Hukum Penggunaan Benang Jahit yang Terbuat dari Hewan Najis untuk Proses Penyembuhan

 Sumber Gambar: alomedika

HUKUM PENGGUNAAN BENANG JAHIT YANG TERBUAT DARI HEWAN NAJIS UNTUK PROSES PENYEMBUHAN 

Benang jahit yang terbuat dari bahan dasar hewan najis diantara benang yang digunakan sebagai alternatif secara medis untuk mempermudah masa penyembuhan setelah operasi, namun disisi lain dianggap najis dan dapat mempengaruhi kesucian dalam menjalankan beribadah seperti sholat.

bagaimana hukum penggunaan benang jahit yang terbuat dari hewan najis?

  1. Tidak boleh (haram)

Berobat dengan barang najis hukumnya tidak boleh jika telah didapatkan obat dengan barang yang suci.

  1. Boleh (mubah) 

Berobat dengan barang najis hukumnya boleh, jika tidak ada barang suci yang dapat menggantikannya, dan pada pendapat yang lain diperbolehkan berobat menggunakan barang najis asalkan dengan rekomendasi dari dokter yang muslim dan adil.   

Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan:  

وَإِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا، فَإِنْ وَجَدَهُ حُرِّمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ حَدِيْثُ: "إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ،" فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُوْدِ غَيْرِهِ، وَلَيْسَ حَرَامًا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ. قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ، يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرَ هَذَا مَقَامِهِ، أَوْ أَخْبَرَ بِذَلِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ (المجموع شرح المهذب: ج٩، ص٦٢)

“Sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadits“ Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.” Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut. Sahabat-sahabat kami (Pengikut Madzhab Syafi’i) berpendapat: Dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (al-Majmu’ Syarah al- Muhadzab : juz 9, halaman 62). 

Penulis         : Asti Nafisah

Perumus         : M. Khafidz Ainul Yaqin M. AP

Mushohih : Durratun Nasikhin M. Pd


Daftar pustaka : 

An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf Ad-Dimasqi (W. 676 H),  al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab : Daar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon : tanpa tahun, sebanyak 22 jilid

==============================



Posting Komentar untuk "Hukum Penggunaan Benang Jahit yang Terbuat dari Hewan Najis untuk Proses Penyembuhan"