Nasab Anak Yang Memiliki Sifat Fisik Seperti Suami Yang Pertama

 


Nasab Anak Yang Memiliki Sifat Fisik Seperti Suami Yang Pertama 

Ketika seorang perempuan yang telah bercerai dengan suami pertama dan sudah melalui masa iddah kemudian perempuan tersebut menikah lagi. Dan dikaruniai seorang anak, namun anak tersebut memiliki kesamaan fisik dengan suami pertama perempuan tersebut. 

Dari studi kasus diatas, anak tersebut bernasab pada siapa? 

Tafshil :

  1. Jika waktu lahir anak tersebut kurang dari 4 tahun sejak perceraian dengan suami sebelumnya dan lahir sebelum 6 bulan dari pernikahan yang kedua maka nasab anak tersebut kepada suami yang pertama 

  2. Jika waktu lahir anak tersebut lebih dari 4 tahun setelah perceraian dari suami pertama dan lebih dari 6 bulan sejak pernikahan dengan suami kedua. Maka nasab anak tersebut kepada suami yang kedua 


وَاِنْ أَتَتْ اِمْرَأَتُهُ بِوَلَدٍ فَادَّعَى الزَّوْجُ اَنَّهُ مِنْ زَوْجٍ قَبْلَهُ، وَكَانَ لَهَا زَوْجٌ قَبْلَهُ، نُظِرَتْ فَإِنْ وَضَعَتْهُ لِاَرْبَعِ سِنِينَ فَمَا دُونَهَا مِنْ طَلَاقِ الْاَوَّلِ، وَلِدُونِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ عَقْدِ الزَّوْجِ الثَّانِي فَهُوَ لِلْاَوَّلِ، لِاَنَّهُ يُمْكِنُ اَنْ يَكُونَ مِنْهُ، وَيُنْتَفَى عَنِ الزَّوْجِ بِغَيْرِ لِعَانٍ لِاَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مِنْهُ وَاِنْ وَضَعَتْهُ لِاَكْثَرِ مِنْ أَرْبَعِ سِنِينَ مِنْ طَلَاقِ الاَوَّلِ وَلِاَقَلَّ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ عَقْدِ الزَّوْجِ الثَّانِي انْتَفَى عَنْهُمَا، لِاَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مِنْ وَاحِدٍ مِنْهُمَا.(المجموع شرح المهذب: ج ١٧،ص: ٤٠٧-٤٠٦ )

“Jika istri melahirkan anak, maka suami dapat mengklaim bahwa anak tersebut berasal dari pernikahan sebelumnya, asalkan istri sudah pernah menikah sebelumnya. Jika anak lahir dalam waktu kurang dari empat tahun sejak perceraian dari suami sebelumnya, maka anak tersebut dianggap sebagai keturunan dari pernikahan sebelumnya. Jika anak lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan dengan suami yang kedua, maka anak tersebut dianggap sebagai keturunan dari pernikahan pertama, karena mungkin anak tersebut berasal dari pernikahan tersebut. Pernyataan ini dibuat tanpa cela karena tidak mungkin anak tersebut berasal dari suami yang kedua. Jika anak lahir lebih dari empat tahun setelah perceraian dari suami yang pertama dan lebih dari enam bulan sejak pernikahan dengan suami yang kedua, maka anak tersebut dianggap sebagai hasil dari pernikahan yang kedua, karena tidak mungkin berasal dari pernikahan yang pertama” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 17:406-407).


Penulis : Alisa Fitriani 

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd

Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd



Penyunting : M. Salman al-Farizi


DAFTAR PUSTAKA

An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyi ad-Din bin Syarof, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Maktabah as-Salafiyah, Madinah, Saudi Arabia, sebanyak 23 jilid.

============================================





Posting Komentar untuk "Nasab Anak Yang Memiliki Sifat Fisik Seperti Suami Yang Pertama "