Hukum Membeli Barang Subsidi Bagi Orang
Yang Mampu
Barang subsidi merupakan barang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang ditujukan atau dipergunakan khusus masyarakat yang kurang mampu. Barang subsidi ada yang primer dan sekunder, subsidi primer meliputi beras, minyak goreng, gula, gas elpiji dan lain-lain, sedangkan subsidi sekunder meliputi pupuk, bensin dan lain-lain. Pada faktanya barang subsidi tidak hanya digunakan oleh Masyarakat yang kurang mampu, dari sebagian kalangan masyarakat yang mampu juga banyak yang menggunakan fasilitas khusus tersebut.
Bagaimana hukum membeli barang subsidi bagi orang yang mampu?
Hukumnya Tidak Boleh karena penjual barang subsidi yang telah diwakilkan pemerintah tidak diperbolehkan menjual kepada orang lain yang tidak berhak.
وَإِذَا وَكَّلَهُ بِالْبَيْعِ مِنْ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، لَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَبِيْعَهُ لِغَيْرِهِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ المُوَكِّلُ تَمْلِيْكَ هَذَا الرَّجُلِ دُوْنَ غَيْرِهُ.( الفقه الإسلامي وأدلته ،ج ٥، ص١٠٣)
Jika seseorang diwakilkan untuk menjual oleh orang tertentu, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya kepada orang lain karena itu dapat mempengaruhi pemilik untuk memiliki orang tertentu daripada yang lain. (Al-Fiqh al-Islamiy wa Adallatuhu, 5: 103)
Catatan dan Solusi :
Si penjual barang subsidi harus menjual pada orang yang berhak karena si penjual barang subsidi berstatus sebagai wakil dari pemerintah dalam menyalurkan penjualan barang yang bersubsidi.
Solusi dari hal tersebut ialah penjual dan pembeli diharuskan mentaati peraturan pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan tersebut bermanfaat untuk menyalurkan barang subsidi yang telah disediakan secara merata dan menyeluruh kepada orang yang berhak menerima.
Kewajiban menaati pemerintah seperti yang dijelaskan oleh syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar dalam karyanya Hasyiyah al-Bujairami juz 4 halaman 237 :
وَتَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ وَإِنْ كَانَ جَائِرًا فِيمَا يَجُوزُ مِنْ أَمْرِهِ وَنَهْيِهِ لِخَبَرِ «اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعُ الْأَطْرَافِ» وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ نَصْبِهِ اتِّحَادُ الْكَلِمَةِ وَلَا يَحْصُلُ ذَلِكَ إلَّا بِوُجُوبِ الطَّاعَةِ.( حاشية البجيرمي،ج ٥، ص١٠٤)
Dan wajib mentaati imam, meskipun dia zalim dalam hal yang dibolehkan dari perintah dan larangannya. Hal ini berdasarkan hadis: 'Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang memerintah atas kalian adalah seorang budak kulit hitam yang kakinya terpotong-potong.' Dan karena tujuan dari penunjukkan imam adalah persatuan ucapan, dan itu hanya dapat terwujud dengan kewajiban mentaati. (Hasyiyah al-Bujairami, 5:104)
Penulis : Durrotul Ilmiyah
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.
Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd
Penyunting : Ahmad Muzammilul Hannan
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhailiy, Wahbah bin Musthofa. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adallatuhu sebanyak 8 jilid. Daar al-Fikr, Suriyah, Damsyik, 1987.
Al-Bujairami, Sulaiman bin Muhammad bin Umar. Hasyiyah al-Bujairami sebanyak 5 jilid. Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, 1996.
.jpg)

.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Membeli Barang Subsidi Bagi Orang Yang Mampu"