BAGAIMANA HUKUM MENGKONSUMSI CUKA DARI KHAMR YANG DIPERCEPAT DENGAN MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN (KIMIA)
Cuka adalah cairan asam yang mengandung asam asetat, rasanya asam, dan biasa digunakan sebagai bahan masakan. Cuka dapat berasal dari khamr yang mengalami fermentasi lanjutan sehingga alkoholnya berubah menjadi asam asetat (cuka). Dalam proses perubahan ini ada yang terjadi secara alami, dan ada pula yang dipercepat dengan penambahan campuran atau bahan kimia tertentu. bagaimana hukum mengkonsumsi cuka yang terbuat dari khamr dengan mencampurkan zat-zat ?
HARAM
Menurut mazhab Imam Syafi’iyah, jika khamr berubah karena memasukkan suatu benda ke dalamnya maka cuka tersebut tidak suci dan haram dikonsumsi.
وَلَمَّا فَرَغَ الْمُصَنِّفُ مِمَّا يَطْهُرُ بِالْغَسْلِ شَرَعَ فِيمَا يَطْهُرُ بِالِاسْتِحَالَةِ وَهِيَ انْقِلَابُ الشَّيْءِ مِنْ صِفَةٍ إِلَى صِفَةٍ أُخْرَى فَقَالَ (وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الْخَمْرَةُ) وَهِيَ الْمُتَّخَذَةُ مِنْ مَاءِ الْعِنَبِ مُحْتَرَمَةً كَانَتِ الْخَمْرَةُ أَمْ لَا. وَمَعْنَى تخللت: صَارَتْ خَلًّا، وَكَانَتْ صَيْرُورَتُهَا خَلًّا (بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ) وَكَذَا لَوْ تَخَلَّلَتْ بِنَقْلِهَا مِنْ شَمْسٍ إِلَى ظِلٍّ وَعَكْسِهِ (وَإِنْ) لَمْ تَتَخَلَّلْ الْخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا بَلْ (تَخَلَّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيهَا لَمْ تَطْهُرْ). وَإِذَا طَهُرَتِ الْخَمْرَهُ طَهُرَ دَنُّهَا تَبَعًا لَهَا. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ١٠)
“Setelah selesai menjelaskan benda-benda yang menjadi suci dengan cara dibasuh, beliau mulai menjelaskan benda yang suci melalui proses istihalah, yaitu berubahnya wujud suatu benda dari satu sifat ke sifat yang lain. Beliau berkata: "Apabila khamr (arak) telah berubah menjadi cuka," yang dimaksud khamr di sini adalah minuman yang terbuat dari perasan air anggur, baik khamr tersebut statusnya muhtaramah dimuliakan maupun tidak. Makna dari takhallalat adalah berubah menjadi cuka; dan jika perubahan menjadi cuka tersebut terjadi dengan sendirinya (secara alami), maka hukumnya menjadi suci. Begitu pula tetap dihukumi suci jika perubahan menjadi cuka itu terjadi karena faktor pemindahan tempat, misalnya dipindahkan dari tempat yang terkena sinar matahari ke tempat yang teduh, atau sebaliknya. Namun, jika khamr tersebut tidak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, melainkan berubah karena dimasukkan suatu benda ke dalamnya, maka cuka tersebut tidak suci. Dan ketika khamr itu telah menjadi suci, maka wadah (tempayan) yang digunakan juga ikut menjadi suci mengikuti kesucian isinya.” ( Fathu al-Qorib, 10).
HALAL
Menurut mazhab Hanafi, memproses khamr menjadi cuka dengan rekayasa tertentu diperbolehkan dan hasilnya halal, karena dianggap sebagai upaya perbaikan, yang dianalogikan dengan penyamaan kulit bangkai yang dapat mensucikannya.
وَأَمَّا تَخْلِيلُ الْخَمْرِ بِعِلَاجٍ بِإِلْقَاءِ جِسْمٍ غَرِيبٍ عَنْهَا كَالْمِلْحِ أَوْ الْخَلِّ أَوْ السَّمَكِ أَوْ الْخُبْزِ الْحَارِّ، أَوْ الْبَصَلِ، أَوْ بِإِيقَادِ النَّارِ قُرْبَهَا، حَتَّى صَارَتْ حَامِضًا، فَيَجُوزُ، وَيَحِلُّ شُرْبُهَا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، لِأَنَّهُ إِصْلَاحٌ، وَالْإِصْلَاحُ مُبَاحٌ، قِيَاسًا عَلَى دَبْغِ الْجِلْدِ، فَإِنَّ الدِّبَاغَ يُطَهِّرُهُ، كَمَا ثَبَتَ فِي السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ: «أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ، فَقَدْ طَهُرَ» (الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج ٢، ص ٥٤٢)
“Adapun memproses khamr menjadi cuka melalui rekayasa tertentu seperti memasukkan benda asing ke dalamnya berupa garam, cuka lain, ikan, roti panas, bawang, atau dengan cara menyalakan api di dekatnya hingga rasanya berubah menjadi asam maka hukumnya adalah diperbolehkan. Hasil olahan tersebut halal untuk diminum menurut mazhab Hanafi, karena tindakan tersebut dianggap sebagai upaya perbaikan (ishlah), dan melakukan perbaikan terhadap suatu harta hukumnya mubah (boleh). Hal ini dianalogikan (qiyas) dengan proses menyamak kulit bangkai; sebab proses penyamakan dapat menyucikan kulit tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam Sunnah Nabawi: "Kulit apa pun yang telah disamak, maka ia telah menjadi suci."( al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu, 2:542 )
Penulis : Fia Naila Azki
Contact Person : 085895003387
e-Mail : fianailaazki@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah S.Pd
Mushohih : Durrotun Nasikhin M.pd
Penyunting :Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Muhammad Ibn Qasim al- Gazzi al-Syafi’i (W. 918), Fathu al-Qorib: Maktabah al-Irsyad, Surabaya, Indonesia, tanpa tahun.
Wahbah az-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: Daar al-Fikr, Damaskus, cet.pertama: 1985 M.

.png)
%20Fia%20Naila%20Azki%20(3).png)
%20Fia%20Naila%20Azki%20(10).png)
Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Mengkonsumsi Cuka Dari Khamr Yang Dipercepat Dengan Menggunakan Obat-Obatan (Kimia)"