Hukum Jual Beli Buket Uang
Pengertian buket jika merujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah karangan bunga yang disusun dengan indah secara kreatif. Fungsi buket sendiri yaitu sebagai hadiah atau ucapan dalam berbagai momen istimewa seseorang. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak muncul inovasi-inovasi baru dalam perbuketan, buket tidak hanya dalam bentuk karangan bunga namun merambah pada makanan (buket snack) dan juga buket dalam bentuk uang (buket uang).
Lantas bagaimana hukum jual beli buket yang berisi uang?
Tafshil :
Tidak Boleh jika uang tersebut berasal dari si pembeli buket dan status uang kertas merupakan alat ribawi.
فَكُلُّ مَا يَجْرِي ٱلتَّعَامُلُ بِهِ مِنَ ٱلْأَثْمَانِ، وَيَقُومُ مَقَامَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ، كَٱلْعُمُلَاتِ ٱلرَّائِجَةِ ٱلْآنَ، يُعْتَبَرُ مَالًا رِبَوِيًّا، وَيَجْرِي فِيهِ ٱلرِّبَا إِلْحَاقًا بِٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي: ج٦ ،ص٦٧)
“Maka setiap sesuatu yang digunakan dalam transaksi sebagai alat tukar yang berfungsi menggantikan emas dan perak, seperti mata uang yang beredar saat ini dihukumi sebagai harta ribawi, dan berlaku padanya hukum riba, karena disamakan (diqiyaskan) dengan emas dan perak.” (al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i 6:67)
Boleh apabila uang yang disusun adalah uang dari pembeli buket tersebut. Misalkan pembeli mentransfer uang tersebut kepada penjual, sedangkan yang menjual membuatkan karangan buket tersebut. Pada konteks ini, akad yang digunakan yaitu pembeli membayar jasa penjual dalam merangkai buket tersebut. Hal ini dapat menghindarkan dari akad yang salah.
وَكَذَلِكَ يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْإِجَارَةِ عَلَى عَمَلٍ : أَنْ يُبَيِّنَ نَوْعَ الْعَمَلِ الَّذِي سَيَقُومُ بِهِ الْأَجِيرُ. الْعِلْمُ بِقَدْرِ الْمَنْفَعَةِ : وَيَخْتَلِفُ تَقْدِيرُ الْمَنْفَعَةِ بِاخْتِلَافِ نَوْعِهَا : فَمِنْهَا مَا يُقَدَّرُ بِالزَّمَنِ ، وَمِنْهَا مَا يُقَدَّرُ بِالْعَمَلِ ، وَمِنْهاَ مَا يَصِحُ فِيهِ الْأَمْرَانِ.(الفقه المنهجي على مذهب الامام الشافعى: ج ٦،ص: ١٤٤)
“juga disyaratkan untuk keabsahan sewa-menyewa berdasarkan pekerjaan : harus dijelaskan jenis pekerjaan yang akan dilakukan penyewa. Penilaian manfaat bermacam-macam: ada yang dinilai berdasarkan waktu, ada yang dinilai berdasarkan pekerjaan, dan ada yang memerlukan keduanya untuk keabsahannya”(Al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I, 6: 144)
Menjual buket yang sudah berisi uang didalamnya dan pembeli membayar dengan nominal yang telah ditentukan oleh penjual, karena transaksi ini menurut sebagian pendapat dikategorikan bukan riba. Karena illat ribawi uang emas dan perak adalah taabudi sehingga hanya tertentu pada uang yang telah di nash dalam syariat, maka uang kertas bukan termasuk benda ribawi. Dengan syarat uang dalam transaksi ini harus sama nilainya. Pada konteks ini, akad yang digunakan yaitu menukar uang dengan tambahan nominal untuk membayar jasa penjual dalam merangkai buket.
Penulis : Alisa Fitriani
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd
Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd
Penyunting : Fairuz Nazili
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Musthofa al-Khin (W.1429H), Dr. Musthofa al-Bugho, Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i,, Dar al-Qolam, Damaskus, cet. Keempat, 1992 M, sebanyak 8 juz.
=================================
=================================
Posting Komentar untuk " Hukum Jual Beli Buket Uang"