Bagaimana Hukum Mengganti Nadzar Yang Sudah Ditentukan Dengan Yang Semisal Atau Yang Lebih Sedikit Dan Yang Lebih Besar Dengan Harganya?

 

Bagaimana Hukum Mengganti Nadzar Yang Sudah Ditentukan Dengan Yang Semisal Atau Yang Lebih Sedikit Dan Yang Lebih Besar Dengan Harganya?  

Sebagaimana sering kita jumpai orang bernadzar saat mereka ingin mendapatkan sesuatu yang sangat diinginkan. Nadzar adalah menyanggupi melakukan ibadah yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang. Sebagaimana dalam hukum pelaksanaan nadzar adalah wajib ditunaikan sesuai apa yang dinadzarkan, akan tetapi tidak sedikit yang mengganti nadzar tersebut dengan yang lain dikarenakan adanya udzur yang syar’i. Dari hal tersebut, bagaimana hukum mengganti nadzar yang sudah ditentukan dengan yang semisal atau yang lebih sedikit atau yang lebih besar dengan harganya?

Tidak diperbolehkan Karena nadzar yang telah ditentukan baik barang atau tempatnya.

وَلَوْ نَذَرَ اَنْ يَعْمُرَ مَسْجِدًا مُعَيَّنًا اَوْ فِي مَوْ ضِعٍ مُعَيَّنٍ لَمْ يَجُزْ لَهُ اَنْ يَعْمُرَ غَيْرَهُ بَدَلاً عَنْهُ وَ لاَ فِيْ مَوْضِعٍ آخَرَ كَمَا لَوْ نَذَرَ التَّصَدُّقَ بِدِرْ هَمِ فِضَّةً لَمْ يَجُزْ التَّصَدُّقُ بَدَلَهُ بِدِيْنَارٍ لاِخْتِلاَفِ اْلاَغْرَاضِ. (فتح المعين:  ص ٦٦ )

“Apabila seseorang bernadzar memakmurkan masjid tertentu maka tidak boleh memakmurkan di tempat lain sebagai gantinya. Sebagaimana seseorang bernadzar melakukan shodaqoh dengan uang dirham perak maka tidak boleh menggantinya dengan uang dinar karena perbedaan tujuan.” (Fath al-Mu’in: 65). 

Penulis : Camelia Shinta Dewi

Perumu s : Ust. Alfandi Jaelani, S.T

Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd



Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Al Malibari, Syeikh Zainuddin bin ‘Abdul ‘Aziz, Fath al-Mu’in, Maktabah Madinah, Jombang.

===================================


Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Mengganti Nadzar Yang Sudah Ditentukan Dengan Yang Semisal Atau Yang Lebih Sedikit Dan Yang Lebih Besar Dengan Harganya?"