Sumber Gambar: kontainerindonesia.co.id
HUKUM MENJUAL PUPUK DARI FERMENTASI AIR KENCING
Jual beli adalah akad tukar menukar barang yang dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak yang sesuai dengan ketentuan yang telah dibenarkan oleh agama (syara') dan disepakati. Dalam islam, jual beli diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah barang yang diperjualbelikan harus suci (tidak najis). Berkaitan dengan beragamnya persoalan yang ada, masyarakat memanfaatkan barang najis sebagai salah satu sarana jual beli dengan cara diolah, salah satunya adalah pupuk yang dihasilkan dari proses fermentasi air kencing (barang najis) yang dicampur dengan berbagai bahan lain (barang suci) seperti bahan organik. Setelah diolah, menghasilkan pupuk padat, dan kemudian dijual.
Bagaimanakah hukum menjual pupuk yang berasal dari fermentasi air kencing?
Tafshil :
TIDAK SAH
Karena barang najisnya (‘ain najasah) masih ada
SAH
Karena telah mengalami perubahan (istihalah) yaitu menjadi pupuk padat.
مِنْهَا أَنَّ الزَّبِلَ (١) إِذَا اخْتَلَطَ بِالتُّرَابِ وَتَطَاوَلَ الزَّمَانُ، وَخَرَجَ عَنْ صِفَتِهِ، وَانْقَلِبَ إِلٰى صِفَةِ التُّرَابِ، وَالتَّفْرِيْعُ عَلَى الْقَوْلِ الْقَدِيمِ، فَفِي الْحُكْمِ بِطَهَارَتِهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا نَجْسٌ؛ فَإِنَّ عَيْنَ النَّجَاسَةِ قَائِمَةٌ. وَالثَّانِيْ أَنَّهُ طَاهِرٌ لِانْقِلَابِهِ تُرَابًا، وَلِلِاسْتِحَالَةِ أَثَرٌ فِي تَغْيِيْرِ الْأَحْكَامِ؛ فَإِنَّ الْعُصِيْرَ إِذَا اشْتَدَّ يَنْجُسُ، ثُمَّ إِذَا انْقَلَبَتْ الْخَمْرُ خَلًا، فَالْخَلُّ طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ. (نهاية المطلب في دراية المذهب : ج ٢، ص ٣٢٣)
(١) البول
"Diantaranya, jika ada kotoran atau air kencing bercampur dengan tanah atau bahan organik dalam waktu yang lama, kemudian hilang sifat najisnya, dan beralih menjadi sifat tanah seperti pupuk padat, sebagaimana qaul qadim imam as-Syafi’i, tentang hukumnya ada dua pendapat: salah satunya menganggap najis, karena barang najisnya (a’in najasah) masih tetap ada. Pendapat kedua, menjadi suci, karena telah berubah menjadi pupuk padat, berubahnya sesuatu yang najis menjadi sesuatu lainnya yang tidak najis (istihalah) bisa mengubah hukumnya. Karena jus buah yang telah difermentasi secara keras berubah menjadi najis, kemudian jika berubah menjadi cuka, maka menjadi suci dengan sendirinya." (Nihayah al-Mathlab Fi Dirayah al-Madzhab, 2: 323)
Penulis : Alfiatur Rohmania
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : Afif Dimyati
Daftar Pustaka
al-Juwani, Imam Haromain Abdul Malik Bin Abdullah Bin Yusuf al-Juwani (L. 419 - W. 478 H), Nihayah al-Mathlab Fi Dirayah al-Madzhab, Daar al-Minhaj, Jeddah, 2007, sebanyak 14 jilid
=================================
Posting Komentar untuk "HUKUM MENJUAL PUPUK DARI FERMENTASI AIR KENCING"