Tes DNA Dijadikan Bukti Perzinaan

 


Tes DNA Dijadikan Bukti Perzinaan

Ada seorang  wanita bernama santi dia hamil diluar nikah dan mengaku telah diperkosa tetangganya yang bernama Jono, Jono yang dituduh pun tidak terima dan tidak mengakui bahwa dia telah memperkosa Santi. Keluarga santi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan, dan di pengadilan Santi membutuhkan sekurang kurangnya 2 bukti untuk membuktikan bahwa Jono telah memperkosa Santi hingga hamil. Santi yang tidak mempunyai bukti apa-apa memutuskan untuk melakukan tes DNA bayi yang ada di dalam kandungannya, dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa Jono adalah ayah dari bayi yang dikandungnya, setelah hasil tes DNA keluar akhirnya Jono mengakui perbuatannya, dan di pengadilan Santi mempunyai 2 bukti yakni hasil tes DNA dan pengakuan Jono. 

Bagaimanakah pandangan islam apakah tes DNA bisa dijadikan bukti perzinaan? 

Dalam pembuktian tindak pidana zina menurut hukum Islam, ulama sepakat bahwa terdapat dua metode yang dapat digunakan, yaitu pengakuan (iqrar) dan persaksian (syahadah). Namun, dalam ensiklopedi hukum Islam, di samping dua alat bukti tersebut, terdapat alat bukti lain seperti qarinah, qarinah adalah sesuatu tanda atau hal-hal yang mempunyai hubungan erat terhadap sesuatu peristiwa sehingga dapat memberikan suatu petunjuk, dan dengan petunjuk itu akan dicapai suatu batas keyakinan untuk dapat memutuskan suatu peristiwa atau kejadian. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan alat bukti lain seperti qarinah. Status atau kedudukan tes DNA dalam pembuktian masuk sebagai bukti pendukung (qarinah). 

Boleh Tapi Tidak Mencukupi 

Test DNA bisa dijadikan bukti perzinaan, tapi menjadi bukti pendukung tidak bisa dijadikan bukti utama 

وَالْقَذَفُ جَائِزٌ إِنْ عَلِمَ زِنَاهَا بِأَنْ رَآهَا بِعَيْنَةٍ تَزْنِى أَوْظَنَّهُ ظَنًّا مُؤَكَّدًا كَشِيَاعِ زِنَاهَا بِزَيْدٍ مَصْحُوْبًا بِقَرِيْنَةٍ كَاَنْ رَآهُمَا فِى خَلْوَةٍ وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً أَوْ رَآهَا تَخْرُجُ مَنْ عِنْدَهُ وَلَا يَكْفِى مُجَرَّدُ الشِّيَاعِ وَلَا الْقَرِيْنَةُ الْمَذْكُوْرَةُ وَحْدَهَا فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ زِنَاهَا وَلَمْ يَظُنُّهُ ظَنّاً مُؤَكَّدًا حَرَمَ عَلَيْهِ قَذَفُهَا وَلِعَانُهَا وَلَوْكَانَ هُنَاكَ وَلَدٌ لِأَنَّهُ يَلْحَقُهُ بِالْفِرَاشِ (توشيح على ابن قاسم : ص ٢٢٢ )

“Menuduh istri berzina itu diperbolehkan jika seseorang mengetahui bahwa pasangannya berzina seperti melihatnya dengan mata secara langsung dia melakukan perzinahan, atau ada dugaan yang pasti, seperti rumor perzinahannya dengan Zaid, seperti kesaksian orang yang melihat keduanya berzina di tempat sepi, bahkan jika hanya sekali, atau melihatnya keluar dari tempatnya. Namun, tidak cukup hanya dengan kesaksian orang atau bukti yang disebutkan itu saja. Jika seseorang tidak mengetahui perbuatan zina pasangannya dan tidak memiliki keyakinan yang pasti, maka dilarang baginya untuk mengucilkannya atau mencelainya, bahkan jika ada anak dari hubungan tersebut, karena anak tersebut dianggap terkait pasangannya.” (Tausyih ala Ibn Qasim, 222)

Penulis : Dewi Putri Setyowati

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.

Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd




Penyunting : Ahmad Muzammilul Hannan


DAFTAR PUSTAKA

Al Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar, Tausyih ala Ibn Qasim: Quut al Habib al Gharib, Pustaka Al Salam, Surabaya, tanpa tahun.

===================================


Posting Komentar untuk "Tes DNA Dijadikan Bukti Perzinaan"