HUKUM MENIKAHI MANTAN ISTRI YANG TELAH DITALAK BA’IN KUBRA SEBELUM DIJIMA’ MUHALLIL

 

HUKUM MENIKAHI MANTAN ISTRI YANG TELAH DITALAK BA’IN KUBRA SEBELUM DIJIMA’ MUHALLIL

 Ada sebuah kasus dimana seorang suami sebut saja namanya (Pak Bambang) telah mentalak tiga istrinya (Bu Rima). Setelah talak tiga dijatuhkan ternyata Pak Bambang menyesal dan ingin rujuk   dengan Bu Rima. Dalam hal ini Bu Rima sudah dinikahi oleh Pak Adi seorang muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya) dan ditinggal mati sebelum melakukan jima’ (hubungan suami istri).

Bagaimanakah hukum menikahi mantan istri yang ditalak ba’in akan tetapi belum melakukan hubungan suami istri dengan muhallilnya?

Tidak Boleh, tidak diperbolehkan (tidak halal) bagi seorang suami yang telah mentalak tiga dan ingin rujuk kepada mantan istri sebelum memenuhi lima syarat:  

  1. Habis masa iddah dari suami pertama

  2. Menikah dengan muhallil 

  3. Melakukan hubungan suami istri dengan muhallil

  4. Bercerai dari muhallil dengan talak tiga

  5. Habis masa iddah dari muhallil 

«فَصْلٌ» وَإِذَا طَلَقَ اِمْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ وَتَكُوْنُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُوْدِ خَمْسِ شُرُوْطٍ اِنْقِضَاءُ عِدَّتُهَا مِنْهُ وَتَزْوِيْجُهَا بِغَيْرِهِ وَدُخُوْلُهُ بِهَا وَإِصَابَتُهَا وَبَيْنُوْنَتُهَا مِنْهُ وَاِنْقِضَاءُ عِدَّتُهَا مِنْهُ. (متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب : ص٣٣)

"Dan jika seorang suami menceraikan istrinya sekali atau dua kali, maka boleh baginya merujuknya kembali selama belum habis iddahnya. Apabila telah habis iddahnya, maka halal baginya menikahi kembali istrinya itu dengan akad nikah yang baru, dengan ketentuan bahwa ia masih mempunyai sisa masa iddah dari perceraian sebelumnya. Akan tetapi, jika suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, maka tidak halal baginya menikahi kembali wanita itu setelah memenuhi lima syarat: habis masa iddah dari suami pertama, menikah dengan laki-laki lain, laki-laki yang baru itu telah menggaulinya, kemudian mereka bercerai dengan talak, dan wanita itu telah habis masa iddahnya dari suami yang baru tersebut." (Matan Abu Syuja’ al-Musamma al-Ghayah wa at-Taqrib: 33)

Penulis : Uswatun Khasanah Septi Aningrum

Perumus : M. Faishol, S.Pd

Mushohih : M. Fauzi


Daftar Pustaka

 Abu Syuja’, Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Isfahani  (W.593 H), Matan Abi Syuja’ Ghayah wa at-Taqrib: Maktabah Jumhuriyah ‘Arabiah, tanpa tahun, tanpa kota.


=================================



Posting Komentar untuk "HUKUM MENIKAHI MANTAN ISTRI YANG TELAH DITALAK BA’IN KUBRA SEBELUM DIJIMA’ MUHALLIL"