Hukum Menemukan Uang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dalam Pandangan Fiqih
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) penting dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dari proses pengangkutan sampah dimulai dari rumah-rumah warga, biasanya sampah dijadikan satu di suatu tempat untuk dikelola oleh manusia. Di TPA, sampah biasanya diolah dan dipilah oleh petugas atau pemulung untuk mencari barang yang masih memiliki nilai ekonomi. Dalam proses pemilahan ini, sering ditemukan uang baik dalam bentuk koin dengan nominal kecil maupun uang kertas dalam nominal besar. uang koin ini sering ditemukan oleh petugas, bahkan pernah ditemukan amplop berisi uang yang nominalnya hingga jutaan rupiah di TPA. Uang yang berada di TPA biasanya ikut terbuang tanpa kesengajaan yang terselip dalam pakaian bekas, dompet, barang bekas lainnya yang bercampur dengan sampah.
Dalam hal ini barang temuan juga disebut sebagai luqathah (barang yang ditemukan di tempat umum, yang pemiliknya tidak diketahui). Apakah uang yang ditemukan di TPA harus diperlakukan sesuai dengan hukum luqathah?
JAWABAN
Uang yang ditemukan di TPA berstatus luqathah (barang temuan), adapun status hukumnya yakni, Tafsil :
WAJIB (DIPERLAKUKAN SEBAGAI LUQOTHOH)
Para imam mazhab juga sepakat bahwa luqathah wajib diumumkan selama satu tahun, jika menemukan barang yang berharga dan penemu boleh memiliki barang temuan dengan syarat mampu menanggung jika pemilik menuntutnya.
اجْمَعَ الأَئِمَّةُ عَلَى أَنَّ اللُّقَطَةَ تُعَرَّفُ حَوْلًا كَامِلًا إِذَا لَمْ تَكُنْ شَيْئًا تَافِهًا يَسِيْرًا، أَوْ شَيْئًا لَا بَقَاءَ لَهُ وَعَلَى أَنَّ صَاحِبَهَا إِذَا جَاءَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا مِنْ مُلْتَقِطِهَا، وَعَلَى أَنَّهُ إِذَا أَكَلَهَا بَعْدَ الحَوْلِ فَصَاحِبُهَامُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّضْمِيْنِ وَبَيْنَ الرِّضَا بِالبَدَلٍ (الميزان الكبرى : ج ٢، ص ١٠٠ )
“Para imam mazhab sepakat bahwa barang temuan (luqathah) wajib diumumkan selama satu tahun penuh, selama bukan barang sepele yang nilainya rendah atau barang yang tidak dapat bertahan lama. Mereka juga sepakat bahwa apabila pemilik barang datang, maka ia lebih berhak atas barang tersebut dibanding orang yang menemukannya. Dan apabila orang yang menemukan itu memakan atau menggunakan barang tersebut setelah berlalu satu tahun, lalu pemiliknya datang dan menuntut ganti rugi, maka ia berhak menuntut ganti rugi tersebut. Namun, apabila orang yang menemukan barang itu telah menyedekahkannya setelah lewat satu tahun, maka pemilik barang memiliki dua pilihan; Menuntut ganti rugi (mengambil nilai barangnya atau merelakan dan mendapatkan pahala sedekahnya).” ( al-Mizan al-Kubra, 2: 100).
Mazhab syafi’iyah menegaskan bahwa barang temuan hukumnya wajib mengambilnya, sedangkan imam ahmad lebih utama meninggalkannya.
مَسْأَلَةٌ: عِنْدَ الشَّافِعِيِّ هَلْ يَجِبُ أَخْذُ اللُّقَطَةِ أَوِ الْأَفْضَلُ تَرْكُ الْأَخْذِ؟ قَوْلَانِ:أَحَدُهُمَا يَجِبُ أَخْذُهَا، وَالثَّانِيْ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ، الْأَفْضَلُ التَّرْكُ. (المعاني البديعة في معرفة اختلاف أهل الشريعة: ج ٢، ص ١٠٧ )
“Suatu permasalahan: Menurut mazhab Syafi‘i, apakah mengambil barang temuan itu wajib atau lebih utama ditinggalkan? terdapat dua pendapat salah satu pendapat menyatakan bahwa mengambilnya hukumnya wajib. Pendapat kedua dan inilah pendapat Imam Ahmad menyatakan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkannya”. ( al-Ma’ani al-Badi’a fi Ma’rifat Ahli as-Syari’ah, 2:107)
BOLEH (MEMILIKI)
Jika menemukan barang yang tidak berharga, dan dianggap remeh menurut Qoul Ashoh tidak wajib mengumumkannya.
إِذَا وُجِدَ مَالًا لَا يُتَمَوَّلُ كَزَبِيْبَةٍ وَنَحْوِهَا فَلَا يُعَرَّفُ, وَلِوُاجْدَاهِ الاسْتِبْدَادُ بِهِ، وَإِنْ تَمَوَّلَ وَهُوَ قَلِيْلٌ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُعَرَّفُ سَنَةً بَلْ يُعَرَّفُ زَمَنًا يُظَنُّ أَنَّ فَاقِدَهُ يَعْرِضُ عَنْهُ غَالِبًا. (كفاية الأخيار: ج ١، ص ٤٢٧)
“Ketika menemukan barang yang tidak ada harganya, seperti satu butir beras dan sesamanya, maka tidak perlu diumumkan. Dan bagi penemu dapat mengalokasikan sesuai dengan keinginannya. Dan apabila berharga namun kecil (sedikit), maka menurut pendapat qaul ashoh tidak harus diumumkan selama satu tahun, bahkan cukup diumumkan dalam jangka waktu tertentu sampai pemiliknya sudah merelakan atau tidak mencarinya lagi.” (Kifayah al- Akhyar 1:437)
Penulis : Fia Naila Azki
Contact Person : 085895003387
e-Mail : fianailaazki@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah S.Pd
Mushohih : Durrotun Nasikhin M.pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali al-Anshori (L. 898- W. 973 H), al- Mizan al-Kubra: Daar at-Taqwa, Damaskus, Suriah: 2022 M.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al- Husaini al-Hushni ad-Dimasyqi (W. 427 H), Kifayah al- Akhyar: Dar al-Kotob al-ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cet.pertama, 2001 M, sebanyak 2 jilid.
Muhammad bin Abdullah bin Abi Bakar al-Shordafi al-Rumi (W. 974 H), al-Ma’ani al-Badi’ah fi Ma’rifa Ahli as-Syari’ah: Dar al-Kotob al-ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cet.pertama, 1999 M, sebanyak 2 jilid

.png)
%20Fia%20Naila%20Azki.png)
%20Fia%20Naila%20Azki%20(1).png)
%20Fia%20Naila%20Azki%20(2).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menemukan Uang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dalam Pandangan Fiqih"