Bagaimana Hukum Pengelola Memanfaatkan Uang Tabungan Tanpa Sepengetahuan Siswa Dan Wali Murid
Di sebuah sekolah, seorang guru memberikan arahan siswa untuk menabung setiap harinya. Dengan tujuan agar melatih siswa untuk belajar hidup hemat, dan juga pada awal ajaran sekolah bisa membantu meringankan orang tua. Kemudian pihak pengelola memanfaatkan uang tabungan tersebut untuk pembangunan sekolah tanpa sepengetahuan siswa dan wali murid. Dari hal tersebut, Apakah boleh uang tabungan tersebut dimanfaatkan?
Tidak Boleh
Tabungan itu merupakan akad wadi’ah (titipan), jika uang tabungan dimanfaatkan tanpa sepengetahuan siswa dan wali murid maka tidak diperbolehkan. Karena akad wadi’ah merupakan akad titipan, yang dimana jika seorang pemilik meminta kembali uang yang dititipkan maka harus dikembalikan sesuai dengan titipan yang awal.
وَقَوْلُهُ وَالْإِنْتِفَاعُ: أَيْ بِهَا كَأَنْ يَلْبَسَ الثَّوْبَ وَيَرْكَبَ الدَّابَّةَ بِلَا عُذْرٍ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ لِعُذْرٍ كَلُبْسِ الثَّوْبِ لِدَفْعِ الدُّودِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ لِدَفْعِ الْجِمَاحِ فَلَا ضَمَانَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ لِمَصْلَحَةِ الْمَالِكِ. (إعانة الطالبين : ج ٣، ص ٢٨٥)
“Dan perkataannya (syaikh ad dimiyathi) yang “mengambil manfaat” maksudnya adalah ia mempergunakannya, seperti jika ia memakai pakaian dan menunggangi binatang tanpa alasan, berbeda dengan jika ada alasan, seperti memakai pakaian untuk mengusir cacing dan menunggangi binatang untuk pergi. mengusir binatang buas, maka tidak ada tuntutan untuk mengembalikan akan hal itu karena demi kepentingan pemiliknya.” (I’anah al-Thalibin, 3: 285).
Boleh
Qordh (hutang piutang), diperbolehkan dengan syarat mengembalikan uang tersebut sebagai penukarnya tanpa menambah apa-apa.
وَهُوَ فِي اِصْطِلَاحِ الْفُقَهَاءِ: تَمْلِيكُ شَيْءٍ مَالِيٍّ لِلْغَيْرِ عَلَى أَنْ يَرُدَّ بَدَلَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ. وَسُمِّيَ قَرْضًا، لِأَنَّ الْمُقْرِضَ يَقْطَعُ جُزْءًا مِنْ مَالِهِ لِيُعْطِيَهُ إِلَى الْمُقْتَرِضِ، فَفِيهِ مَعْنَى الْقَرْضِ اللُّغَوِيِّ.(الفقه المنهجي : ج ٦، ص ١٠١)
“Dalam terminologi fuqaha berarti kepemilikan suatu barang keuangan kepada orang lain dengan syarat ia mengembalikan uang itu sebagai penukarnya tanpa menambah apa-apa lagi. Disebut pinjaman, karena pemberi pinjaman memotong sebagian uangnya untuk diberikan kepada peminjam, sehingga mempunyai arti pinjaman.” (Al-Fiqh al-Manhaji, 6 : 101).
Penulis : Camelia Shinta Dewi
Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T
Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd
Penyunting : Ibn Dahlan
DAFTAR PUSTAKA
ٍSyekh Abu bakar al-Syatha al-Dimyati, I’anah al-Tholibin, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1971.
Dr. Musthofa al-Khin (W.1429H), Dr. Musthofa al-Bugho, Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i,, Dar al-Qolam, Damaskus, cet. Keempat, 1992 M, sebanyak 8 juz.
===========================================
============================================



Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Pengelola Memanfaatkan Uang Tabungan Tanpa Sepengetahuan Siswa Dan Wali Murid"