Suami Lumpuh Istri Meminta Cerai
Dalam membina hubungan pernikahan, tentunya siapapun menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik tanpa masalah. islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan pengikutnya untuk membina hubungan rumah tangga yang baik, dan menjaga rasa kasih sayang diantara pasangan tanpa adanya kata perceraian. Dalam perceraian, kita tentu lebih sering mendengar bahwa pihak suami yang berhak menuntut cerai istrinya. Lantas, seperti apa hukum istri yang meminta cerai pada suami yang telah mengalami kecelakaan dan rusak fisiknya hingga si istri merasa jijik kepada sang suami. namun suami tersebut masih mampu menafkahinya secara dhohir?
Boleh
Istri boleh meminta cerai terhadap suaminya dengan alasan telah membencinya karena suami rusak fisik / buruk perilakunya dengan Talak Khulu’( talak tebus). Talak Khulu’ di Indonesia lebih dikenal dengan istilah gugat cerai dengan tebusan. Dimana istri meminta talak kepada suaminya atas dasar alasan tertentu. Seperti sudah tidak ada kecocokan, ketidakbahagiaan dalam pernikahan atau masalah lainnya. Dengan syarat istri memberi bayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan ganti rugi (iwadh).
اِذَا كَرَهَتِ الْمَرْاَةُ زَوْجَهَا لِقَبْحِ مُنْظَرٍ اَوْ سُوءِ عَشَرَةٍ وَ خَافَةٍ اَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّهُ جَازَ اَنْ تُخَالِعَهُ عَلَى عِوَضٍ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: {فَاِنْ خِفْتُمْ اَلاَّ يُقِيْمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ}[ ٢سورة اَلْبَقَرَةْ الآية : ٢٢٩](المهذّب: ج ٢، ص ٤٨٩)
“Jika seorang wanita membenci suaminya karena kejelekannya atau buruk perilakunya, dan dia khawatir tidak dapat memenuhi haknya, maka dibolehkan baginya untuk menceraikannya dengan memberikan ganti rugi, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya dalam hal tebusan yang diberikan oleh istri." (Surah Al-Baqarah, ayat 229) (al-Muhadzdzab, 2: 489)
Catatan:
khulu' yang diajukan istri sangat membutuhkan persetujuan dari suami, seandainya suami tidak mau menceraikan maka khulu’ tidak dapat berakibat talak. Karena sesungguhnya khulu’ bisa sah dilaksanakan atas persetujuan suami istri dan juga wali hakim.
وَذَهَبَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَحَدُ قَوْلِ الشَّافِعِيِّ إِلَى أَنَّ الْحَكِمِيْنَ وَكِيْلاَنِ عَنِ الزَّوْجَيْنِ. فَلَيْسَ لَهُمَا أَنْ يَبْرَمَا أَمْرًا إِلاَّ بِرِضَاهِمَا. فَلَا يُطَلِّقُ حُكْمُ الزَّوْجِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ يَفْتَدِيْ حُكْمُ الزَّوْجَةِ إِلاَّ بِإِذْنِهاَ ( التفسير الوسيط: ج۲ ،ص ٨١٠ )
“Imam Abu Hanifa, dan salah satu pendapat Imam Syafi'i, berpendapat bahwa wali (hakim) dalam hal khulu' adalah perantara untuk suami dan istri. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan keduanya. Hakim suami tidak dapat menceraikan istri kecuali dengan izinnya, dan hakim istri tidak dapat menebus dirinya kecuali dengan izinnya”. (al-Tafsir al-Wasith, 2:810)
Penulis : Alifia Intan Karimah
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim M.Pd
Mushohih : Ust. Durrotun Nasikhin M.Pd
Penyunting : Muzammilul Hannan
DAFTAR PUSTAKA
As Syairozi, abu Ishaq Ibrahim bin ali bin yusuf, Almuhadzab, sebanyak 3 jilid, Darul Kutub Ilmiyah.
Lembaga ulama al-Azhar, Tafsir al-Wasith lil quranul karim, cet. ketiga, sebanyak 10 jilid, Al-Mushaf Al-Syarif.
Posting Komentar untuk "Suami Lumpuh Istri Meminta Cerai"