Hukum Melakukan Operasi Bariatrik (Operasi Potong Lambung)



Hukum Melakukan Operasi Bariatrik (Operasi Potong Lambung)

Di era yang semakin canggih ini,  banyak kemudahan yang ditawarkan dalam perkembangan teknologi medis. Salah satunya yaitu cara untuk menurunkan berat badan. Pada umumnya, penurunan berat badan ini bisa dilakukan secara alami dengan berolahraga dan menjaga pola makan (diet). Saat ini, terdapat teknologi medis terbaru yang dapat membantu menurunkan berat badan tanpa harus berolahraga dan diet. Teknologi terbaru tersebut adalah operasi potong lambung (Bariatrik). 

Bagaimana hukum operasi Bariatrik?

  1. Tidak boleh

Jika tidak ada kedaruratan dalam hal kesehatan. Misalnya tujuannya semata-mata hanya untuk mempercantik tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Bari bi Syarhi Shohih Bukhori:

قَالَ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ النَّامِصَة الَّتِي تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تَرِقَهُ ذَكَرَ فِيهِ حَدِيثَ بن مَسْعُودٍ الْمَاضِي فِي بَابِ الْمُتَفَلِّجَاتِ قَالَ الطَّبَرِيُّ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللَّهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ الْتِمَاسَ الْحَسَنِلَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ تَكُونُ مَقْرُونَةَ الْحَاجِبَيْنِ فَتُزِيلُ مَا بَيْنَهُمَا تَوَهُّمَ الْبَلْجَأَوْ عَكْسَهُ. ( فتح البارى بشرح صحيح بخارى : ج ١٠ ، ص ٣٧٧ )

“Abu Dawud berkata dalam kitab as sunan tentang pengukiran alis hingga tipis. Sehingga disebutkan didalamnya mengenai hadits Ibnu Mas’ud Al-Madhi dalam bab tentang perubahan anggota tubuh. Al-Thabari berkata: Tidak boleh seorang wanita merubah bentuk asli yang Tuhan ciptakan, baik dengan menambah atau mengurangi untuk mempercantik, baik ditujukan untuk suami ataupun orang lain. Seperti orang yang alisnya disulam untuk menghilangkan prasangka kebotakan atau sebaliknya (mencukur alis)”. (Fath al-Bari bi Syarhi Shohih Bukhori, 10 : 377).

  1. Boleh

Jika tujuannya untuk pengobatan ataupun menghilangkan cacat.

(وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ، وَ) فِي (الْمُدَاوَاةِ) عَلَى خَطَرِهِمَا (جَازَ) ذَلِكَ لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ (وَإِلَّا) بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شَكَّ (فَلَا) يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج ٢، ص ١٧٠)

“(Dan jika keselamatan) (atau keberhasilan) dalam memotong daging tumbuh dan dalam pengobatan (perawatan) lebih dominan (kuat) daripada risikonya (bahayanya), maka (diperbolehkan) hal itu, karena ia adalah perbaikan tanpa bahaya (risiko yang lebih besar).(Dan jika tidak demikian) (yaitu) jika kerusakan (kematian) yang lebih dominan, atau kedua hal tersebut (bahaya dan keselamatan) seimbang, atau terdapat keraguan, (maka tidak) diperbolehkan hal itu. Karena ia adalah luka yang dikhawatirkan (membahayakan), sehingga statusnya seperti melukainya tanpa sebab.” (Asna al-Mathalib fi Syarhi Roudhi al-Tholib, Juz 2 Hal. 170)

Catatan

Operasi bariatrik ini terkadang bisa menjadi wajib jika terdapat unsur kedaruratan berdasarkan indikasi medis. Seperti operasi bariatrik bagi orang obesitas yang sudah berusaha keras untuk berolahraga dan melakukan diet ketat, namun masih saja belum ada penurunan berat badan yang kemungkinan besar dapat menimbulkan sarang penyakit di dalam tubuhnya. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih  الضَّرَرُ يُزَالُ yaitu darurat bisa dihilangkan. 

Penulis : Dini Oktasari

Perumus : Ust. Alfandi jaelani, S.T

Mushohih : Ust. H. Afif Dimyati, S.Pd




Penyunting : Ahmad Muzammilul Hannan


DAFTAR PUSTAKA

Al- Asqalani, Ahmad Bin Ali Bin Hajar, Fath al-Bari bi Syarhi Shohih Bukhori sebanyak 13 jilid. Dar al- Ma’rifah, Beirut, Lebanon : 1379

Al- Anshari, Zakariya Bin Muhammad Bin Zakariya, Asna al- Mathalib fi Syarhi Roudh at- Thalib sebanyak 4 jilid, Dar al-Kitab al- Islamy.

==============================

==============================





Posting Komentar untuk "Hukum Melakukan Operasi Bariatrik (Operasi Potong Lambung)"