقْصِرَ. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي : ج ١، ص ١٨٧)
"Adapun sebaliknya, maka tidak ada larangan untuk mengqashar ketika musafir menjadi imam bagi orang mukim. Dalam hal ini, ia diperbolehkan untuk mengqashar salatnya." (al-Fiqhu Manhaji ‘Ala Madzhab Imamil Syafi’, 1: 187)
Solusi:
Solusi untuk musafir yang masih ingin melaksanakan shalat qashar dengan berjamaah, maka musafir membuat jamaah sendiri dengan sesama musafir.
Penulis : Alfiatur Rohmania
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : Afif Dimyati
Daftar Pustaka
Bugha, Syekh Mushtafa Bugha (W. 1429 H), al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhab Imamil Syafi’i, Daar al-Qalam, Damaskus, 1992, sebanyak 3 jilid.
Posting Komentar untuk "HUKUM MUSAFIR SHALAT QASHAR BERJAMAAH DENGAN PENDUDUK MUKIM DI MASJID"