Hukum Menjual Produk Palsu

Hukum Menjual Produk Palsu

Barang palsu adalah replika atau tiruan dari suatu produk yang dibuat dengan maksud meniru atau menyalin produk asli tanpa izin. Seiring berjalannya waktu pembuat barang palsu banyak yang sangat terampil, sehingga sulit untuk membedakan barang tersebut asli atau palsu.  

Barang palsu sering kali meniru merek dagang atau desain produk tertentu dengan tujuan untuk memanfaatkan popularitas dan reputasi produk asli. Sehingga konsumen dapat mengalami kekecewaan ketika menerima barang tersebut.

Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah hukum menjual barang palsu?

Haram menjualnya namun transaksinya tetap sah. Jual beli produk palsu yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi haram dan berdosa karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain (penjual atau produsen produk originalnya), karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk palsu demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.

Jual beli yang dilarang oleh syara’ secara garis besar ada dua macam. Jual beli yang ada larangan internal, seperti riba dan jual beli yang mengandung gharar, merupakan jenis jual beli yang fâsid, yakni rusak atau tidak sah (batal). Kedua, jual beli yang dilarang syara’ karena sebab eksternal (di luar entitas), seperti menimbulkan dharar (kerugian) terhadap orang/pihak lain, merupakan jenis jual beli yang tidak fâsid (tidak rusak), artinya tetap sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi hukumnya haram.

وَأَمَّا الَّتِي وَرَدَ النَّهْيُ فِيهَا لِأَسْبَابٍ مِنْ خَارِجٍ؛ فَمِنْهَا الغِشُّ؛ وَمِنْهَا الضَّرَرُ.(بداية المجتهد ونهاية المقتصد: ج ٢ ، ص ١٠٣)

"Adapun perkara-perkara yang larangannya datang karena sebab-sebab dari luar (di luar esensi akad/perbuatan itu sendiri); di antaranya adalah kecurangan (al-Ghisysy); dan di antaranya adalah bahaya (adh-Dharar)." (Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, 2:103).

وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ إِذَا وَرَدَ لِمَعْنًى فِي الْمَنْهِيِّ عَنْهُ أَنَّهُ يَتَضَمَّنُ الْفَسَادَ مِثْلَ النَّهْيِ عَنِ الرِّبَا والْغَرَرِ، وَإِذَا وَرَدَ الْأَمْرُ مِنْ خَارِجٍ لَمْ يَتَضَمَّنِ الْفَسَادَ (بداية المجتهد ونهاية المقتصد: ج ٢ ، ص ١٣٤)

"Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa sesungguhnya larangan (dari Syari'at), apabila datang karena suatu makna (sebab) yang terdapat pada substansi/esensi dari perbuatan yang dilarang itu, maka larangan tersebut berimplikasi pada ketidakabsahan (Al-Fasād), seperti larangan terhadap Riba dan Al-Gharar (transaksi yang mengandung ketidakjelasan/spekulasi berlebihan). Dan apabila larangan itu datang karena perkara dari luar (di luar substansi perbuatan), maka larangan tersebut tidak berimplikasi pada ketidakabsahan (Al-Fasād)." (Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, 2:134).

Catatan:

Meskipun dalam Akad tetap sah dan dijelaskan bahwasannya produk yang dijual adalah palsu, tetap ada salah satu pihak yang dirugikan. Baik dari pihak Produsen Produk, maupun pihak pembeli.

Penulis : Atiqotuz Zakiyyah

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.

Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd




Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Abu Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurtubi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, 2014, Sebanyak 2 Juz dalam 1 Jilid.

=============================
=============================================



Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Produk Palsu"