Sumber Gambar: chattanoogaperio.com
HUKUM MEMINDAHKAN LEMAK TUBUH KE WAJAH
Wajah merupakan salah satu bagian tubuh yang apabila orang lain melihat akan memberikan kesan pertama yang menarik. Pada era sekarang perawatan supaya memiliki wajah sesuai keinginan kita sangat marak dikalangan kaum wanita dan pria. Berbagai macam cara dilakukan mulai dari perawatan bahkan operasi wajah pada zaman sekarang muncul jenis dengan cara memindahkan lemak dari organ yang satu ke organ yang lain.
Pertanyaannya, Bagaimana hukum memindahkan lemak tubuh ke wajah?
Tidak Boleh
Mengubah sedikitpun bentuk yang telah Allah SWT ciptakan untuk manusia, baik menambah atau menguranginya, dengan tujuan memperbaiki penampilan atau mempercantik diri.
قَالَ الطَّبَرِيُّ : لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ الْتِمَاسَ الْحُسْنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ تَكُونُ مَقْرُونَةَ الْحَاجِبَيْنِ فَتُزِيلُ مَا بَيْنَهُمَا تَوَهُّمُ الْبَلَجَ أَوْ عَكْسَهُ وَمَنْ تَكُونُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ فَتَقْلَعُهَا أَوْ طَوِيلَةٌ فَتَقْطَعُ مِنْهَا أَوْ لِحْيَةٌ أَوْ شَارِبٌ أَوْ عَنْفَقَةٌ فَتُزِيلُهَا بِالنَّتْفِ وَمَنْ يَكُونُ شَعْرُهَا قَصِيرًا أَوْ حَقِيرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى (فتح الباري : ج ١٠، ص ٣٧٧)
Artinya: "Al-Tabari mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengubah sesuatu dari ciptaan Allah yang ada padanya, baik dengan menambah atau mengurangi demi memperoleh kecantikan, baik untuk suami atau orang lain. Seperti seseorang yang memiliki alis yang saling bertautan, lalu ia menghilangkan bagian yang ada di antara keduanya dengan tujuan agar tampak lebih lebar, atau sebaliknya. Atau jika seseorang memiliki gigi yang lebih panjang, lalu ia mencabutnya, atau memiliki rambut yang panjang dan memotongnya, atau memiliki janggut, kumis, atau rambut yang tumbuh di tempat yang tidak diinginkan, lalu ia mencabutnya dengan mencabut rambutnya. Begitu juga jika seseorang memiliki rambut yang pendek atau jarang, lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain, maka semua itu termasuk dalam larangan, karena itu merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah Yang Maha Tinggi.” (Fathul Bari : juz 10, hal 377).
فَاذَا عَجَزَتْ الْمَرْأَةُ كَبُرَتْ سِنُّهَا وَ تَوَحَّشَتْ فَتَبْرُدَهَا بِالْمِبْرَدِ التَّصَيُّرِ لَطِيْفَةً حَسَنَةَ الْمَنْظَرِ وَتُوْهَمَ كَوْنَهَا صَغِيْرَةً وَيُقَالُ لَهُ أَيْضًا الْوَشْرُ وَمِنْهُ لَعْنُ الْوَاشِرَةِ وَالْمُسْتَوْشِرَةِ وَهَذَا الْفِعْلُ حَرَامٌ عَلَى الْفَاعِلَةِ وَالْمَفْعُولِ بِهَا لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَلِأَنَّهُ تَغْيِيرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى وَلِأَنَّهُ تَزْوِيرٌ وَلِأَنَّهُ تَدْلِيسٌ وَأَمَّا قَوْلُهُ الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ ، وَفِيْهِ إِشَارَةُ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لِطَلَبِ الْحُسْنِ، أَمَّا لَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فَلَا بَأْسَ وَاللهُ أَعْلَمُ (صحيح مسلم بشرح النووى: ج ١٤، ص ۱۰۷)
Artinya : Jika seorang wanita sudah tua dan celah giginya menghilang, maka dia akan mengikir giginya menggunakan kikir agar terlihat halus dan cantik serta memberikan kesan muda. Tindakan ini disebut al-wasyr. Oleh karena itu, orang yang melakukan (al-wasyiroh) atau meminta dilakukan perbuatan ini (al-mustawsyirah) dilaknat, perbuatan ini haram bagi pelaku maupun yang diperbuat kepadanya karena hadits-hadits yang melarangnya dan karena merupakan perubahan pada ciptaan Allah, serta karena merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan. Adapun perkataan (jarir dari mansur dari dari ibrahim dari alqamah dari abdillah) ‘yang mengubah diri untuk kecantikan’ Maka, maknanya adalah mereka melakukan dengan tujuan kecantikan, Hal ini sebagai isyarat kepada keharaman perbuatan ini dengan tujuan memperoleh kecantikan (kebagusan). Seandainya ia membutuhkan hal tersebut dengan alasan pengobatan atau menghilangkan cacat pada gigi atau sesamanya maka diperbolehkan. (Shohih Muslim bi Syarhi al-Nawawi juz 14 hal. 106-107)
Catatan : Boleh Ketika tujuannya itu adalah pengobatan atau menghilangkan cacat dalam gigi atau sesamanya.
Penulis : Akhmad Baihaqi
Perumus : Ust. M. Khafidz Ainul Yaqin, M. AP
Mushohih : Ust. Durotun Nasikhin, M. Pd.
Daftar pustaka
al-Bukhari, al-Asqalani, Ibnu Hajar, (W. 852 H), Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhori : Al Maktabah Salafiyah : tanpa tahun. Sebanyak 15 jilid.
al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), Shohih Muslim bi Sarhi al-Nawawi : Dar Ihya’ Turats Arabi, Kairo : (1349 H, 1930 M) sebanyak 10 jilid.
=====================================
Posting Komentar untuk "Hukum Memindahkan Lemak Tubuh ke Wajah"